PPKN

Tujuan Pemilu 1955 yang Perlu dipahami

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1953, yang mengatur secara khusus mengenai pemilihan umum bahwa pemilu pertama kali yang diadakan pada tahun 1955 ditujukan untuk memilih anggota anggota parlemen (DPR) dan anggota konstituante lainnya. Lembaga konstituante ini yang nantinya bertugas untuk melakukan perubahan atau gerakan revolusi terhadap susunan ataupun struktur pemerintahan.

Sistem pemilihan umum yang dianut pada tahun 1955 lebih condong pada penggunaan sistem perwakilan yang proporsional. Dengan penggunaan sistem perwakilan proporsional ini, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi menjadi 16 daerah pemilihan. Dimana bagian Irian Barat dimasukan sebagai wilayah ke 16 yang berhak melakukan pemilihan.

Padahal seperti yang kita tahu, saat itu Irian Barat masih berada dalam kuasa pemerintah Belanda. Sehingga sebenarnya tidak perlu diberikan hak kepemilihan dalam daerah tersebut. Dengan sistem perwakilan proporsional ini, setiap daerah diberikan beberapa jumlah kursi yang telah disesuaikan dengan jumlah penduduknya.

Namun, hal tersebut tentunya telah disesuaikan dengan ketentuan bahwa setiap daerah berhak mendapatkan jatah minimum sebanyak 6 kursi di konstituante dan tiga kursi lainnya di parlemen. Adapun beberapa jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260 kursi, sedangkan pada kursi konstituante yang berhak diperebutkan sebesar 520 kursi.

Selain pemilihan DPR dan konstituante, dalam pemilihan umum tahun 1955 juga diselenggarakan pemilihan terhadap anggota DPRD, namun pemilihan tersebut dilakukan secara terpisah antara Indonesia bagian barat dan Indonesia bagian Timur. Hal yang memisahkannya hanyalah waktu penyelenggaraannya saja, bagian lainnya tetap sama.