PPKN

Undang-Undang Ketenagakerjaan Bagi Hak Pekerja

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Ketenagakerjaan dalam UU no 13 tahun 2013 adalah segala hal yang berkaitan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja atau masa pra kerja, masa dalam hubungan kerja, masa purna kerja.

Secara umum tenaga kerja merupakan individu yang memiliki kemampuan melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa. Negara memiliki perundang-undangan yang mengatur segala hal mengenai ketenagakerjaan, di Indonesia aturan tersebut tertuang di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Pada Pasal 1 angka 2 UU NO 13 Tahun 2003 disebutkan, “

Ketenagakerjaan berasal dari kata tenaga kerja, yang dalam undang undang ketenagakerjaan Pasal 1 angka 2 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa: Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Di dalam Pasal 1 angka 1 UU No 13 Tahun 2003 disebutkan juga :

“Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.”

Karyawan atau pekerja memiliki hak yang diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini turut mengatur juga hak perusahaan di dalam uraian UU Ketenagakerjaan tersebut. Hak-hak tersebut antara lain:

  • Perusahaan berhak atas hasil yang didapatkan dari pekerjaan karyawan
  • Perusahaan memiliki hak mengatur dan memerintahkan karyawan atau tenaga kerja untuk mencapai target perusahaan
  • Perusahaan berhak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja atau karyawan jika mereka melanggar ketentuan yang sudah disepakati

Selain perusahaan, karyawan atau pekerja juga memiliki hak yang juga tertuang di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Berikut beberapa hak pekerja :

1. UU No.13 Tahun 2003 Pasal 104,dan UU No 21 tahun 2000.

Tentang hak karyawan atau pekerja tertuang di dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 104, sedangkan tentang serikat pekerja di dalam Undang-Undang No 21 tahun 2000. Di dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa karyawan berhak membentuk serikat atau menjadi anggota serikat.

Karyawan atau pekerja berhag mengembangkan potensi kerjanya, berhak mendapatkan jaminan dari perusahaan dalam hal kesehatan, keselamatan, moral, kesusilaan. Pekerja berhak diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya berdasarkan norma dan nilai-nilai yang berlaku.

2. UU No 13 Tahun 2003, UU No 03 Tahun 1992, UU No 01 Tahun 1970.

Karyawan atau pekerja memiliki hak untuk mendapatkan jaminan sosial atas kecelakaan kerja kematian, pemeliharaan kesehatan dan jaminan hari tua. BPJS saat ini menjadi hak yang wajib diberikan kepada karyawan sebagai jaminan sosial dan K3.

Aturan yang berlaku saat ini di dalam UU Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan karyawan atau pekerja sebagai anggota BPJS untuk memenuhi hak karyawan. Hak tersebut diatur di dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, UU No 03 Tahun 1992, UU No 01 Tahun 1970. Selain itu ada juga aturan mengenai hak tersebut di dalam Ketetapan Presiden No 22 Tahun 2003.

3. UU No 1 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 1, UU No 13 Tahun 2003

Karyawan maupun buruh berhak atas upah yang layak, hal ini tercantung di dalam Peraturan Menteri No 1 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 1, UU No 13 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Tahun 1981, Peraturan Menteri No 01 tahun 1999 dan yang terbaru di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 1 Tahun 2017.

4. UU No 13 Tahun 2003 dan UU No 21 Tahun 2000.

Karyawan atau pekerja yang bergabung dalam serikat pekerja memiliki hak untuk membuat perjanjian kerja yang dibuat berdasarkan proses dan asas musyawarah. Hal ini tertuang di dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dan UU No 21 Tahun 2000.

5. UU No SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004

Jika keputusan PHK oelh perusahaan dianggap tidak adil maka diberlakukan sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004. Karyawan atau pekerja berhak mencari dan mendapat perlindungan serta bantuan dari pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja.

6. UU UU No 13 Tahun 2003 Pasa 76, 82, Ayat 2 dan Pasal 83

Tentang hak karyawan perempuan ini termasuk aturan baru yang tertulis, tercantum di dalam UU No 13 Tahun 2003 Pasa 76 Ayat 2 yang berisi larangan perusahaan untuk mempekerjakan perempuan hamil karena membahayakan nyawa dan kandungannya.

Ada juga di dalam Pasal 82 Ayat 2 UU No 13 Tahun 2003 yang menyebutkan tentang hak cuti keguguran, sedangkan di UU No 3 Tahun 1992 mentaur hak biaya persalinan yang didapatkan karyawan.

Tambahan baru mengenai hak karyawan perempuan yaitu terkait hak menyusui dan menstruasi. Hak menyusui diatur di dalam Pada Pasal 83 UU Nomor 13 tahun 2003 dan hak cuti menstruasi diatur di dalam Pasal 81 UU Nomor 13 tahun 2003.

7. UU no 13 tahun 2003 pasal 79.

Hak akan terbatasnya waktu kerja, cuti dan hari libur bagi karyawan telah tertuang dalam UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 pasal 79. Isinya, perusahaan wajib memberikan hak waktu untuk istirahat dan cuti pada karyawan.

Semua diatur secara mendetail di dalam UU tersebut, misalnya tentang berapa lama waktu istirahat untuk pekerja dalam sehari, disebutkan bahwa hak karyawan untuk mendapatkan istirahat di antara jam kerja minimal 30 menit setelah 4 jam kerja.

Pembangunan sebuah negara salah satunya diukur dari taraf hidup masyarakat, hal ini tak bisa dilepaskan dari peranan tenaga kerja. Itulah mengapa penting bagi sebuah negara untuk melakukan peningkatan atau revitalisasi di bidang ketenagakerjaan.

Asas pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan terhadap pembangunan nasional yang bercermin pada asas demokrasi Pancasila serta asas adil dan merata. Selain itu ada juga permasalahan mengenai hubungan kerja di dalam ruang lingkup ketenagakerjaan, itulah mengapa ada ketentuan yang mengatur tentang aktivitas tenaga kerja dalam hubungan kerja.

Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 1 angka 15 UU No 13 Tahun 2003 disebutkan mengenai hal ini, yaitu:

”Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur-unsur pekerjaan, upah dan perintah” dan “Hubungan kerja adalah suatu hubungan pengusaha dan pekerja yang timbul dari perjanjian kerja yang diadakan untuk waktu tertentu namun waktu yang tidak tertentu.”

Perihal mengenai Undang-Undang Ketenagakerjaan wajib dipelajari, dipahami dan dilaksanakan oleh setiap perusahaan. UU ketenagakerjaan menjadi acuan setiap perusahaan untuk membuat regulasi internal perusahaan.