PPKN

3 Upaya Pemberantasan Korupsi Beserta Penjelasannya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Semakin maraknya kasus tindak korupsi yang terjadi di berbagai bidang, menuntut kita untuk mencari upaya pemberantasannya. Secara umum, ada 3 bentuk tindakan, yakni upaya preventif, detektif, dan represif. Berikut penjelasannya masing-masing.

1. Upaya Preventif

Strategi preventif adalah usaha pencegahan korupsi yang diarahkan untuk menghilangkan atau meminimalkan faktor-faktor penyebab atau peluang terjadinya korupsi

Upaya preventif dilakukan dengan cara:

  • Pemberlakuan berbagai undang-undang yang mempersempit peluang korupsi.
  • Pembentukan berbagai lembaga yang diperlukan untuk mencegah korupsi, misalnya Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKPN).
  • Pelaksanaan sistem rekrutmen aparat secara adil dan terbuka.
  • Peningkatan kualitas kerja berbagai lembaga independen masyarakart untuk memantau kinerja para penyelenggara negara.
  • Kampanye untuk menciptakan nilai anti korupsi secara nasional.

2. Upaya Detektif

Upaya detektif adalah usaha yang diarahkan untuk mendeteksi dan mengidentifikasi terjadinya kasus-kasus korupsi dengan cepat, tepat dan murah sehingga dapat ditindaklanjuti.

Upaya detektif dilakukan dengan cara:

  • Perbaikan sistem dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.
  • Pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu.
  • Pelaporan kekayaan pribadi pemegang jabatan dan fungsi publik.
  • Partisipasi Indonesia pada gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di masyarakat internasional
  • Peningkatan kemampuan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) atau Satuan Pengawas Intern (SPI) dalam mendeteksi tindak pidana korupsi.

3. Upaya Represif

Upaya represif adalah usaha yang diarahkan agar setiap perbuatan korupsi yang telah diidentifikasi dapat diproses secara cepat, tepat dengan biaya murah sehingga kepada para pelakunya dapat segera diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya represif dapat dilakukan dengan cara:

  • Pembentukan Badan atau Komisi Anti Korupsi (pada tahun 2003 pemerintah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat KPK).
  • Penyidikan, penuntutan, peradilan dan penghukuman koruptor besar.
  • Penentuan jenis-jenis atau kelompok-kelompok korupsi yang diprioritaskan untuk diberantas.
  • Meneliti dan mengevaluasi proses penanganan perkara korupsi dalam sistem peradilan pidana secara terus menerus.
  • Pemberlakuan sistem pemantauan proses penanganan tindak pidana korupsi secara terpadu.
  • Publikasi kasus-kasus tindak pidana korupsi beserta analisisnya.