Daftar isi
Pada pembahasan terdahulu kita sudah membahas mengenai wesel bayar, Nah kali ini kita akan mempelajari mengenai Wesel Tagih.
Wesel tagih atau biasanya disebut dengan piutang wesel atau notes receivable merupakan salah satu jenis surat berharga yang berlaku di Indonesia.
Wesel tagih dapat bersifat jangka pendek dan jangka panjang.
Jika didasarkan untuk mencari pengertian, maka yang dimaksud dengan wesel tagih adalah akta atau surat berharga yang di dalamnya terdapat perjanjian jumlah utang oleh pelanggan yang diterbitkan oleh perusahaan.
Jika wesel tagih diperkirakan akan melakukan penagihan dalam kurun waktu satu tahun, akan akan diklasifikasikan ke dalam neraca sebagai aset lancar.
Wesel tagih dibagi menjadi dua jenis yaitu wesel tagih berbunga (interest bearing notes) dan wesel tagih tanpa bunga (non interest bearing notes).
Ciri-ciri wesel tagih diuraikan sebagai berikut:
Fungsi Wesel Tagih
Berikut adalah beberapa fungsi yang dimiliki oleh wesel tagih, ialah:
Komponen yang terkandung dan menjadi penyusun wesel tagih ialah sebagai berikut :
Untuk memudahkan pemahaman mengenai contoh dari wesel tagih, maka diilustrasikan sebagai berikut:
Sebuah rumah tangga bermaksud mengembangkan usaha yang telah dimiliki dan kemudian mengajukan pembelian alat bantu produksi dengan cara pembayaran wesel.
Perusahaan menyetujui dan memberikan alat produksi seharga Rp 8.000.000 dengan bunga 12% dalam jangka waktu 6 bulan. Suku bunga sudah disetujui juga oleh pihak peminjam.
Surat perjanjian wesel pun dibuat dan diserahkan kepada perusahaan sehingga wesel ini disebutkan sebagi wesel tagih. Setelah 6 bulan ke depan, perusahaan akan menunjukkan wesel ini kepada pelaku industri rumah tangga sebagai peminjam dan ia wajib membayarkan sesuai perjanjian.
Sehingga total yang harus dibayarkan oleh peminjam setelah 6 bulan ke depan adalah sebesar Rp 8.480.000. Jumlah ini sudah termasuk utang pokok dan beban bunga.
Secara umum, baik wesel tagih maupun wesel bayar hampir selalu mengandung suku bunga. Sehingga pihak peminjam, selain harus membayar pokok utang, juga harus membayar sejumlah bunga.
Tingkat suku bunga ini biasanya telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak.
Sehingga cara perhitungan wesel akan dijabarkan dalam rumusan di bawah:
Suku Bunga = Jumlah utang pokok X persentase suku bunga X (masa jatuh tempo dalam hari/360 hari)
Setelah mendapat besaran suku bunga dalam rupiah, maka untuk mengetahui jumlah penuh yang harus dibayarkan adalah dengan menjumlahkan jumlah utang pokok dengan jumlah suku bunga dalam rupiah.
Ilustrasi pada contoh wesel akan digunakan sebagai contoh cara pembuatan jurnal. Peminjam ialah pelaku industri rumah tangga kepada perusahaan sebesar Rp 8.000.000 dalam jangka waktu 180 hari dengan suku bunga sebesar 12%. Proses peminjaman dilakukan pada 1 Januari 2021.
Sehingga penulisan jurnal akan terbentuk secara sederhana sebagai berikut :
1 Jan Wesel tagih 8.000.000
Wesel tagih 180 hari suku bunga 12%
1 Juli Piutang wesel 8.000.000
Suku Bunga 480.000
Kas 8.480.000
Wesel tagih dan wesel bayar sekilas terdengar sama. Namun kedua wesel ini memiliki karakteristik dan perbedaan yang mendasar.
Perbedaan jika dilihat dari sisi penerbit wesel. Wesel tagih adalah wesel yang dikeluarkan oleh pihak kreditur. Wesel tagih berfungsi sebagai bukti piutang bagi perusahaan yang sudah memberikan pinjaman.
Sedangkan wesel bayar diterbitkan oleh pihak debitur atau pihak yang meminjam. Pihak debitur mengeluarkan wesel bayar sebagai perjanjian utang dan akan melunasi pada tanggal yang telah disepakati. Kemudian, perbedaan lainnya adalah wesel tagih bersifat aktiva sedangkan wesel bayar bersifat pasiva.
Artinya, wesel bayar bersifat pemasukan atau income untuk perusahaan penerbitnya. Sedangkan wesel bayar bersifat pasiva yang berarti utang atau kewajiban untuk melakukan pembayaran sejumlah dana ketika masa waktunya tiba.
Perbedaan terakhir adalah dari sudut pandang debit kredit. Wesel tagih akan dicatatkan di sisi debit. Sedangkan wesel bayar akan dilaporkan dari sisi kredit.
Wesel tagih adalah jenis surat berharga berupa perjanjian utang yang mana surat atau akta ini dipegang oleh pihak yang memberikan pinjaman. Ketika surat dipegang oleh pihak peminjam, wesel akan diklasifikasikan sebagai wesel bayar.
Wesel tagih mengandung suku bunga dan juga masa jatuh tempo. Penggunaan wesel tagih memiliki kekuatan hukum karena memiliki landasan hukum yang mengaturnya. Sehingga aman dan resmi berlaku di Indonesia.