Daftar isi
Dalam ilmu ekonomi, alat pembayaran merupakan salah satu fungsi turunan dari uang. Sebagai alat pembayaran, uang digunakan untuk membayar berbagai macam bentuk transaksi.
Pertanyaannya, apakah hanya uang yang berfungsi sebagai alat pembayaran? Untuk mengetahuinya, kita harus memahami terlebih dahulu mengenai seluk beluk alat pembayaran.
Pengertian Secara Umum
Secara umum, yang dimaksud dengan alat pembayaran adalah alat yang dapat digunakan untuk membayar berbagai bentuk transaksi yang dilakukan manusia.
Pengertian Menurut KBBI
Adapun pengertian alat pembayaran menurut KBBI adalah alat yang digunakan untuk bayar membayar.
Pengertian Menurut Para Ahli
Pengertian alat pembayaran menurut para ahli di antaranya adalah sebagai berikut.
Sesuai namanya, alat pembayaran berfungsi sebagai alat yang dapat digunakan untuk membayar berbagai macam jenis transaksi yang dilakukan manusia, baik tunai maupun non tunai.
Ada beberapa jenis alat pembayaran yaitu alat pembayaran tunai dan alat pembayaran non tunai.
Alat pembayaran tunai adalah alat pembayaran yang digunakan untuk membayar berbagai macam bentuk transaksi yang bersifat tunai. Bentuk-bentuk media pembayaran tunai adalah uang kartal yang terdiri dari uang kertas dan uang logam.
Alat pembayaran non tunai adalah alat pembayaran yang yang digunakan untuk membayar berbagai macam bentuk transaksi yang bersifat non tunai. Ada tiga macam bentuk alat pembayaran non tunai yaitu sebagai berikut.
Berikut adalah beberapa contoh alat pembayaran baik tunai maupun non tunai.
1. Cek
Cek adalah surat yang berisi perintah tidak bersyarat oleh penerbit kepada bank yang memelihara rekening giro penerbit untuk membayarkan suatu jumlah uang tertentu kepada pemegang atau pembawa.
2. Bilyet Giro
Bilyet giro yaitu surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah (bank tertarik) untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lain.
3. Kartu Kredit atau Credit Card
Kartu kredit adalah alat pembayaran yang pembayarannya dilakukan di lain waktu.
Pihak bank sebagai penerbit kartu memberikan kredit kepada nasabah pemegang kartu kredit dengan batas waktu dan tambahan bunga tertentu sesuai kesepakatan antara bank dan nasabah.
Proses pembayaran melalui kartu kredit biasanya membutuhkan otorisasi dari pihak penerbit kartu terkait keabsahan serta limit nominal transaksi yang dilakukan.
4. Kartu Debet atau Debet Card
Kartu debet adalah alat pembayaran yang proses pembayarannya dilakukan dengan cara mengurangi langsung saldo rekening pemegang kartu yang ada di bank penerbit.
Proses otorisasi dari pihak penerbit kartu terkait keabsahan dan limit nominal transaksi yang dilakukan serta penggunaan PIN oleh pemegang kartu sangat diperlukan dalam mekanisme pembayaran melalui kartu debet.
5. Uang Elektronik
Uang elektronik atau e-money adalah alat pembayaran yang dilakukan secara elektronik. Proses pembayaran dengan menggunakan uang elektronik juga membutuhkan otorisasi dari pihak bank.
6. Uang kartal
Uang kartal adalah alat pembayaran yang terdiri atas uang logam dan uang kertas yang sangat mudah digunakan namun beresiko tinggi. Uang kartal biasanya digunakan dalam transaksi tunai.