Hukum

Arbitrase Internasional: Pengertian – Tujuan dan Contohnya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Di era globalisasi saat ini, interaksi manusia tidak lagi terbatas oleh wilayah. Diantara contohnya adalah adanya perdagangan internasional yang melibatkan pihak-pihak dari berbagai negara. Hal tersebut tentu saja akan membawa dampak positif bagi perkembangan perekonomian negara.

Akan tetapi, adakalanya hubungan yang melibatkan pihak-pihak luar ini juga menemui berbagai hambatan atau bahkan persengketaan. Disinilah perlu adanya arbitrase Internasional sebagai solusi terlepas dari formalitas hukum masing-masing negara yang terlibat.

Pengertian Arbitrase Internasional

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arbitrase diartikan sebagai usaha perantara dalam meleraikan sengketa. Sedangkan kata Internasional berarti menyangkut bangsa atau negeri dari seluruh dunia. Dari pengertian tersebut bisa disimpulkan bahwa arbitrase internasional adalah usaha penyelesaikan sengketa antara pihak-pihak dari berbagai negara atau bangsa dengan melalui pihak ketiga yang netral.

Berikut adalah beberapa pengertian arbitrase internasional menurut para ahli:

  • Menurut H Priyatna Abdurrasyid, arbitrase merupakan sebuah proses pemeriksaan suatu sengketa yang dilakukan secara yudisial oleh beberapa pihak yang bersengketa satu sama lain. Adapun pemecahan masalah dari sengketa akan berganting pada bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.
  • Frank Elkoury dan Edna Elkoury menyatakan bahwa arbitrase adalah suatu proses mudah atau simpel yang dipilih oleh para pihak secara sukarela agar perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral sesuai dengan pilihan mereka, dimana keputusan mereka berdasarkan dalil-dalik dalam perkara tersebut.
  • Stranford M Altschul menyebutkan bahwa arbitrase adalah sistem penyelesaikan perselisihan alternatif yang disetujui oleh semua pihak untuk peselisihan.
  • Marwan dan Jimmy mengatakan bahwa arbitrase adalah suatu cara penyelesaikan sengketa perdata di luar pengadilan umum yang hanya didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dimuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa.

Sejarah Arbitrase Internasional

Sejarah awal adanya arbitrase sendiri telah ada sejak zaman Yunani Kuno dan sejak muculnya kota-kota bisnis di Eropa. Di Inggris, kala itu arbitrase telah digunakan oleh asosiasi bisnin dan transaksi maritim. Pada tahun 1697, Inggris telah mengeluarkan UU Arbitration Act yang merupakan Undang-Undang tentang arbitrase tertua di dunia. Sementara itu, badan arbitrase pertama di dunia adalah The London Court of International Arbitration (LCIA) yang dibentuk pada tahun 1892.

Tujuan Arbitrase Internasional

Tujuan dari arbitrase internasional adalah:

  • Sebagai  alternatif untuk menyelesaikan perkara yang terkait dengan hubungan dua pihak dari dua bangsa atau negara melalui pihak ketiga sebagai penengah yang netral. Pihak ketiga ini atau yang disebut arbiter bisa berperan sebagai pendengar, saksi, maupun pemberi masukan dan keputusan setelah mendengar dan menelaah bukti-bukti yang disampaikan oleh pihak-pihak yang bersengketa.
  • Merupakan bentuk mediasi sengketa yang sederhana tanpa harus melalui jalur hukum yang tentunya akan lebih rumit serta memakan waktu dan biaya lebih banyak.

Contoh Arbitrase Internasional

Beberapa kasus arbitrase internasional yang pernah terjadi, antara lain:

  • Arbitrase antara pemerintah Indonesia dengan Hesham Al-Warraq yang merupakan salah satu pemegang saham Bank Century. Dalam kasus ini, lembaga arbitrase internasional, yakni  International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID), memenangkan pemerintah Indonesia sehingga pemerintah terhindar dari kewajiban membayar biaya sebesar sekitar Rp1,3 triliun atau US$100 juta.
  • Arbitrase antara Pemerintah Indonesia dengan Churchill Mining Plc dan Planet Mining. Dalam kasus ini, International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID) yang berbasis di Washington DC, menolak gugatan kedua perusahaan tersebut atas PTUN Samarinda yang mencabut izin kedua perusahaan tambang tersebut. Atas putusan ICSID tersebut, Indonesia berhak memperoleh gugatan senilai US$1,31 miliar atau sekitar Rp17 triliun.