Asal Usul THR yang Wajib diketahui

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

THR atau singkatan dari Tunjangan Hari Raya, THR pertama kali hanya diberikan kepada PNS saja yaitu pada era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi. Saat menjabat, Kabinet Soekiman mempunyai program kerja yaitu menjunjung kesejahteraan pada pegawai negeri sipil (PNS).

Tiap tahun sebelum hari raya datang THR yang diberikan kepada pegawai pns saat itu sebesar Rp.1.100.000 sampai dengan Rp. 1.750.000 Kalo di hitung hitung sekarang nominal segitu tidak cukup besar namun jumlah tersebut pada saat itu cukup besar.

Bukan hanya uang yang diberikan pada saat itu, namun kabinet juga memberikan sembako berupa beras kepada pegawai PNS.

Sesuai dengan namanya, sebelum seperti sekarang, pada awalnya THR PNS berbentuk persekot atau pinjaman di muka, di mana nantinya harus dikembalikan lewat pemotongan gaji. 

Awal pemberian THR kepada PNS pada tahun 1951 dan berjalan lancar hanya setahun saja sampai tahu 1952, karna pekerja selain PNS mengetahuinya bahwa THR hanya diterima oleh PNS, pekerja lain pun protes dan melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut kepada pemerintah atas keadilannya.

Awalnya tuntutan tersebut tidak diterima oleh kabinet, namun karna aksi pekerja semakin melonjak, kabinet pun menyetujuinya. Kemudian kabinet Soekiman meminta kepada pimpinan pada perusahaan swasta untu memberikan THR kepada pekerjanya, Dan pimpinan dari perusahaan tersebut pun menerimanya.

Setelah itu THR pun diresmikan oleh pemerintah, dan diatur oleh Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 juga menjelaskan kewajiban perusahaan dalam memberikan THR kepada karyawan dan aturan jumlah uang yang diberikan kepada pekerja tersebut.

fbWhatsappTwitterLinkedIn