Setelah membahas mengenai aturan penulisan singkatan, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai aturan penulisan akronim. Simak pembahasan berikut ini.
Akronim menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring adalah kependekan yang berupa gabungan huruf atau suku kata atau bagian lain yang ditulis dan dilafalkan sebagai kata yang wajar (misalnya ponsel telepon seluler, sembako sembilan bahan pokok, dan Kemendikbud Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Akronim merupakan singkatan dua atau lebih kata yang diperlakukan seperti kata pada umumnya.
Akronim berdasarkan bentuknya dapat berupa gabungan huruf, gabungan suku kata, atau keduanya. Misalnya, terdapat bentuk akronim yang terdiri atas gabungan huruf awal seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), akronim bentuk gabungan suku kata seperti rudal (peluru kendali), brimob (brigade mobil), bimbel (bimbingan belajar) atau gabungan keduanya seperti pemilu (pemilihan umum). Dalam penulisan akronim, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan. Aturan-aturan tersebut antara lain: