3 Aturan Penulisan Akronim yang Benar

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Setelah membahas mengenai aturan penulisan singkatan, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai aturan penulisan akronim. Simak pembahasan berikut ini.

Akronim menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring adalah kependekan yang berupa gabungan huruf atau suku kata atau bagian lain yang ditulis dan dilafalkan sebagai kata yang wajar (misalnya ponsel telepon seluler, sembako sembilan bahan pokok, dan Kemendikbud Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Akronim merupakan singkatan dua atau lebih kata yang diperlakukan seperti kata pada umumnya.

Akronim berdasarkan bentuknya dapat berupa gabungan huruf, gabungan suku kata, atau keduanya. Misalnya, terdapat bentuk akronim yang terdiri atas gabungan huruf awal seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), akronim bentuk gabungan suku kata seperti rudal (peluru kendali), brimob (brigade mobil), bimbel (bimbingan belajar) atau gabungan keduanya seperti pemilu (pemilihan umum). Dalam penulisan akronim, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan. Aturan-aturan tersebut antara lain:

  1. Akronim nama diri yang berupa gabungan huruf awal dari komponen-komponen nama diri ditulis dengan menggunakan huruf kapital dan tanpa disertai dengan tanda titik. Contohnya:
    • SIM (Surat Izin Mengemudi)
    • PNS (Pegawai Negeri Sipil)
  2. Akronim nama diri yang berupa singkatan dari beberapa komponen atau unsur ditulis dengan huruf awal menggunakan kapital. Contohnya:
  3. Akronim bukan nama diri yang berupa singkatan dari dua kata atau lebih ditulis dengan menggunakan huruf kecil. Contohnya:
    • pemilu (pemilihan umum)
    • bimbel (bimbingan belajar)
    • tilang (bukti pelanggaran).
fbWhatsappTwitterLinkedIn