PPKN

Badan Usaha Milik Daerah : Pengertian, Peran, Bentuk, dan Contoh Perusahaannya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sebagian besar atau bahkan seluruh modal dari badan usaha milik daerah (BUMD) dimiliki oleh negara yang bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan. BUMD menjadi salah satu perangkat pemerintah yang berperan penting dalam menjalankan dan mengembangkan suatu perekonomian daerah dan perekonomian nasional.

Pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan usaha  milik daerah (BUMD) adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah, dimana pelaksanaannya berada dibawah pengawasan, pengelolaan dan pembinaan pemerintah daerah. Badan usaha milik daerah merupakan badan usaha yang berbeda dengan birokrasi pemerintahan daerah yang terkait dengan pendanaan, biaya transaksi, hak-hak pekerja, pengawasan keuangan, izin untuk beroperasi di luar yurisdiksinya, dan dalam keadaan tertentu hak untuk meraup untuk dan menyatakan bangkrut.

Oleh karena itu, BUMD harus dioptimalkan pengelolaannya supaya dapat menjadi kekuatan ekonomi yang baik, sehingga dapat berperan aktif dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, serta kekuatan perekonomian daerah.

Peran Badan Usaha Milik daerah

Berikut ini peran badan usaha milik daerah, diantaranya

  • Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah secara khusus dan perekonomian nasional.
  • Meratakan pembangunan dan hasil-hasilnya secara adil.
  • Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
  • Berperan sebagai sumber pendapatan daerah.
  • Membuka lapangan kerja yang dapat menyerap tenaga kerja dan mengurangi pengangguran yang ada di daerah.
  • Memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong masyarakat untuk berperan dalam bidang usaha yang ada di daerah.
  • Membantu meningkatkan produksi daerah dan nasional.
  • Memupuk dana bagi pembiayaan pembangunan daerah.

Bentuk Badan Usaha Milik Daerah

Berikut ini bentuk-bentuk badan usaha milik daerah (BUMD) berdasarkan pasal 2 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (Permendagri 3/1998), yaitu:

Perusahaan Daerah

Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan menurut undang-undang, dimana modalnya untuk seluruh atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan berdasarkan UU.

Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas adalah badan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU dan peraturan pelaksanaanya.

Permasalahan tata kelola BUMD

Kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam meningkatkan perekonomian daerah belum berjalan secara optimal. Seharusnya BUMD menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun hal tersebut justru belum menjadikan suatu daerah mandiri secara fiskal, sehingga perekonomian daerah masih harus bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Hal tersebut terjadi karena adanya permasalahan dalam tata Kelola BUMD. Pada tataran implementasi, beberapa BUMD maupun pemda menyampaikan permasalahan tata Kelola BUMD. Berikut ini permasalahan BUMD, diantaranya:

1. Permasalahan Jenis Bentuk Hukum BUMD

Permasalahan pertama yaitu jenis bentuk hukum BUMD, dimana pemda belum seluruhnya melakukan penyesuaian badan hukum BUMD, baik berbentuk Perumda ataupun Perseroda. Tidak hanya itu, terdapat tantangan bagi pemda dalam pendirian suatu BUMD baru dan bagi BUMD dalam melakukan pembentukan anak perusahaan, serta adanya kompleksitas penyertaan modal dalam BUMD ketika didirikannya.

2. Permasalahan Regulasi

Permasalahan tata Kelola BUMD selanjutnya yaitu permasalahan pada regulasi. Permasalahan regulasi dalam tata Kelola BUMD yaitu belum ditetapkannya seluruh substansi peraturan turunan dari PP BUMD, tidak implementatifnya peraturan perundang-undangan terkait BUMD sektor keuangan mikro/Lembaga Keuangan Mikro (LKM), peraturan perundang-undangan yang kurang memberikan ruang BUMD untuk berkembang, dan juga terdapat peraturan perundang-undangan mengenai BUMD yang tidak sesuai dengan kondisi perkembangan.

Contoh Badan Usaha Milik Daerah

BUMD juga dapat dikatakan sebagai cabang dari BUMN atau badan usaha milik negara. BUMD merupakan salah satu instrumen pemerintahan yang berperan dalam menjalankan dan mengembangankan perkonomian setiap daerah dan nasional.

Berikut ini contoh dari Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:

Bank Pembangunan Daerah

Bank pembangunan daerah adalah bank yang didirikan dan dimiliki sebagian atau seluruh sahamnya oleh pemerintahan daerah. Bank pembangunan daerah beroperasi seperti bank lainnya, yaitu dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, namun bank pembangunan daerah ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan bank pada umumnya, dan juga keberadaan bank pembangunan daerah tidak dapat dipisahkan dengan perekonomian daerah.

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)

Perusahaan daerah air minum atau yang disingkat PDAM merupakan salah satu unit usaha milik daerah yang bergerak didalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum, dan terdapat di setiap provinsi, kabupaten dan kotamadya.

Perusahaan Daerah Angkutan Kota (Bus Kota)

Perusahaan Daerah Angkutan kota atau bus kota merupakan perusahaan yang berada di daerah dan bergerak di dalam distribusi angkutan kota atau bus kota.

  • Trans Jakarta

Trans Jakarta adalah sistem transportasi bus rapid transit pertama yang ada di Asia Tenggara dan Selatan, yang telah beroperasi sejak tahun 2004 di Jakarta, Indonesia. Sistem, Transjakarta didesain berdasarkan sistem trans Milenio di Bogota, Kolombia.

  • Trans Jogja

Trans Jogja atau yang dikenal juga sebagai merek Trans Jogja Istimewa merupakan sebuah sistem transportasi bus cepat AC yang berada di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan juga Kabupaten Bantul.