Anak Perusahaan: Pengertian – Fungsi dan Contohnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Beberapa waktu yang lalu, Erick Thohir resmi memangkas sejumlah anak-cucu dari beberapa jenis perusahaan BUMN dari PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Gambaran di atas menunjukkan bahwa perusahaan, baik perusahaan plat merah maupun swasta dapat mendirikan beberapa anak perusahaan dimiliki dan dikendalikan oleh perusahaan induk atau holding company yang mendirikannya.

Dengan demikian, apakah yang dimaksud dengan anak perusahaan itu? Berikut pembahasannya.

Pengertian Anak Perusahaan

Pengertian Secara Umum

Secara umum, yang dimaksud dengan anak perusahaan adalah perusahaan yang dimiliki oleh sebuah perusahaan yang lebih besar sebagai bentuk pengembangan bisnis dari perusahaan yang bersangkutan.

Anak perusahaan merupakan entitas yang legal, terpisah, dan berbeda dari perusahaan induknya.

Dengan demikian, anak perusahaan mencerminkan kemandirian dalam hal tanggung jawab, pajak yang dibayarkan kepada negara, dan pengelolaan.

Pengertian Menurut KBBI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan anak perusahaan adalah perusahaan yang dikuasai oleh pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui satu atau lebih badan atau perusahaan lainnya.

Tujuan Mendirikan Anak Perusahaan

Tujuan perusahaan induk mendirikan anak perusahaan antara lain sebagai berikut.

  • Mengembangkan dan menjalankan bisnis perusahaan induk
  • Menghindarkan perusahaan induk dari kerugian potensial
  • Memberikan keuntungan bagi perusahaan melalui pajak
  • Aset yang dimiliki anak perusahaan dapat digunakan untuk menutup kerugian keuangan yang dialami perusahaan induk
  • Mengurangi resiko dan ketidakpastian dalam hal kerugian, kewajiban, dan permasalahan lainnya
  • Meningkatkan efisiensi dan diversifikasi bisnis
  • Menarik investor untuk menanamkan modalnya pada bisnis yang dijalankan anak perusahaan.

Fungsi Anak Perusahaan

Umumnya, anak perusahaan dibentuk oleh suatu kesatuan bisnis yang memiliki berbagai macam bisnis. Fungsi anak perusahaan tersebut antara lain sebagai berikut.

  • Menjalankan salah satu bisnis yang dimiliki perusahaan induk dengan lebih optimal dan efisien.
  • Memudahkan proses pengambilan keputusan sehingga dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat.
  • Akses bagi anak perusahaan untuk memperoleh modal.
  • Sebagai badan hukum yang memiliki aset serta hak dan kewajiban sendiri.
  • Penanggung jawab hukum atas hal-hal yang berkaitan dengan anak perusahaan seperti pajak dan lain sebagainya.

Dasar Hukum Anak Perusahaan

Dalam Penjelasan Pasal 29 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas disebutkan sebagai berikut.

Yang dimaksud dengan “anak perusahaan” adalah perseroan yang mempunyai hubungan khusus dengan perseroan lainnya yang terjadi karena:

  • lebih dari 50% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh induk perusahaannya;
  • lebih dari 50% (lima puluh persen) suara dalam RUPS dikuasai oleh induk perusahaannya; dan atau
  • kontrol atas jalannya perseroan, pengangkatan, dan pemberhentian Direksi dan Komisaris sangat dipengaruhi oleh induk perusahaannya.

Dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa anak perusahaan pada umumnya berbentuk Perseroan Terbatas yang memiliki kedudukan yang mandiri sebagai badan hukum dengan hak, kewajiban, dan kekayaan sendiri.

Karena itu, dasar hukum anak perusahaan di Indonesia adalah sebagai berikut.

  • Undang-Undang tentang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksananya.  
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan peraturan pelaksananya.

Contoh Anak Perusahaan

Berikut adalah beberapa contoh anak perusahaan.

No.Nama Anak Perusahaan
1.PT. Pertamina Geothermal Energy
2.PT. Indomarco Prismatama
3.BCA Syariah
4.PT. Terminal Petikemas Indonesia
5.PT. Pindad Enjiniring Indonesia
6.PT. Sinar Mas Multiartha
7.PT. INKA Multi Solusi
8.PT. Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life)
9.PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance)
10.PT. Saranawisesa Properindo
11.PT. Brantas Energi
12.PT. Pusri Agro Lestari
13.PT. Prima Armada Raya (PAR)
14.PT. Global Pahala Rental (GPR)
15.PT. Auto Glass Indonesia (AGI)
fbWhatsappTwitterLinkedIn