IPS

3 Bentuk Polaritas dalam Hubungan Internasional

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam ranah hubungan internasional, polaritas disebut sebagai salah satu cara dalam pendistribusian kekuasaan dalam sistem internasional yang sifatnya hanya terbatas pada periode waktu tertentu. Polaritas dapat dibedakan menjadi 3 bentuk sistem, antara lain unipolaritas, bipolaritas, dan multipolaritas.

Ketiga bentuk sistem tersebut sepenuhnya bergantung pada distribusi kekuasaan dan pengaruh suatu negara di suatu wilayah tertentu atau bahkan secara global.

Beberapa ahli dan sarjana seperti John Mearsheimer dan Kenneth Waltz berpendapat sistem bipolaritas cenderung memberikan hasil yang relatif stabil dan damai dibandingkan sistem lainnya.

J. David Singer dan Karl Deutsch berpendapat bahwa multipolaritas adalah sistem pendistribusian kekuasaan paling efektif dan stabil. Sementara William Wohlforth dan John Ikenberry lebih banyak memperdebatkan tentang dampak stabilitas dari penerapan sistem unipolaritas.

1. Unipolaritas

Unipolaritas adalah suatu bentuk pendistribusian kekuasaan di mana suatu negara memiliki kekuatan dan pengaruh yang sangat besar terhadap negara-negara lain, dikarenakan tidak adanya negara pesaing yang harus dihadapi.

Negara unipolar memiliki sistem dan cara berbeda dengan kerajaan dalam mengontrol perilaku negara lain yang berada dalam pengaruh mereka.

Karena tidak adanya negara yang cukup kuat dalam menentang dan menyaingi negara unipole, maka pengaruh dari sistem unipolaritas dapat bertahan cukup lama dan berlangsung secara damai, serta dapat mengurangi kemungkinan terjadinya persaingan hegemonik.

Selain itu, unipolaritas juga sebagai upaya penyeimbang politik kekuasaan antara negara- negara besar lainnya.

Amerika Serikat adalah salah satu contoh negara unipole yang dengan sengaja mendirikan tatanan internasional sejak berakhirnya Perang Dunia guna mempertahankan keunggulan mereka. Basis hegemoni Amerika Serikat yang liberal mempermudah negara-negara lain untuk menerima tatanan pascaperang.

Selain itu, menurut Carla Norrlof, sistem unipolaritas Amerika Serikat yang stabil dan berkelanjutan didukung oleh kombinasi dari tiga faktor penting, antara lain status dolar Amerika Serikat yang menjadi mata uang cadangan dominan dunia, kekuatan komersial Amerika Serikat terhadap negara luar, dan kekuatan militer Amerika Serikat.

Negara-negara lain tidak menentang adanya hegemoni Amerika Serikat karena kebanyakan dari mereka mendapat keuntungan dari sistem dan tatanan yang dipimpin oleh Amerika Serikat, serta adanya koordinasi yang signifikan dari kedua pihak dalam menciptakan alternatif tatanan dunia.

Namun demikian, sistem unipolaritas memiliki risiko yang cukup besar terhadap munculnya sebuah konflik, baik antara negara unipole dengan negara lain, atau antara negara-negara lain di luar negara unipole. Hal ini dikarenakan ketidakseimbangan kekuatan dari negara-negara lain yang lebih lemah, sehingga memberi mereka alasan untuk memperkuat posisi mereka.

2. Bipolaritas

Bipolaritas merupakan salah satu sistem pendistribusian kekuasaan di mana terdapat dua negara dengan kekuatan dan pengaruh yang sama-sama besar terhadap negara-negara lain.

Sistem bipolaritas dapat dilihat selama Perang Dingin (1947-1991) berlangsung, di mana sistem aliansi dan lingkup pengaruh berkembang pada masing-masing kubu atau blok.

Seperti sebagian besar negara dengan sistem pemerintahan Komunis akan berada di bawah pengaruh Uni Soviet, sementara sebagian besar negara Barat dan kapitalis akan berada di bawah pengaruh Amerika Serikat.

Dalam Teori Politik Internasional, sistem bipolaritas memiliki kecenderungan ke arah stabilitas yang besar karena dari dua kekuatan yang besar tersebut akan terjadi penyesuaian timbal balik yang cepat, sehingga mencegah terjadinya eskalasi yang disengaja serta mengurangi kemungkinan pembentukan kekuasaan yang asimetris.

Namun demikian, sistem bipolaritas kemungkinan besar memiliki risiko perang ketika terjadi divergensi atau asimetris kekuatan. Contoh sejarah lain tentang sistem bipolaritas adalah perang antara Inggris dan Prancis pada abad ke-18, Perang Suksesi Spanyol (1701-1715), dan Perang Tujuh Tahun (1754-1763).

3. Multipolaritas

Multipolaritas adalah salah satu sistem pendistribusian kekuasaan oleh lebih dari dua negara-bangsa yang memiliki pengaruh dan daya yang hampir sama besar.

Beberapa ahli teori realis klasik, seperti Hans Morgenthau dan EH Carr menyebutkan bahwa sistem multipolaritas lebih stabil dibanding sistem bipolaritas, karena kekuasaan dan kekuatan setiap kubu diperoleh melalui aliansi dan berbagai perang kecil yang secara tidak langsung menantang kekuatan kubu lain.

Sementara ahli neorealis seperti Thomas Christensen dan Jack Snyder memiliki pendapat yang berlawanan, mereka berpendapat bahwa sistem multipolaritas cenderung tidak stabil dan rawan konflik akibat adanya kompleksitas yang lebih besar dalam mengelola sistem aliansi, dan memiliki peluang yang lebih besar untuk salah dalam menilai niat negara lain.

Dalam sistem multipolaritas, negara dengan kekuatan yang lebih besar dapat menegosiasikan perjanjian ‘mega-rasional’ dengan lebih mudah dibanding dengan negara-negara dengan kekuatan yang lebih kecil. Dengan demikian, ketika ada banyak negara-negara dengan kekuatan besar yang bersaing, maka negara-negara kecil akan tersingkir melalui perjanjian semacam itu.

Meski sistem multipolaritas membentuk hegemoni regional di sekitar negara dengan kekuatan besar, hal ini dapat melemahkan ketergantungan ekonomi di wilayah dengan kekuatan yang lebih kecil. Selain itu, kesepakatan yang terjalin juga hanya terbatas secara regional di wilayah tersebut.

Perang Napoleon dan Perang Krimea adalah beberapa contoh penerapan sistem multipolaritas damai, di mana beberapa kekuatan besar bangsa Eropa berkumpul secara teratur guna membahas isu-isu internasional maupun domestik.

Sementara contoh sejarah sistem multipolaritas di masa perang, antara lain Perang Dunia I, Perang Dunia II, serta periode Tiga Kerajaan dan pembagian tripartid antara Dinasti Song, Dinasti Liao, Dinasti Jin, atau Dinasti Yuan.