Daftar isi
Surat sanggup adalah sebuah surat perjanjian yang dibuat oleh pihak tertentu yang berisi kesediaan atau janji untuk melaksanakan atau menjalankan suatu kewajiban atau tugas sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati. Surat ini umumnya digunakan dalam berbagai konteks, seperti perjanjian bisnis, kontrak kerja, atau perjanjian peminjaman.
Dalam situasi bisnis, surat sanggup memiliki peran penting karena dapat digunakan sebagai bukti tertulis kesepakatan antara dua pihak yang terlibat. Surat ini dapat menjadi alat yang kuat untuk melindungi hak dan kepentingan masing-masing pihak serta meminimalkan risiko sengketa di masa mendatang.
Jika ada perjanjian atau kesepakatan yang melibatkan kewajiban atau janji tertentu, disarankan untuk menyusun surat sanggup yang jelas dan sah secara hukum agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai isi dan implikasi dari perjanjian tersebut.
Persyaratan dan ketentuan mengenai promes telah diatur dalam pasal 174-177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam KUHD tersebut disebutkan bahwa surat sanggup bayar atau promes merupakan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah biaya pada tenggat waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Berdasarkan pasal 174 KUHD, surat sanggup memiliki beberapa hal yang harus dicantumkan, berikut diantaranya:
Selanjutnya pada pasal 175, apabila tidak terdapat salah satu poin-poin di atas, surat sanggup dianggap tidak berlaku. Kecuali hal-hal di bawah ini:
Berikut adalah perbedaan antara surat sanggup bayar dengan surat berharga lainnya:
1. Berdasarkan Pengertian
2. Berdasarkan Karakteristik
3. Berdasarkan Perdagangan dan Likuiditas:
4. Berdasarkan Risiko dan Keamanan:
Dalam ringkasan, Surat Sanggup Bayar adalah surat janji pembayaran yang digunakan dalam transaksi pinjaman, sementara Surat Berharga adalah instrumen keuangan yang dapat diperjualbelikan dan mencakup berbagai jenis seperti saham dan obligasi. Keduanya memiliki tujuan dan karakteristik yang berbeda dan digunakan dalam konteks keuangan yang berbeda pula.
Contoh Surat Sanggup Bayar 1
Contoh Surat Sanggup Bayar 2
Contoh Surat Sanggup Bayar 3
Surat sanggup merupakan dokumen tertulis yang berisi janji atau komitmen dari pihak tertentu (pihak yang berjanji) untuk melaksanakan atau menjalankan suatu kewajiban atau tugas sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati. Surat sanggup dapat digunakan dalam berbagai konteks, termasuk dalam perjanjian bisnis, kontrak kerja, atau perjanjian peminjaman.
Penting bagi pihak-pihak yang terlibat untuk memahami dan menyusun surat sanggup dengan cermat. Surat ini harus disusun dengan jelas, tegas, dan sah secara hukum agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai isi dan implikasi dari perjanjian yang dibuat.
Jika ada perjanjian atau kesepakatan yang melibatkan kewajiban atau janji tertentu, disarankan untuk menyusun surat sanggup dengan hati-hati dan mendapatkan nasihat hukum jika diperlukan.