5 Dasar Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia Beserta Peraturannya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Adanya dasar hukum penanaman modal di Indonesia sangat penting karena dapat memberikan kepastian hukum serta keamanan bagi investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia. Dengan adanya dasar hukum yang jelas dan terjamin, investor dapat memperkirakan resiko yang mungkin terjadi dalam investasi mereka di Indonesia, serta menjamin hak dan kepentingan mereka sebagai investor asing.

Selain itu, juga dapat memberikan kejelasan dalam hal pengaturan dan pengawasan investasi asing, sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat Indonesia.

Memiliki dasar hukum yang kuat juga dapat memperkuat kepercayaan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia, dan memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang ramah investasi. Hal ini dapat mendorong masuknya lebih banyak investasi asing ke Indonesia, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Adanya dasar hukum penanaman modal di Indonesia memiliki banyak dampak positif, antara lain sebagai berikut.

1. Menarik Investasi Asing

Adanya dasar hukum yang jelas dan kuat akan menarik investor asing untuk berinvestasi di Indonesia karena investor akan merasa aman dan dijamin hak-haknya. Hal ini akan mendorong masuknya lebih banyak investasi asing ke Indonesia, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

2. Meningkatkan Kestabilan Ekonomi

Dengan adanya dasar hukum yang kuat, investor akan merasa lebih nyaman dan percaya untuk melakukan investasi jangka panjang di Indonesia. Hal ini akan membantu meningkatkan stabilitas ekonomi Indonesia.

3. Meningkatkan Pendapatan Negara

Investasi asing yang masuk ke Indonesia akan memberikan kontribusi yang besar dalam peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak dan non-pajak. Pendapatan negara yang meningkat akan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik lainnya, sehingga masyarakat Indonesia dapat menikmati manfaat dari investasi asing.

4. Meningkatkan Transfer Teknologi

Investasi asing juga membawa teknologi baru ke Indonesia yang dapat membantu meningkatkan efisiensi dan produktivitas industri di Indonesia. Hal ini akan membantu Indonesia menjadi lebih kompetitif di pasar global.

5. Meningkatkan Kualitas Produk dan Layanan

Investasi asing membawa inovasi dan praktik bisnis baru ke Indonesia, yang dapat membantu meningkatkan kualitas produk dan layanan di Indonesia. Hal ini akan membantu meningkatkan daya saing produk dan layanan Indonesia di pasar global.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa adanya dasar hukum penanaman modal di Indonesia memiliki dampak positif yang sangat besar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia dan kesejahteraan masyarakat.

Peraturan Dasar Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia

Dasar hukum penanaman modal asing di Indonesia terdapat pada beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menjadi dasar hukum bagi penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing di Indonesia.
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur mengenai pembentukan, pengurusan, dan pengakhiran perseroan terbatas sebagai bentuk badan hukum yang paling umum digunakan oleh investor dalam melakukan penanaman modal di Indonesia.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, yang mengatur bidang usaha yang diperbolehkan untuk penanaman modal asing di Indonesia dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal, yang mengatur prosedur dan persyaratan untuk melakukan penanaman modal di Indonesia, termasuk untuk penanaman modal asing.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.010/2018 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Pelaksanaan Kegiatan Penanaman Modal Asing, yang mengatur pelaporan dan pemeriksaan kegiatan penanaman modal asing di Indonesia.
  6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Perjanjian Penanaman Modal Asing, yang mengatur tata cara pendaftaran perjanjian penanaman modal asing di Indonesia.

Dasar Hukum Terbaru Penanaman Modal Asing di Indonesia

Dengan adanya dasar hukum yang jelas, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memberikan rasa aman bagi investor asing dalam melakukan penanaman modal di Indonesia. Kemudian, ada beberapa dasar hukum terbaru yang mengatur penanaman modal asing di Indonesia antara lain sebagai berikut.

  1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) UU tersebut merupakan undang-undang terbaru yang mengatur mengenai investasi di Indonesia dan memberikan banyak insentif untuk penanaman modal asing, seperti perizinan yang lebih mudah dan sederhana, pemberian kepastian hukum, dan penyederhanaan prosedur investasi.
  2. Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal Peraturan Presiden ini mengatur mengenai bidang-bidang usaha yang dibuka untuk penanaman modal asing dan batasan kepemilikan saham asing pada perusahaan yang bergerak di bidang tertentu.
  3. Peraturan Bank Indonesia No. 23/37/PBI/2021 tentang Kegiatan Usaha di Sektor Jasa Keuangan Berbasis Teknologi Peraturan tersebut mengatur mengenai regulasi dan persyaratan untuk perusahaan fintech yang beroperasi di Indonesia.
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 45/POJK.05/2021 tentang Kegiatan Penawaran Efek oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang Sahamnya Dimiliki oleh Penanam Modal Asing Peraturan ini mengatur mengenai persyaratan dan batasan untuk penawaran efek oleh perusahaan yang dimiliki oleh penanam modal asing.

Selain regulasi tersebut, pemerintah Indonesia juga terus melakukan reformasi regulasi untuk memudahkan penanaman modal asing dan meningkatkan iklim investasi di Indonesia.

fbWhatsappTwitterLinkedIn