Daftar isi
Banyak konstitusi memungkinkan dekret dalam masalah tertentu, seperti halnya dalam pernyataan keadaan darurat.
Dekret sampai sekarang menjadi daya pendorong dalam debat kontroversi ekstrem. Dalam beberapa yurisdiksi, jenis perintah pengadilan tertentu oleh hakim dapat disebut sebagai dekret. Lalu apa itu dekrit presiden? Berikut pembahasannya.
Dekrit Presiden adalah perintah yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia dan bersifat mutlak guna memulihkan keadaan negara jika terjadi hal tidak diinginkan.
Biasanya dilakukan dalam keadaan yang sangat terpaksa, mengingat keadaan negeri yang kacau.
Awal mula terjadinya dekrit presiden adalah terjadinya banyak peristiwa penting yang terjadi sebelum presiden mengeluarkan dekrit.
Walaupun sebenarnya faktor utama penyebab dikeluarkannya dekrit presiden, karena kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan undang-undang baru untuk mengganti UUDS 1959.
Badan Konstituante adalah lembaga negara yang dibentuk lewat Pemilihan Umum (Pemilu) 1955. Badan tersebut dibentuk untuk merumuskan UU baru, tapi sejak di mulai persidangan pada 1956 hingga 1959 tidak berhasil merumuskan.
Kondisi itu membuat Indonesia semakin buruk dan kacau. Banyak muncul pemberontakan di daerah-daerah, mereka tidak mengakui keberadaan pemerintahan pusat dan membuat sistem pemerintahan sendiri.
Pada 22 April 1959 diadakan sidang lengkap Konstituante di Bandung. Pada sidang tersebut Presiden Soekarno mengusulkan untuk kembali ke UUD 1945.
Usulan Presiden Soekarno untuk kembali ke UUD 1945 terjadi pro dan kontra, ada yang mendukung dan menolak.
Dua partai besar, PNI dan PKI menerima usul rencana pemerintah tentang UUD 1945, sedangkan Masjumi menolak.
Di kalangan yang menolak menjelaskan kekhwatirannya tentang akibat-akibat pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dengan pelaksanaan UUD 1945.
Akhirnya pada 5 Juli 1959, di Istana Merdeka, Presiden Sekarno membubarkan Konstituante dan mengumumkan Dekrit Presiden tentang berlakunya kembali UUD yang dipergunakan pada 1945 saat bangsa Indonesia mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kali pertama.
Adanya Dekrit Presiden, maka sistem pemerintahan liberal dan kabinet parlementar berakhir. Kemudian diganti dengan sistem pemerintahan terpimpin dan kabinet diganti dengan presidensial.
Tujuan dikeluarkan Dekrit Presiden ialah untuk menanggulangi persoalan yang berlangsung di Indonesia yang kian memburuk dan tidak teratur serta untuk melindungi negara.
Fungsi dekrit presiden adalah untuk menyelesaikan segala masalah yg menimpa konstituante,dimana setiap sidang konstituante selalu mengutamakan kepentingan partai, sehingga dekrit presiden ini berguna untuk menstabilkan keadaan politik zaman itu dan mengembalikan Dasar negara ke UUD 1945.
Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Dimana saat itu situasi negara Indonesia tengah semrawut dan di ujung tanduk.
Segala upaya telah dilakukan, namun masih belum mencapai hasil maksimal. Maka dari itu Presiden Soekarno yang saat itu menjabat, mengalihkan kekuasaan penuh kepada dirinya.