Etika merupakan sesuatu yang harus diterapkan dalam berbagai sendi dan aspek kehidupan, ternasuk dalam kehidupan politik. Berikut ini akan dibahas lebih lanjut mengenai etika politik beserta dimensinya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika diartikan sebagai ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Dari sini, maka etika politik bisa didefinisikan sebagai sebuat praktek moral atau akhlak yang dilakukan dalam berbagai proses atau aktivitas politik, termasuk dalam pengambilan keputusan-keputusan politik.
Menurut Muhammad Nasaruddin, etika politik merupakan upaya untuk memperluas lingkup kebebasan dan menciptakan institusi-institusi yang lebih adil. Sementara itu, Arkoun berpendapat bahwa etika politik adalah pentingnya studi politik yang bernuansa akademis ketimbang mengedepankan studi historis kronologis belaka.
Paul Ricoeur menyatakan bahwa etika politik mengandung tiga tuntutan, yaitu:
Tujuan etika politik sendiri adalah untuk membawa kehidupan politik ke arah yang lebih baik dalam rangka memperluas lingkup kebebasan dan juga membangun institusi-institusi yang adil.
Menurut Haryatmoko (2003:25), etika politik memiliki tiga dimensi, yaitu:
Beberapa contoh etika politik yang sering ditemui dalam proses politik, antara lain: