Daftar isi
Kali ini kita akan membahas mengenai Euthanasia, berikut pembahasannya.
Euthanasia, berasal dari bahasa Yunani, Eu = baik dan Thanatos = mati. Euthanasia umumnya adalah tindakan yang dilakukan oleh petugas medis untuk mengakhiri hidup pasien, hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyiksaan oleh rasa sakit yang diderita pasien.
Euthanasia bisa dilakukan atas kesepakatan atau permintaan pasien sendiri.
Praktik Euthanasia masih belum dikenal oleh masyarakat luas, terutama di Indonesia.
Hal ini masih menjadi kontroversi mengingat masyarakat Indonesia yang memegang teguh adat istiadat serta norma-norma yang berlaku, dan Euthanasia dianggap melanggar aturan-aturan tersebut.
Di Indonesia, Euthanasia sendiri sudah diatur dalam pasal 344 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan yang tegas dan sungguh-sungguh dari orang itu sendiri, diancam dengan hukuman pidana maksimal dua belas tahun”.
Meskipun demikian, tidak semua Negara melarang paraktik Euthanasia. Diantara Negara yang melegalkan Euthanasia adalah Amerika, Belanda dan Negara Eropa lainnya.
Euthanasia boleh dilakukan apabila belum ditemukan obat untuk menyembuhkan pasien dan pasien merasakan sakit yang sangat membuat dirinya tersiksa.
Umumnya ada 2 jenis Euthanasia, yaitu :
Euthanasia aktif dilakukan secara sengaja dengan bantuan petugas medis. Euthanasia aktif dapat dilakukan melalui injeksi ataupun pemberian obat dengan dosis yang tinggi. Sehingga dapat mengakibatkan kematian.
Euthanasia pasif dilakukan dengan menghentikan penggunaan alat bantu yang memungkinkan pasien tetap hidup, dalam artian hidup pasien tersebut sangat bergantung pada obat atau alat bantu yang diberikan kepadanya.
Apabila pengunaan obat atau alat bantu dihentikan, pasien akan meninggal.