Daftar isi
Didalam sebuah transaksi penjualan maupun pembelian, perlu untuk memiliki bukti atas transaksi tersebut. Bukti tersebut dapat berupa faktur.
Pengertian Secara Umum
Faktur dapat disebut juga dengan invoice merupakan tanda bukti yang menyatakan barang yang tercantum telah diperjualbelikan dengan berisi nama, alamat, harga, dan nomor pesanan barang.
Biasanya faktur dicetak dan diberikan ke pembeli dan penjual agar sama-sama memiliki bukti catatan transaksi.
Pengertian Menurut KBBI
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, faktur merupakan sebuah daftar barang kiriman yang dilengkapi dengan keterangan nama, jumlah, dan harga yang harus dibayar.
Pengertian menurut Para Ahli
Awalnya faktur dibuat oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) dengan format pengisiannya dibuat secara manual.
Namun pengusaha kena pajak banyak yang menyalahgunakan faktur pajak kertas tersebut.
Pengusaha kena pajak tersebut dapat memanipulasi dan tidak bisa mempertanggungjawabkan dengan membuat salinan faktur kertas.
Pada tahun 2014, sesuai dengan pasal 11 peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-16/PJ/2014 tentang pengusaha kena pajak membuat serta melaporkan faktur pajak dengan cara mengunggah dan memperoleh persetujuan dari DJP, sehingga terbitlah aplikasi faktur elektronik.
Faktur elektronik dibuat untuk memudahkan pelaporan pajak serta mengurangi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.
Fungsi dari adanya faktur, yaitu:
Format faktur setiap perusahaan berbeda-beda sesuai dengan kebutuhannya, namun didalam faktur harus wajib berisi beberapa komponen, yaitu:
Faktur dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. Faktur Biasa
Faktur biasa merupakan faktur yang umum digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk bertransaksi jual beli.
Faktur biasa juga sering diberikan untuk transaksi secara umum atau transaksi yang sederhana.
2. Faktur Proforma
Faktur proforma merupakan faktur yang bersifat sementara yang diberikan sebelum barang yang datang lengkap atau barang yang diterima pembeli akan dikirim secara bertahap.
3. Faktur Interim
Faktur interim merupakan faktur yang biasa digunakan oleh perusahaan ketika memberikan penawaran proyek besar kepada klien. Faktur interim tidak harus menunggu proyek selesai untuk menerima pembayaran.
Faktur interim dapat dikirim langsung atau menagih tagihan ke klien untuk menutupi biaya yang dibutuhkan agar klien dapat langsung membayar.
4. Faktur Konsuler
Faktur konsuler merupakan faktur yang biasa digunakan secara khusus untuk melakukan perdagangan luar negeri baik ekspor maupun impor.
Biasanya faktur konsuler harus mendapatkan legalisasi dari perwakilan negara tujuan, yaitu atase perdagangan, kantor konsuler dan kedutaan besar negara yang berkedudukan di negara tujuan.
5. Faktur Akhir
Faktur akhir merupakan faktur yang dikirimkan dan menginformasikan ke klien bila barang atau jasa telah sampai dengan lengkap atau proyek telah selesai.
Di dalam faktur akhir harus menyertakan informasi secara terperinci, seperti faktur-faktur yang telah diberikan terlebih dahulu.
6. Faktur Lewat Jatuh Tempo
Faktur Lewat Jatuh Tempo merupakan faktur yang diberikan jika pembeli tidak melunasi pembayaran pada tanggal jatuh tempo yang sudah disepakati atas barang dan jasa.
Faktur lewat jatuh tempo berisi semua informasi dari faktur sebelumnya, serta denda keterlambatan atau bunga yang harus dibayar karena terlambat melunasi pembayaran jatuh tempo.
Cara untuk membuat faktur dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu:
Cara konvensional merupakan cara manual yang dilakukan dengan cara menulis di kertas.
Di dalam kertas tersebut harus berisi informasi yang lengkap, seperti berisi identitas penjual maupun pembeli, daftar barang yang dibeli, jumlah yang harus dibayar beserta pajak.
Biasanya format faktur tersebut sudah dibuatkan jika menggunakan buku faktur, sehingga penjual hanya tinggal menulis informasinya saja.
Seiring dengan berkembangnya teknologi, beberapa perusahaan membuat faktur dengan menggunakan software akuntansi.
Dengan menggunakan software akuntansi, faktur dapat dengan cepat dibuat, dicetak serta dikirimkan oleh bagian dari penjualan.
Bagian penjualan hanya tinggal mengubah informasi sesuai dengan kebutuhan dan keperluan karena software akutansi telah memilili formatnya.
Contoh dari beberapa faktur yang ada di Indonesia, yaitu:
Faktor penjualan biasanya digunakan sebagai penagih dan bukti transaksi kepada pembeli atas pembelian dari suatu barang atau jasa
Faktur pembelian digunakan sebagai bukti bahwa barang atau jasa yang dibeli telah sesuai dengan keinginan pembeli.
Faktur pajak digunakan sebagai bukti bahwa pengusaha kena pajak telah melakulan penyerahan barang atau jasa kena pajak kepada pembeli.