Fungsi Budgeter Pajak yang Harus Kamu Tau!

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah merupakan sumber terpenting dari segi penerimaan negara. Lagipula penerimaan negara dari pajak dapat dijadikan indikator atas peran serta masyarakat (sebagai subjek pajak) dalam kontribusinya melakukan kewajiban perpajakan, karena pembayaran pajak yang dilakukan akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk tidak langsung, yaitu berupa pengeluaran rutin dan pembangunan yang bermanfaat bagi rakyat (tidak hanya rakyat yang membayar pajak, tetapi juga kepada rakyat yang tidak membayar pajak).

Fungsi pajak dalam negara menurut Rochmat Soemitro (1990:2-3) meliputi fungsi budgeter, yaitu pajak –pajak mempunyai tujuan memasukan uang sebanyak-banyaknya dalam kas negara, dengan maksud untuk membiayai pengeluaran negara. Tetapi di samping itu, mempunyai fungsi mengatur (Regulasi), fungsi pajak dalam hal ini bukan semata-mata untuk memasukan uang sebanyak-banyaknya dalam kas negara, melainkan juga dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu.

Fungsi budgeter pajak yaitu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke dalam Kas Negara berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Fungsi budgeter disebut fungsi utama karena fungsi inilah yang secara historis pertama kali timbul.

Berdasarkan fungsi ini, pemerintah yang membutuhkan dana untuk membiayai berbagai kepentingan memungut pajak dari penduduknya. Fungsi budgeter pajak juga berarti pajak dijadikan sebagai alat pemerintah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk berbagai kepentingan pembiayaan negara.

fbWhatsappTwitterLinkedIn