Dalam perspektif islam, HAM diletakkan sebagau hurumat (kemuliaan, kelapangan, penghormatan). Dengan pengertian ini, pada hakikatnya manusia didudukkan sebagai makhluk yang dimuliakan Tuhan, da kemuliaan manusia itu tampak pula pada anasir penciptaannya yang sempurna.
Manusia dalm kemuliaannya ditandai baik dengan sesamanya serta memelihara kewajiban dan berhubungan baik dengan sesamanya serta memelihara kewajiban dan tanggungjawab secara vertikal dan horizontal.
Dengan demikian manusia dalam Islam bukanlah pemilik hak asasi melainkan yang dititipi hak asasi untuk ditegakkan bersama-sama manusia lainnya. Fundamental HAM dalam Islam telah dirumuskan Nabi Muhammad dalam piagam Madinah, yang berisi :
Nilai yang hidup dalam HAM versi Islam sebagaimana ditegaskan dalam piagam madinah tersebut adalah
Sedemikian banyak nilai HAM dalam Islam, tiga yang sangat relevan dengan tuntutan kehidupan saat ini yang penuh dengan arogansi, tirani, dan hegemoni kekuasaan adalah hak persamaan, hak keadilan, dan hak perlindungan.
Dengan adanya pagam Madinah, sejak awal Islam dan umat Islam sesungguhnya sudah mengembangkan kesadaran dan pengakuan bahwa manusia adalah makhluk mulia dan terhormat baik secara individual maupun secara komunal, yang hak asasinya harus diberikan penghormatan.
Dewasa ini pelaksanaan HAM tidak lepas dari perhatian umat Islam. Apalagi mayoritas negara-negara Islam adalah tergolong ke dalam barisan negara-negara dunia ketiga yang banyak merasakan perlakuan ketidakadilan negara-negara barat dengan atas nama HAM.
Dalam pandangan negara-negara Islam, HAM Barat tidak sesuai dengan pandangan ajaran Islam yang telah ditetaplan Allah SWT. Berkaitan dengan itu, negara-negara Islam yang tergabung dalam Organization of Islamic Conference (OIC/OKI) pada tanggal 5 Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi tentang kemanusiaan sesuai syarat islam di Kairo.
Konsep hak-hak asasi manusia hasil rumusan negara-negara OKI ini selanjutnya dikenal dengan sebutan deklarasi Kairo. Deklarasi ini berisi 24 pasal tentang hak asasi manusia berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang dalam penerapan dan realitasnya memiliki beberapa persamaan dengan pernyataan semesta hak-hak asasi manusia yang dideklarasikan oleh PBB tahun 1948.