PPKN

HAM Dalam Perspektif Islam (deklarasi Kairo)

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam perspektif islam, HAM diletakkan sebagau hurumat (kemuliaan, kelapangan, penghormatan). Dengan pengertian ini, pada hakikatnya manusia didudukkan sebagai makhluk yang dimuliakan Tuhan, da kemuliaan manusia itu tampak pula pada anasir penciptaannya yang sempurna.

Manusia dalm kemuliaannya ditandai baik dengan sesamanya serta memelihara kewajiban dan berhubungan baik dengan sesamanya serta memelihara kewajiban dan tanggungjawab secara vertikal dan horizontal.

Dengan demikian manusia dalam Islam bukanlah pemilik hak asasi melainkan yang dititipi hak asasi untuk ditegakkan bersama-sama manusia lainnya. Fundamental HAM dalam Islam telah dirumuskan Nabi Muhammad dalam piagam Madinah, yang berisi :

  • Perlunya kohesivitas dalam masyarakat prulal/majemuk. Tali pengikat persatuan adalah politik dalam rangka mencapai cita-cita bersama (pasal 17,23, dan 42).
  • Masyaraka yang semula terpecah belah dipersatukan dalam kelompok muslim, dan non muslim. Tali pengikat sesama muslim adalah persaudaraan seagama, di antara mereka harus tertanam rasa solidaritas yang tinggi (pasal 14,15,19, dan 21).
  • Hukum adat (tradisi masa lalu) dengan pedoman pada keadilan dan kebenaran tetap diberlakukan (pasal 2 dan pasal 10).
  • Semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban dan tanggungjawab yang sama dalam menjalankan tugas negara (pasal 18, 24, 36, dan 44).
  • Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (pasal 34, 40, dan 46).
  • Semua warga wajib saling membantu dan tidak boleh seorang pun diperlukan secara zalim, bahkan rang yag lemah harus dilindungi dan dibantu (pasal 11, 16).
  • Siapapun tidak boleh melindungi apalagi berpihak kepada orang yang melakukan kejahatan. Demi tegaknya keadilan dan kebenaran, siapa pun pelaku kejahatan harus dihukum tanpa pandang bulu (pasal 13, 22, dan 43).
  • Namun dalam mengupayakan perdamaian tidak boleh mengorbankan keadilan dan kebenaran (pasal 12).
  • Hak setiap orang harus dihormati (pasal 12).
  • Pengakuan atas hak milik individu (pasal 47)

Nilai yang hidup dalam HAM versi Islam sebagaimana ditegaskan dalam piagam madinah tersebut adalah

  • Pengakuan adanya hak hidup
  • Hak kemerdekaan
  • Hak persamaan
  • Hak keadilan
  • Hak perlindungan hukum
  • Hak perlindungan dari kexaliman penguasa
  • Hak perlindungan dari penyiksaan
  • Hak untuk berlindung
  • Hak utuk melaksanakan kerjasama dalam kehidupan sosial
  • Hak-hak minoritas
  • Hak kebebasan berfikir dan berbicara
  • Hak-hak ekonomi

Sedemikian banyak nilai HAM dalam Islam, tiga yang sangat relevan dengan tuntutan kehidupan saat ini yang penuh dengan arogansi, tirani, dan hegemoni kekuasaan adalah hak persamaan, hak keadilan, dan hak perlindungan.

Dengan adanya pagam Madinah, sejak awal Islam dan umat Islam sesungguhnya sudah mengembangkan kesadaran dan pengakuan bahwa manusia adalah makhluk mulia dan terhormat baik secara individual maupun secara komunal, yang hak asasinya harus diberikan penghormatan.

Dewasa ini pelaksanaan HAM tidak lepas dari perhatian umat Islam. Apalagi mayoritas negara-negara Islam adalah tergolong ke dalam barisan negara-negara dunia ketiga yang banyak merasakan perlakuan ketidakadilan negara-negara barat dengan atas nama HAM.

Dalam pandangan negara-negara Islam, HAM Barat tidak sesuai dengan pandangan ajaran Islam yang telah ditetaplan Allah SWT. Berkaitan dengan itu, negara-negara Islam yang tergabung dalam Organization of Islamic Conference (OIC/OKI) pada tanggal 5 Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi tentang kemanusiaan sesuai syarat islam di Kairo.

Konsep hak-hak asasi manusia hasil rumusan negara-negara OKI ini selanjutnya dikenal dengan sebutan deklarasi Kairo. Deklarasi ini berisi 24 pasal tentang hak asasi manusia berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang dalam penerapan dan realitasnya memiliki beberapa persamaan dengan pernyataan semesta hak-hak asasi manusia yang dideklarasikan oleh PBB tahun 1948.