PPKN

Hubungan Pancasila dengan Proklamasi yang Perlu dipahami

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Proklamasi merupakan awal dari penyataan merdeka rakyat Indonesia yang diwakili oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta.

Proklamasi Indonesia dinyatakan pada tanggal 17 Agustus 1945, dan pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan kedalam UUD 1945.

Pancasila merupakan dasar negara yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat.

Sehingga secara tidak langsung, Proklamasi memiliki hubungan dengan Pancasila karena sama-sama terdapat dalam pembukaan UUD 1945.

Namun sebelum itu, Pancasila pertama kali dicetuskan oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI, karena dapat membuat rakyat Indonesia bersatu dengan adanya satu dasar dan pikiran sehingga mempunyai tekad yang kuat untuk menjadi negara merdeka.

Tetapi sayangnya, pada saat sidang BPUPKI pertama, namun setelah berbagai pertimbangan maka disetujui dan dibentuk sebuah undang-undang bernama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.

Sehingga perlu ditekankan bahwa hal tersebut yang mendorong rakyat Indonesia untuk segera menyatakan kemerdekaan dalam bentuk negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur sesuai dengan asas kerohanian.

Maka dari itu nilai yang terkandung dalam sila Pancasila dapat menyemangati, mendasari, melandasi para pahlawan dalam melawan penjajah hingga mencapai kemerdekaan.

Salah satu contohnya, ketika permulaan abad ke XX dimana bangsa Indonesia mengubah cara dan strategi dalam melawan penjajah.

Cara dan strategi yang dilakukan dengan mendirikan berbagai macam organisasi politik selain organisasi yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial.

Langkah itu dilakukan karena perlawanan secara fisik dan kurangnya koordinasi menjadi salah satu alasan kegagalan dalam melawan penjajah.

Sehingga cara dan strategi baru tersebut dapat membangkitkan kesadaran bangsa indonesia dalam pentingnya bernegara.

Dapat juga dikatakan bahwa Pancasila merupakan tiang dari Proklamasi, sehingga tanpa adanya Pancasila maka tidak akan ada Proklamasi.

Dengan demikian, sejak saat itu Indonesia tidak lagi terikat oleh pengaruh kekuasaan negara mana pun di dunia serta memiliki kedudukan yang sederajat dengan negara lain.