Daftar isi
Sengketa Tata Usaha Negara terjadi sebagai akibat dari adanya benturan kepentingan antara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dengan seseorang atau Badan Hukum perdata yang merasa dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara. Berikut penjelasan lebih lengkap.
Hukum acara tata usaha negara adalah seperangkat aturan yang mengatur tentang cara bagaimana bertindak dimuka pengadilan untuk mempertahankan haknya dihadapan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Menurut Prajudi Atmosudirjo, tujuan adanya Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah untuk mengembangkan dan memelihara administrasi negara yang tepat menurut undang-undang atau hukum atau tepat secara fungsional atau akan berfungsi secara efisien.
Adapun yang menjadi dasar hukum peraturan hukum acara tata usaha negara, yaitu :
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul antara orang atau badan hukum perdata baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dari dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan kata lain, dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau beschikking merupakan dasar dari lahirnya sengketa Tata Usaha Negara. Adapun yang menjadi ciri-cirinya adalah :
Adapun alur penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara, yaitu :
1. Upaya Administratif
Proses upaya administratif ini terdiri dari dua bentuk, yaitu :
2. Melalui Peradilan Tata Usaha Negara
Penyelesaian sengketa melalui Peradilan Tata Usaha Negara dilakukan apabila seluruh upaya administrasi sudah digunakan. Adapun urutan pemeriksaan sidang Tata Usaha Negara adalah sebagai berikut ini :