Daftar isi
Berjudi, dalam banyak masyarakat, merupakan fenomena yang dapat memicu kontroversi dan menimbulkan berbagai masalah, termasuk dalam konteks hukum Islam. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi pandangan Islam terhadap perjudian, hukum yang berlaku, serta solusi-solusi yang dapat diimplementasikan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan bertanggung jawab.
Islam memiliki pandangan yang jelas tentang perjudian, dan banyak ayat Al-Quran serta hadis Rasulullah yang menegaskan ketidakdibenaran perbuatan ini. Perjudian dianggap sebagai aktivitas yang merugikan individu dan masyarakat, dan melanggar prinsip-prinsip keadilan dan keadilan sosial.
Dalam Islam, perjudian dianggap sebagai tindakan yang dilarang keras karena melibatkan unsur perjudian yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika Islam. Larangan terhadap perjudian terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis, dan hukuman yang diberikan bisa bervariasi tergantung pada mazhab dan interpretasi hukum Islam yang diikuti.
Al-Baqarah (2:219):
يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ عَنِ الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِؕ قُلۡ فِيۡهِمَآ اِثۡمٌ کَبِيۡرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَاِثۡمُهُمَآ اَکۡبَرُ مِنۡ نَّفۡعِهِمَا ؕ وَيَسۡـــَٔلُوۡنَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الۡعَفۡوَؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمُ الۡاٰيٰتِ لَعَلَّکُمۡ تَتَفَكَّرُوۡنَۙ
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia; tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka bertanya kepadamu, apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Lebih dari yang diperlukan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.”
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ
اِنَّمَا يُرِيۡدُ الشَّيۡطٰنُ اَنۡ يُّوۡقِعَ بَيۡنَكُمُ الۡعَدَاوَةَ وَالۡبَغۡضَآءَ فِى الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَنۡ ذِكۡرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ ۚ فَهَلۡ اَنۡـتُمۡ مُّنۡتَهُوۡنَ
Al-Ma’idah (5:90-91): “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah abominasi dari perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Larangan dalam Hadis
Nabi Muhammad SAW juga melarang perjudian dalam berbagai hadisnya. Salah satu hadis yang terkenal menyatakan, “Barangsiapa yang berjudi, dia seperti orang yang memakai pakaian dari daging babi” (HR. Muslim).
Mayoritas ulama dan cendekiawan Islam sepakat bahwa perjudian adalah haram atau dilarang dalam Islam. Hal ini berdasarkan ketentuan-ketentuan Al-Quran dan hadis-hadis yang mencela praktik perjudian.
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Merugikan dan Melanggar Hukum Syariah
Perjudian dianggap merugikan individu dan masyarakat, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum syariah yang menekankan keadilan dan keberpihakan terhadap kesejahteraan bersama.
إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ
“Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS. Fathir: 6).
Hukuman terhadap perjudian dapat bervariasi. Beberapa mazhab, seperti Mazhab Hanafi, memberlakukan hukuman ta’zir (hukuman yang diserahkan kepada kebijaksanaan hakim) sebagai respons terhadap perjudian.
Sementara itu, Mazhab Maliki, Mazhab Shafi’i, dan Mazhab Hanbali cenderung memandang perjudian sebagai dosa besar, dan pelakunya dapat dikenakan hukuman yang lebih keras, termasuk hukuman cambuk.
Larangan terhadap perjudian dalam Islam didasarkan pada prinsip-prinsip moralitas, keadilan, dan kesetaraan, serta kesadaran akan bahaya yang dapat ditimbulkan oleh praktik tersebut. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menjauhi perjudian dan aktivitas yang merugikan diri sendiri dan masyarakat secara keseluruhan.
Dalam ajaran Islam, perjudian dianggap sebagai perilaku yang sangat tidak dianjurkan dan diharamkan karena melibatkan banyak aspek yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moralitas. Ada beberapa alasan utama mengapa berjudi tidak diperbolehkan dalam Islam.
Pertama, berjudi dianggap sebagai bentuk perjudian yang merugikan individu dan masyarakat. Praktek ini dapat menyebabkan kecanduan, kebangkrutan, dan kerusakan finansial yang serius bagi individu dan keluarga mereka.
Kedua, berjudi bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Dalam perjudian, seseorang bisa mendapatkan keuntungan tanpa melakukan usaha atau memberikan nilai tambah kepada masyarakat. Ini tidak adil bagi orang-orang yang bekerja keras untuk memperoleh penghasilan mereka.
Ketiga, berjudi sering kali dipandang sebagai bentuk permainan yang tidak produktif dan menghabiskan waktu. Waktu yang dihabiskan untuk berjudi bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat, seperti bekerja, belajar, atau beribadah.
Keempat, perjudian dapat memicu perasaan keserakahan dan tamak, yang bertentangan dengan prinsip kesederhanaan dan kepuasan dalam Islam.
Oleh karena itu, dalam Islam, berjudi dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, sosial, dan ekonomi yang dijunjung tinggi dalam agama tersebut.
Dalam Islam, terdapat beberapa solusi yang dianjurkan untuk mengatasi perjudian dan dampak negatifnya:
Mendorong kesadaran masyarakat tentang bahaya perjudian dan konsekuensinya adalah langkah awal penting. Edukasi tentang nilai-nilai agama, moralitas, dan konsekuensi sosial dan ekonomi dari berjudi dapat membantu mengubah sikap dan perilaku individu.
Memperkuat keimanan individu dan masyarakat dalam praktik agama Islam dapat membantu mengurangi dorongan untuk terlibat dalam perjudian. Keyakinan akan adanya akibat dan pertanggungjawaban di hadapan Allah dapat menjadi pemicu yang kuat untuk menjauhi perjudian.
Menyediakan bantuan dan dukungan sosial bagi individu yang mengalami masalah perjudian adalah solusi lain yang dianjurkan dalam Islam. Komunitas Muslim diharapkan untuk memberikan dukungan moral, emosional, dan finansial kepada mereka yang membutuhkannya.
Menerapkan hukuman yang tegas terhadap praktik perjudian ilegal dan mengambil tindakan preventif untuk mengurangi aksesibilitas perjudian ilegal adalah tindakan yang dianjurkan dalam Islam untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian.
Mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan memberikan kesempatan kerja yang adil dan layak dapat membantu mengurangi tekanan ekonomi yang mendorong orang untuk mencari solusi cepat seperti berjudi.
Dengan mengambil langkah-langkah ini secara bersama-sama, masyarakat Muslim dapat bekerja sama untuk mengatasi perjudian dan membangun lingkungan yang lebih sehat dan lebih sesuai dengan ajaran agama Islam.
Hukum Islam mengandung nilai-nilai keadilan dan kasih sayang. Solusi terhadap perjudian dalam Islam tidak hanya bersifat hukuman, tetapi juga upaya untuk melindungi dan menyelamatkan individu dari destruksi diri mereka sendiri.
Islam menawarkan perspektif pemulihan yang holistik, yang mencakup aspek spiritual, psikologis, dan sosial. Memahami akar penyebab perjudian dan memberikan bantuan yang sesuai adalah bagian dari solusi Islam.
Masyarakat, baik dalam skala kecil maupun besar, memiliki peran penting dalam mengatasi perjudian. Dukungan sosial dan norma-norma yang melarang perjudian dapat menciptakan lingkungan yang bertanggung jawab.
Hukum Islam terhadap perjudian menunjukkan komitmen untuk menciptakan masyarakat yang adil, seimbang, dan bertanggung jawab. Solusi-solusi yang mencakup pendidikan, penegakan hukum, rehabilitasi, dan pemberdayaan ekonomi adalah langkah-langkah yang diharapkan dapat membentuk masyarakat yang menjauhkan diri dari praktik perjudian dan mempromosikan kesejahteraan bersama.