Daftar isi
Dalam hubungan interaksi antar manusia seringkali bersinggungan dengan aspek perikatan yang kemudian memunculkan adanya hal dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang terlibat. Untuk itu diperlukan sebuah hukum yang mengatur hal tersebut guna mencegah dan mengatasi berbagai masalah yang mungkin muncul dalam hubungan perikatan tersebut.
Istilah perikatan adalah padanan dari istilah dalam bahasa Belanda Verbintenis (Munir Fuady, 1999: 1). Istilah hukum perikatan (verbintenissen recht) sendiri dimaknai sebagai seperangkat hukum yang mengatur segala hal terkait perikatan.
Hukum perikatan juga diartikan sebagai hubungan hukum antara dua atau lebih orang yang menyangkut harta kekayaan, dimana satu pihak berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhinya.
Berikut adalah beberapa pengertian perikatan dan hukum perikatan menurut para ahli:
ada tiga jenis asas dalam hukum perikatan, yaitu:
Asas kebebasan berkontrak berpedoman pada Pasal 1338 KUHPerdata. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Berdasarkan asas kebebasan berkontrak, maka pihak yang membuat perjanjian memiliki kebebasan untuk:
Asas konsensualisme berarti bahwa sebuah perjanjian akan lahir bersamaan dengan tercapainya kata sepakat diantara phak-pihak yang terlibat tentang hal-hal pokok meski tanpa adanya formalitas.
Dalam Pasal 1320 KUHPerdata, dinyatakan bahwa ada empat syarat kata sepakat diantara pihak-pihak yang terlibat dalam perikatan, yaitu:
Asas pacta sunt servanda adalah asas yang menunjukkan adanya kepastian hukum terhadap perjanjian perikatan yang dibuat, dimana perjanjian tersebut menjadi undang-undang yang berlaku bagi para pihak yang terlibat di dalamnya.
Asas Pacta Sunt Servanda berpedoman pada Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyebutkan bahwa Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Berdasarkan KUH Perdata ada tiga sumber dasar hukum perikatan, yaitu sebagai berikut:
Adapun sumber hukum perikatan berdasarkan undang-undang adalah:
Unsur-unsur dalam hukum perikatan adalah sebagai berikut :
Hubungan hukum (legal relationship)
Hubungan hukum dalam hukum perikatan bisa terjadi karena kehendak dari pihak-pihak yang terlibat maupun karena perintah undang-undang.
Pihak-pihak yang terlibat (parties)
Subjek dari hukum perikatan adalah :
Harta kekayaan (patrimonial)
Prestasi (performance)
Prestasi adalah kewajiban yang harus dilaksanakan. Menurut Pasal 1234 KUHPerdata, bentuk-bentuk prestasi adalah :
Seseorang yang telah sepakat untuk membeli rumah dengan harga tertentu, kemudian dia membayar DP (Down Payment) sebesar 10% dari harga yang telah disepakati. Maka, adanya kesepakatan tersebut telah sah dimata hukum sebagai sebuah perjanjian perikatan antara pembeli dan pemilik rumah meskipun tidak ada perjanjian tertulis, sebagaimana diatur di Pasal 1320 KUHPerdata.