Daftar isi
Hukum merupakan salah satu landasan yang dipatuhi serta dipercaya kehadirannya. Dengan adanya suatu hukum, tata cara menjalani kehidupan di muka bumi ini menjadi lebih tertata.
Selain itu, eksistensi daripada hukum itu sendiri pula dapat digunakan sebagai acuan dan atau pedoman untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Berbicara mengenai hukum, ruang lingkupnya sangat luas. Hukum substantif menjadi salah satunya.
Apa itu Hukum Substantif?
Bumi ini dihuni oleh makhluk hidup. Kehadiran makhluk hidup yang mengisi tiap-tiap lahan di muka bumi senantiasa menjalani kehidupannya masing-masing. Dari kehidupannya tersebut, makhluk hidup dan khususnya manusia mengenal adanya suatu hukum.
Hukum hadir tak hanya di kalangan makhluk hidup semata. Alam pun memegang hukumnya sendiri. Berbicara mengenai hukum, hukum merupakan suatu hal yang dapat dipercaya, dipatuhi, dan dijunjung tinggi. Hukum pula menjadi landasan bagi kehidupan masing-masing makhluk hidup, terutam khususnya manusia.
Tanpa kehadiran daripada hukum, kehidupan rasanya bagai tak memiliki jalan lurus dan tertata dengan baik. Berbicara mengenai hukum, salah satu hukum diantaranya yaitu hukum substantif.
Secara umum, substantif mengandung makna yaitu suatu hal dengan apa adanya serta mengandung sifat yang penting. Di lihat dari pandangan hukum itu sendiri, substantif memiliki hubungan dengan hukum materiil. Dapat diartikan bahwa hukum susbstantif adalah suatu hukum yang berisi mengenai tindakan pidana.
Artinya, hukum susbtantif merupakan hukum yang mengatur dan menjelaskan hukuman bagi tiap-tiap individu yang melakukan pelanggaran hukum. Dalam hukum susbtantif, terdapat keadilan substantif.
Keadilan substantif menitikfokuskan pada rasa adil yang digunakan oleh hakim dalam putusan-putusannya. Dalam putusan-putusannya tersebut memuat penglihatannya sesuai dengan rasa adil yang dipegang sesama manusia.
Artinya keadilan itu melihat nilai-nilai yang tumbuh serta berkembang dalam masyarakat, seperti budaya, adat, serta ekonomi dan politik.
Ciri-ciri Hukum Substantif
Hukum substantif merupakan salah satu hukum yang hadir di bidang hukum itu sendiri. Hukum substantif merupakan hukum yang menjelaskan mengenai hukuman-hukuman yang dijatuhkan ketika tiap-tiap individu melakukan tindak pidana. Eksistensi daripada hukum substantif memiliki ciri-ciri dan atau karakteristiknya sendiri.
Kehadiran hukum substantif memiliki ciri-ciri dan atau karakteristik yaitu berdasarkan kepercayaan dan atau isi hati dari masyarakat. Jadi, isi hukumnya dapat bersumber dari pendapat dan atau opini masyarakat yang erat kaitannya dengan adat, sosial, serta budaya.
Dalam hukum susbtantif pula terdapat keadilan substantif dengan membawa putusan-putusan hakim sesuai pandangan rasa adil di masyarakat.
Selain itu, hukum substantif pula memiliki ciri-ciri dan atau karakteristik dengan melihat ke arah manusia itu sendiri berdasarkan keadilan untuk sejahtera dan bahagia serta sensitif dan menaruh perhatian lebih ke dalam perubahan yang ada di masyarakat dan manusia itu sendiri.
Hukum substantif pula memegang ciri-ciri dan atau karakteristik seperti memiliki pertimbangan objektif, jujur, tanpa ada rasa membeda-bedakan, serta menciptakan suatu putusan yang masuk akal (logis).
Contoh Kasus Penerapan Hukum Substantif
Hukum merupakan hal penting di dalam kehidupan ini. Dengan adanya hukum, kehidupan dan aktivitasnya dapat dijalankan sesuai dengan landasan yang tepat dan teratur. Dengan begitu, aktivitas dan kehidupan itu sendiri lebih terjaga dan terarah.
Salah satu eksistensi daripada hukum yaitu hukum substantif. Hukum substantif adalah hukum yang menjelaskan bagaimana tiap-tiap tindak pidana mendapatkan hukumannya masing-masing sesuai dengan putusan-putusan daripada hakim.
Jadi, tiap-tiap tindakan pidana yang dilakukan mendapatkan hukumannya sesuai dengan putusan-putusan hakim. Dalam penerapannya, contoh kasus penerapan hukum substantif dapat dilihat dari contoh kasus pembunuhan, misalnya.
Dari contoh kasus pembunuhan tersebut, hukum substantif dapat menjatuhkan hukuman sesuai dengan macam-macam pidana yang ada. Pidananya terdiri dari pidana mati, pidana kurungan, pidana penjara, serta pidana denda.
Selain itu, dari contoh kasus pembunuhan pula dapat dibuat putusan-putusan sesuai dengan macam pidana, seperti pencabutan hak-hak tertentu serta penyitaan barang-barang tertentu.
Pelanggaran Hukum Substantif
Hukum merupakan suatu hal yang dipatuhi dan serta menjadi patokan atas dasar menjalani kehidupan di muka bumi ini. Salah satu hukum yaitu hukum substantif. Sesuai dengan hukum itu sendiri, tiap-tiap tindak yang melanggar hukum tentunya mendapatkan penjatuhan hukuman.
Dalam hukum substantif, pelanggaran daripada hukum tersebut dapat dilakukan apabila eksistensi dari hal-hal yang di luar prosedural atau tidak tertulis itu ada.
Artinya, setiap tindakan pidana yang memegang suatu alasan yang kuat dan atau pembenar dapat dapat masuk dalam sifat melawan hukum substantif itu sendiri.
Contohnya misalnya yaitu seseorang melakukan penelitian ilmiah dengan melakukan tindakan membunuh hewan. Dari sudut pandang hukum orang yang melakukan tindakan tersebut dapat dihukum.
Akan tetapi, dengan sifat melawan hukum substantif, orang tersebut memiliki alasannya sendiri membunuh hewan karena untuk kepentingan penelitian.
Perbedaan Hukum Substantif dan Hukum Acara
Hukum menjadi dasar bagi tiap-tiap makhluk hidup di muka bumi ini. Masing-masing makhluk hidup memiliki hukumnya untuk menjalankan kehidupannya.
Manusia sebagai makhluk hidup pula hidup dengan hukum di setiap sela-sela kehidupannya. Berbicara mengenai hukum, ada hukum substantif dan hukum acara.
Meski sama-sama merupakan hukum, keduanya memegang perbedaan. Hukum substantif merupakan hukum yang menjelaskan mengenai hukuman-hukuman yang dijatuhkan ketika tiap-tiap individu melakukan tindak pidana.
Sedangkan, hukum acara mengandung makna yaitu landasan yang digunakan dalam penyelesaian masalah dan atau perkara. Tidak hanya untuk menyelesaikan suatu masalah dan atau perkara saja, hukum acara pula mengarahkan mengenai proses penyelesaian suatu perkara/masalah melalui pengadilan.
Mulai dari pengajuan masalah/perkara hingga tata kerja atau susunan kerja pengadilan dalam mengurus masalah/perkara tersebut.
Kesimpulan Pembahasan
Berbicara mengenai hukum, ruang lingkupnya sangat luas. Hukum substantif menjadi salah satunya. Hukum susbtantif merupakan hukum yang mengatur dan menjelaskan hukuman bagi tiap-tiap individu yang melakukan pelanggaran hukum. Hukum substantif memegang ciri-ciri dan atau karakteristik seperti memiliki pertimbangan objektif, jujur, tanpa ada rasa membeda-bedakan, serta menciptakan suatu putusan yang masuk akal (logis).
Dalam penerapannya, contoh kasus penerapan hukum substantif dapat dilihat dari contoh kasus pembunuhan, misalnya. Dari contoh kasus pembunuhan tersebut, hukum substantif dapat menjatuhkan hukuman sesuai dengan macam-macam pidana yang ada. Pidananya terdiri dari pidana mati, pidana kurungan, pidana penjara, serta pidana denda.
Dalam hukum substantif, pelanggaran daripada hukum tersebut dapat dilakukan apabila eksistensi dari hal-hal yang di luar prosedural atau tidak tertulis itu ada. Contohnya misalnya yaitu seseorang melakukan penelitian ilmiah dengan melakukan tindakan membunuh hewan. Dari sudut pandang hukum orang yang melakukan tindakan tersebut dapat dihukum. Akan tetapi, dengan sifat melawan hukum substantif, orang tersebut memiliki alasannya sendiri membunuh hewan karena untuk kepentingan penelitian.
Perbedaan hukum substantif dan hukum acara yaitu hukum acara mengandung makna yaitu landasan yang digunakan dalam penyelesaian masalah dan atau perkara. Mulai dari pengajuan masalah/perkara hingga tata kerja atau susunan kerja pengadilan dalam mengurus masalah/perkara tersebut.