5 Jenis Aset Tidak Berwujud (Intangible Asset) yang Perlu Diketahui

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Seperti yang kita tahu bahwa sebuah perusahaan bisa terbilang sukses pasti ada beberapa faktor yang mempengaruhinya bukan? Terlebih tingkat kesuksesan sebuah perusahaan dengan perusahaan lainnya memiliki standar yang berbeda beda. Hal itu tentunya sangat bergantung dengan tujuan atau goals yang memang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan sebelumnya.

Mungkin sebagian dari kita berpikir bahwa tingkat kesuksesan dari sebuah perusahaan bisa terlihat dari asset atau properti fisiknya yang sangat mendukung, seperti bangunannya, fasilitas yang diberikan dan lain sebagainya. Namun, sebagian dari kita pun tidak menyadari bahwa ada hal lainnya yang juga sangat berpengaruh terhadap kemajuan atau kesuksesan sebuah perusahaan.

Hal ini tak lain dan tak bukan adalah asset perusahaan yang tak berwujud atau yang disebut dengan intangible asset. Walaupun aset perusahaan yang satu ini terbilang tak terlihat tapi nyatanya tidak bisa dipungkiri jika memiliki pengaruh yang besar.

Jika aset tak berwujud ini memiliki rentang waktu yang lama dalam sebuah perusahaan. Sehingga bisa dikatakan bahwa pengaruhnya tidak bisa dirugikan lagi. Lalu apa saja sih sebenarnya jenis dari asset perusahaan yang tak berwujud ini?

Berikut merupakan pemaparan mengenai jenis aset tak berwujud (intangible asset) yang perlu diketahui.

Paten

Paten merupakan sebuah hak yang diberikan oleh pihak perusahaan guna melakukan semua kegiatan perusahaan, dari kegiatan yang berkaitan dengan proses produksi hingga proses pendistribusian atau penjualannya nanti ke konsumen.

Di mana hal tersebut berlaku dengan jangka waktu tertentu. Umur dari sebuah paten sendiri dihitung lebih dari satu tahu. Hal tersebut yang menyebabkan paten bisa digolongkan sebagai salah satu intangible asset atau aset perusahaan yang tak berwujud.

Setelah paten, terdapat hak cipta atau seringkali dikenal dengan sebutan copyright. Hak cipta merupakan suatu hak yang memang diberikan oleh pihak perusahaan kepada pihak yang memang berhak untuk memiliki hak cipta tersebut.

Nantinya hak cipta tersebut bisa digunakan untuk melakukan perbanyakan, penjualan, pendistribusian dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan produk ataupun sebuah karya yang dihasilkan oleh perusahaan. Nilai dari sebuah copyright ini bisa ditentukan oleh faktor yang hampir sama dengan paten sebenarnya.

Yakni dihitung dari jumlah keseluruhan biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk melakukan pertahaan atau pelegalan dari sebuah hak cipta.

Merk Dagang (Trade Mark)

Tidak bisa dipungkiri bahwa sebuah merk dagang sangat memiliki peranan yang penting dalam suatu bisnis. Hal ini disebabkan karena adanya merek dagang inilah pihak konsumen bisa lebih mengenal produk yang diproduksi dan dijual oleh perusahaan. Terlebih merk dagang ini telah memiliki citra yang baik di konsumen, baik karena kualitas dari produknya ataupun pelayanannya.

Hal ini akan membuat produk lebih mudah untuk disukai oleh konsumen lainnya dan tentunya bisa dengan mudah menguasai pasar. Untuk bisa mempertahankan merk dagang ini sebuah perusahaan haruslah mendaftarkan merk dagangnya, baik yang berkaitan dengan jenis produk dan nama lainnya pada instansi pemerintahan.

Goodwill

Goodwill baru bisa muncul ketika terjadi pembelian aktiva yang memiliki harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga produk yang berada di pasaran. Terjadinya selisih atas harga harga tersebutlah yang nantinya bisa dihitung dan dinamakan sebagai goodwill. Pembelian aktiva yang dimaksudkan disini adalah pembelian yang terjadi dalam perusahaan ataupun bisnis lainnya.

Franchise

Istilah franchise ini mungkin sudah familiar bagi beberapa orang. Franchise ada karena terjadi perjanjian yang terikat kontrak antara pihak yang memutuskan untuk mengambil franchise dengan pihak lainnya yang memberikan franchise tersebut.

Franchise yang dimaksudkan dalam hal ini bisa berupa suatu hak untuk pihak lainnya bisa melakukan penjualan, penyediaan, penggunaan produk terhadap suatu merk dagang tertentu. Tentunya dengan ikatan kontrak yang memang sudah ditandatangani oleh dua pihak.

fbWhatsappTwitterLinkedIn