Daftar isi
Sebagai warga negara Indonesia yang baik kita semua memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Di mana semua uang pajak yang dibayarkan oleh masyarakat nantinya dipergunakan untuk kepentingan mereka sendiri, yakni berubah fasilitas umum yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Namun, seringkali kewajiban membayar pajak ini dilupakan oleh masyarat. Apalagi penyebabnya jika bukan karena kurangnya kesadaran dari mereka untuk membayar pajak ini. Tentunya jika mendengar kata pajak, pasti terpikirkan selintas juga dipikiran kita mengenai faktur pajak.
Secara umum, faktur pajak merupakan bukti dari pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak atau yang biasa disebut dengan PKP. Perlu diketahui bahwa PKP merupakan suatu bisnis, perusahaan ataupun instansi yang melakukan penyerahan berupa barang kena pajak yang dikenai pajak pertambahan nilai atau PPN.
Lalu apa saja jenis faktur pajak? Berikut merupakan pemaparan mendetail mengenai jenis faktur pajak yang perlu diketahui.
Faktur Pajak Keluaran
Jenis faktur pajak yang pertama adalah faktur pajak keluaran di mana faktur pajak yang satu ini dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak saat terjadi penjualan terhadap barang yang terkena pajak, jasa kena pajak ataupun barang kena pajak yang masing tergolong dalam barang mewah. Bisa dibilang barang tersebut memiliki nilai lebih.
Faktur Pajak Masukan
Sedangkan jenis faktur pajak yang satu ini lebih didapatkan oleh PKP ketika mereka sedang melakukan pembelian terhadap barang barang sifatnya kena pajak. Hal ini juga berlaku pada jasa yang digunakan yang masih termasuk dalam sesuatu yang dikenai pajak dari Pengusaha Kena Pajak lainnya.
Faktur Pajak Pengganti
Faktur pajak pengganti merupakan dokumen yang berisikan mengenai penggantian atas faktur pajak yang memang telah diterbitkan sebelumnya. Hal ini tidak lain dan tidak bukan dilakukan pergantian karena memang terjadi kesalahan, baik kesalahan dalam hal penulisan, pengisian dan lain sebagainya. Tapi terkecuali kesalahan dalam penulisan NPWP. Semua kesalahan yang ada harus dilakukan perbaikan.
Faktur Pajak Gabungan
Faktur pajak yang satu ini dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atau PKP yang sepenuhnya berisikan mengenai penyerahan secara keseluruhan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau jasa yang kena pajak. Namun, hal ini hanya bisa berlaku dalam satu masa periode yang sama yakni dalam satu bulan kalender.
Faktur Pajak Digunggung
Faktur pajak yang satu ini tidak mencantumkan data yang lebih detail dan spesifik seperti identitas pembeli, nama, dan tanda tangan yang dibubuhkan oleh penjual. Yang bisa dibilang faktur pajak yang satu ini hanya dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang berperan sebagai seorang pedagang eceran.
Faktur Pajak Cacat
Faktur pajak cacat adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan lengkap, jelas dan benar. Dimana dalam faktur pajak ini juga tidak ditambahkan tanda tangan yang mana disertai juga dengan adanya kesalahan dalam pengisian nomor seri dan kode serinya.
Bisa dibilang jika faktur pajak cacat ini memiliki hubungan dengan faktur pajak pengganti. Hal ini dikarenakan kesalahan ataupun ketidakbenaran yang ada dalam dokumen faktur pajak cacat masih bisa dibenarkan atau dilakukan revisi pada faktur pajak pengganti.
Faktur Pajak Batal
Faktur pajak batal adalah sebuah dokumen faktur pajak yang memang dibatalkan karena adanya alasan tertentu. Salah satu alasannya adalah adanya pembatalan transaksi. Dimana pembatalan ini juga bisa terjadi karena adanya kesalahan dalam pengisian ataupun pencantuman NPWP dalam sebuah faktur pajak.