Sebagaimana yang kita ketahui, pajak adalah sebuah kewajiban warga negara yang memenuhi syarat wajb pajak. Walau begitu, masih banyak warga yang belum paham akan manfaat yang diterima jika membayar pajak, hal itu bisa dilihat dari kurangnya warga negara yang belum taat pajak.
Padahal, jika dirunut manfaat serta fungsi pajak akan kembali lagi kepada pembayar pajak atau warga negara dengan majunya pembangunan di beberapa tempat. Pajak mempunyai 4 fungsi, salah satunya adalah untuk Redistribusi Pendapatan.
Fungsi pajak yang satu ini mempunyai arti re: kembali dan distribusi: penyaluran, jadi penyaluran kembali atau feedback dari pembayaran pajak yang dilakukan oleh masyarakat wajib pajak untuk membuat pendapatan yang diperoleh masyarakat merata.
Pemerintah menerapkan pajak yang tinggi untuk pembelian barang-barang mewah selain untuk menekan gaya hidup konsumtif, juga untuk me-redistribusi pendapatan.
Pemerintah bisa memanfaatkan peran pajak untuk membuka lapangan pekerjaan. Pengertian lain yang lebih udah dimengerti adalah distribusi kembali pendapatan masyarakat berpenghasilan lebih tinggi ke masyarakat berpenghasilan lebih rendah.
Hal ini dilakukan agar meminimalkan kesenjangan antara masyarakat dengan penghasilan tinggi dengan masyarakat penghasilan rendah dan menyejahterakan rakyat secara cepat dan efektif.
Redistribusi Pendapatan jika berdasarkan aliran dananya dibedakan menjadi 2. yaitu :
- Redistribusi Vertikal, distribusi kembali dana dari masyarakat kaya ke masyarakat miskin.
- Redistribusi Horizontal, distribusi kembali uang dari satu kelompok ke kelompok lainnya.