Penyertaan (Deelneming) dalam Hukum Pidana

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Hampir setiap tindak pidana dilakukan oleh lebih dari satu orang yang berarti dalam suatu tindak pidana tersebut terdapat orang yang turut serta melakukan kejahatan tersebut.

Setiap orang mengambil perannya masing-masing agar tindak pidana tersebut dapat berjalan. Dalam hukum pidana hal semacam ini disebut dengan deelneming atau penyertaan. Deelneming diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 55 dan 56.

Berdasarkan pasal tersebut, deelneming dapat dibagi menjadi dua, yaitu pembuat dan pembantuan:

Pembuat (Dader)

Yang dimakud dengan pembuat atau dader adalah barang siapa yang melaksanakan semua unsur yang dirumuskan dalam pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pembuat atau dader ini terbagi atas empat golongan, yaitu:

1. Pleger (Pelaku)

Yaitu orang yang melakukan sendiri suatu tindak pidana dan dipandang sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas tindak pidana tersebut.

2. Doenpleger (Orang yang Menyuruh Melakukan)

Yaitu orang yang melakukan kejahatan dengan perantaraan orang lain. Adapun unsur-unsur dari doenplager adalah:

  • Alat yang dipakai adalah manusia
  • Alat yang dipakai berbuat tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun hal-hal yang menyebabkan alat yang dipakai tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah;

  • Apabila ia tidak sempurna pertumbuhan kejiwaannya, yang diatur dalam pasal 44.
  • Apabila dia berbuat karena daya paksa yang diatur dalam pasal 48.
  • Apabila dia berbuat karena melaksanakan perintah jabatan yang tidak sah, diatur dalam pasal 51 ayat 2.
  • Apabila ia tidak memiliki maksud seperti yang diisyaratkan untuk berbuat kejahatan.

3. Medepleger (Orang yang Turut Serta)

Yaitu orang yang dengan sengaja turut serta melakukan suatu tindak pidana. Adapun syarat-syarat adanya medeplager adalah:

  • Adanya kerja sama secara sadar
  • Adanya pelaksanaan bersama secara fisik

4. Uitlokker (Penganjur)

Yaitu orang yang menggerakan orang lain agar berbuat suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang ditentukan oleh undang-undang. Adapun syarat penganjur dapat dipidana adalah:

  • Adanya kesengajaan menggerakkan orang lain.
  • Menggerakkan dengan sarana seperti yang diatur dalam KUHP.
  • Putusan kehendak pembuat materiil ditimbulkan karena adanya upaya tersebut.
  • Pembuat materiil mencoba atau melakukan tindak pidana yang dianjurkan tersebut.
  • Pembuat materiil dapat dipertanggungjawabkan.

Pembantuan (Medeplichtige)

Dalam pasal 56 KUHP diatur tentang pembantuan yang terdiri dari dua jenis, yaitu:

  • Pembantuan pada saat kejahatan dilakukan
  • Pembantuan pada saat sebelum kejahatan dilakukan.
fbWhatsappTwitterLinkedIn