Daftar isi
Membayar pajak merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia. Pajak yang dibayarkan warga negara kepada negara ini sebagai wujud partisipasi warga negara secara tidak langsung dalam mendukung segala aspek pembangunan berbangsa dan bernegara.
Secara umum, tax amnesty merupakan suatu kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan bidang perpajakan. Kebijakan ini dalam bentuk pemberian pengampunan pajak, bahkan penghapusan pajak yang semestinya wajib dibayar oleh semua warga negara Indonesia.
Adapun beberapa jenis dari tax amnesty.
Filling Amnesty
Jenis pengampuna pajak yang diberikan kepada wajib pajak yang telah terdaftar sesuai dengan ketentuan, tapi tidak pernah mengisi SPT.
Record-Keeping Amnesty
Penghapusan dari wajib pajak atas dasar kegagalan yang dilakukan dalam menjaga dokumen atau data penting perpajakan pada masa lalu. Sehingga dengan diberikannya pengampunan wajib pajak ini, ditekankan komitmen untuk senantiasa menjaga dokumen, data, informasi perpajakn yang ada di masa mendatang.
Revision Amnesty
Penghapusan wajib pajak yang diberikan sebagai bentuk kesempatan untuk dapat memperbaiki SPT yang ada di masa lalu. Namun, tanpa pencantuman sanksi ataupun pengurangan sanksi.
Investigation Amnesty
Pengampunan pajak ini diberikan atas dasar janji yang telah diucapkan oleh negara. Negara tidak akan melakukan penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut mengenai sumber pendapatn wajib yang dilaporkan tiap tahunnya.
Prosecution Amnesty
Pengampunan pajak yang diberikan dengan menghapus semua sanksi dan juga hukuman pidana atas tindak pelanggaran yang erat hubunganya dengan undang undang perpajakan.