Saham Bonus: Pengertian, Cara Pembagian dan Contohnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Bonus memang selalu berhasil menarik bagi orang banyak. Pasalnya bonus dikaitkan dengan sesuatu yang diberikan secara gratis. Begitupun dengan pasar modal juga terdapat istilah bonus salah satunya adalah saham bonus.

Pengertian Saham Bonus

Saham bonus merupakan saham yang dibagikan secara gratis kepada pemegang saham. Pembagian saham tersebut harus sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki. Dengan arti lain, saham bonus ini dibagikan oleh perusahaan kepada pemegang saham yang sudah lama dengan cuma-cuma. Aksi pembagian saham ini memang agak mirip dengan dividen saham. Padahal sebetulnya kedua hal tersebut adalah hal yang berbeda.

Saham bonus ini tidak wajib dibagikan dalam bentuk dividen saham. Melainkan juga dapat dibagikan dalam bentuk ekuitas (bukan dividen saham). Sementara dividen saham yaitu bagian laba (keuntungan) yang dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk saham langsung.

Jadi dapat disimpulkan bahwa dividen saham termasuk ke dalam saham bonus, namun saham bonus belum tentu termasuk dividen saham. Saham bonus yang dibagikan akan menambah jumlah saham yang beredar, akan tetapi tidak mengubah kepemilikian pemegang saham. Selain itu, saham bonus juga tidak mengubah valuasi saham.

Pada dasarnya saham bonus yang dibagikan oleh perusahaan tersebut bertujuan untuk memuaskan para pemegang sahamnya. Selain itu, saham bonus ini juga sebagai aksi untuk menjadi pemanis supaya para pemegang saham lebih tertarik lagi membeli saham perusahaan tersebut.

Cara Pembagian Saham Bonus

Sebelum perusahaan membagikan saham bonus mereka, perusahaan terbuka harus memenuhi beberapa aturan yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jaksa Keuangan No. 27 Tahun 2020 Tentang Saham Bonus. Adapun aturan-aturan tersebut paling sedikit mencakup:

  • Perusahaan harus memberikan penjelasan secara terperinci terkait sumber dari kapitalisasi yang menjadi saham bonus.
  • Informasi terkait nilai dari masing-masing sumber kapitalisasi saham bonus.
  • Informasi pembagian rasio saham bonus.
  • Informasi dasar penetapan harga yang digunakan sebagai dasar untuk pembagian saham bonus.
  • Informasi berupa penjelasan terkait perlakuan pajak terhadap saham yang merupakan dividen saham. Hal itu juga harus menjelaskan bagaimana pengaruhnya terhadap para pemegang saham ataupun pada perusahaannya.
  • Memenuhi prosedur administrative yang berkaitan dengan pembagian saham bonus.

Saham bonus ini harus dibagikan secara proporsional dengan kepemilikan saham dari setiap pemegang saham dari perusahaan tersebut.

Adapun ketentuan pembagian saham bonus dalam bentuk dividen saham menurut POJK yaitu:

  • Jumlah saham bonus yang dibagikan dalam bentuk dividen saham ditentukan oleh harga pasar saham pada penutupan perdagangan 1 hari sebelum RUPS di bawah nilai nominal saham, maka jumlah saham bonus yang dibagikan harus berdasarkan pada harga saham yang paling rendah dari nilai nominal saham.
  • Jika ditentukan oleh harga pasar saham yang sama atau lebih tinggi dari nominal saham, maka jumlah saham bonus yang dibagikan tersebut harus berdasarkan kepada harga pasar saham yakni di penutupan perdagangan 1 hari sebelum RUPS.

Sementara apabila saham yang dibagikan itu dalam bentuk bukan dividen saham, maka jumlah saham yang dibagikan harus ditentukan berdasarkan nilai nominal saham tersebut. Kemudian perusahaan harus melaporkan kepada OJK berupa laporan pembagian saham bonus yang sudah diperiksa oleh akuntan publik. Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat selama 14 hari setelah pembagian saham itu dibagikan.

Cara Mendapatkan Saham Bonus

Untuk mendapatkan saham bonus yang diberikan oleh perusahaan, maka para pemegang saham atau investor wajib mengetahui prosedur dan tata caranya sebagai berikut:

  • Pemegang saham yang berhak

Pemegang saham yang berhak untuk memperoleh saham bonus yaitu pemegang saham yang telah tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal yang telah ditentukan. Setelah itu, kepemilikan saham oleh pemegang saham itu didapat sesuai dengan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) paling lambat pada tanggal cum date.

  • Rasio pembagi saham bonus

Misal pada rasio pembagian saham bonus PT Sido Muncul pada September 2021 silam, setiap kepemilikan 131 lembar saham oleh pemegang saham yang tercatat pada tanggal cum date maka akan memperoleh 1 lembar saham bonus yang dikeluarkan dari saham treasuri. Adapun nilai nominalnya yaitu Rp 50 per lembar saham. 

  • Pembulatan

Jika pemegang saham memperoleh saham bonus dalam bentuk pecahan atau tidak dapat mencapai satuan lembar saham, maka jumlah tersebut akan dilakukan pembulatan ke bawah baik itu untuk pecahan yang lebih atau kurang dari setengahnya.

  • Pendistribusian saham bonus

Saham bonus yang akan didapat oleh pemegang saham akan didistribusikan melalui rekening efek pada sub rekening efek atas nama investor tersebut pada tanggal pembayaran yang telah ditentukan.

Namun bagi investor yang sahamnya masih dalam bentuk warkat, maka bisa mengambil saham bonus ini sejak dimulainya pendistribusian saham tersebut. adapun caranya yaitu cukup menyerahkan warkat saham lama kepada Biro Administasi Efek Perseroan.

Contoh Saham Bonus

Untuk lebih memahami bagaimana pembagian saham bonus, berikut sebuah contoh penerapan saham bonus:

Perusahaan A ingin membagikan sahamnya dengan mengumumkannya sebagai berikut:

  • Rasio saham bonus: 6:1
  • Tanggal cum date: 21 April 2013
  • Tanggal ex date: 22 April 2013
  • Tanggal pembayaran: 30 April 2013

Dari pengumuman tersebut dapat kita artikan bahwa setiap enam pemegang saham lama dari perusahaan A maka akan mendapatkan tambahan 1 saham hingga batas waktu pada 21 April 2013.

Saham yang diterima juga harus memenuhi syarat tertentu yaitu saham dibagikan apabila investor tidak menjual sahamnya hingga pada tanggal cum date (batas terakhir pemegang hak).

Sehingga saham bonus ini berhak diterima oleh pemegang saham yang hingga tanggal ex date. Meskipun ada investor yang membeli saham pada tanggal 22 April 2013, ia tidak akan mendapatkan saham bonus karena investor sudah tidak memiliki hak untuk memperoleh saham bonus pada tanggal ex date.

Begitupun sebaliknya, apabila investor menjual sahamnya ketika ex date, maka investor tersebut berhak mendapatkan saham secara gratis. Jadi, yang ditekankan pada ex date tersebut yaitu aktivitas membeli perusahaan, bukan menjual saham.

fbWhatsappTwitterLinkedIn