PPKN

2 Jenis Norma Hukum Berpasangan dan Contohnya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Norma hukum berpasangan merupakan sebuah konsep yang mengacu pada dua jenis norma hukum yang saling terkait dan berlaku bersama-sama untuk mengatur suatu aspek tertentu dalam masyarakat.

Norma hukum berpasangan tersebut membantu memastikan bahwa hak dan kewajiban warga negara dihormati dari perlindungan hukum yang adil diberikan kepada setiap individu. Tujuan dari norma hukum berpasangan adalah sebagai berikut.

  • Menciptakan sistem hukum yang komprehensif, dan adil
  • Melindungi hak-hak individu
  • Menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat
  • Memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat

Contoh dari jenis norma berpasangan yang pertama adalah hubungan antara konstitusi (norma hukum primer) dan undang-undang (norma hukum sekunder).

Berikut jenis norma hukum yang berpasangan antara lain sebagai berikut.

Norma Hukum Primer

Norma hukum primer adalah aturan-aturan pokok yang memiliki kekuatan mengikat dalam suatu sistem hukum tertentu. Hal itu berarti norma hukum primer merupakan peraturan hukum yang bersifat mendasar dan memiliki peran utama dalam mengatur tindakan dan perilaku masyarakat di dalam suatu wilayah atau negara.

Tujuan utama dari norma hukum primer adalah menjadi hukum dasar atau konstitusi yang menjadi pijakan hukum yang fundamental bagi seluruh sistem hukum dan pemerintahan di suatu negara. Ttu dikarenakan norma hukum primer seringkali mencantumkan prinsip-prinsip dasar negara. Misalnya, ideologi negara, tujuan nasional, dan cita-cita bangsa.

Selain itu karena norma hukum primer menjamin hak-hak asasi manusia dan hak-hak warga negara, serta memberikan kewajiban dan tanggung jawab bagi warga negara untuk menjalankan tugasnya sebagai anggota masyarakat.

Contoh norma hukum primer

Beberapa contoh norma hukum primer antara lain sebagai berikut.

  • Konstitusi

Konstitusi merupakan hukum dasar suatu negara yang menetapkan struktur pemerintahan, hak-hak asasi warga negara, dan prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan kekuasaan negara. Konstitusi menjadi landasan bagi seluruh sistem hukum dan pemerintahan di suatu negara.

Serta memiliki kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada peraturan hukum lainnya. Norma hukum primer inilah yang menjadi dasar dalam pembentukan, interpretasi, dan implementasi hukum di suatu negara.

  • Undang-Undang 1945

UUD 1945 merupakan pijakan hukum yang fundamental bagi seluruh sistem hukum dan pemerintahan di Indonesia. Seluruh peraturan hukum di Indonesia harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam UUD 1945.

UUD juga memberikan landasan bagi berlakunya hukum-hukum lain, seperti undang-undang dan peraturan pemerintah, serta menentukan batas kekuasaan pemerintah dan hak-hak serta kewajiban warga negara. Oleh karena itu, UUD 1945 memiliki kedudukan yang sangat penting dan diakui sebagai hukum dasar tertinggi di Indonesia.

Deklarasi Hak Asasi Manusia merupakan dokumen yang mendeklarasikan dan mengakui hak-hak asasi manusia yang harus dihormati dan diakui oleh suatu negara atau komunitas internasional. Meskipun penting dan menjadi dasar bagi pengakuan hak asasi manusia, deklarasi hak asasi manusia bukanlah norma hukum primer.

Dalam arti hukum dasar atau konstitusi yang mengikat dan mengatur hubungan hukum antara negara dan warga negara. Lebih tepatnya, deklarasi hak asasi manusia berfungsi sebagai panduan atau acuan moral dalam perlindungan dan pengakuan hak asasi manusia dan tidak memiliki sifat mengikat secara hukum.

Namun, sebagian negara mungkin menggunakan prinsip-prinsip dalam deklarasi hak asasi manusia sebagai dasar atau inspirasi dalam menyusun norma hukum primer, seperti konstitusi atau undang-undang, yang mengatur hak-hak asasi manusia secara lebih rinci dan mengikat secara hukum.

Perjanjian internasional merupakan perjanjian yang dibuat antara dua negara atau lebih dan memiliki kekuatan mengikat di tingkat nasional. Beberapa negara memiliki sistem hukum yang menggunakan prinsip dualisme

Dimana perjanjian internasional harus diubah menjadi undang-undang nasional agar memiliki kekuatan hukum di dalam negeri. Namun, ada juga negara-negara dengan sistem hukum yang menggunakan prinsip monisme, di mana perjanjian internasional memiliki kekuatan hukum langsung di dalam negeri dan dianggap setara dengan norma hukum primer atau konstitusi.

Norma hukum primer merupakan hukum dasar yang memiliki kedudukan tertinggi dalam hierarki hukum di suatu negara dan menjadi pijakan hukum yang fundamental bagi seluruh sistem hukum dan pemerintahan negara tersebut.

Norma Hukum Sekunder

Norma hukum sekunder adalah peraturan hukum yang ditetapkan berdasarkan norma hukum primer untuk memberikan penjelasan lebih rinci, petunjuk pelaksanaan, atau mengatur aspek-aspek tertentu dari hukum primer tersebut.

Norma hukum sekunder lebih spesifik dan khusus dalam mengatur tindakan dan perilaku masyarakat, serta berfungsi sebagai peraturan pelaksanaan yang mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam norma hukum primer.

Tujuan utama dari norma hukum sekunder adalah untuk memberikan rincian lebih lanjut, petunjuk, dan ketentuan pelaksanaan dari norma hukum primer atau hukum dasar yang ditetapkan dalam undang-undang atau peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi.

Hal itu karena norma hukum sekunder memberikan ketentuan yang lebih rinci mengenai tata cara administrasi, prosedur, dan aturan teknis dalam pelaksanaan hukum primer serta membantu menjamin konsistensi dan kejelasan dalam pelaksanaan hukum.

Kemudian juga norma hukum sekunder dapat menyediakan penjelasan atau panduan interpretatif yang membantu dalam pemahaman dan implementasi hukum primer yang mungkin memiliki ketentuan yang lebih umum atau luas.

Beberapa tujuan dari norma hukum sekunder antara lain sebagai berikut.

  • Melengkapi ketentuan hukum primer. Norma hukum sekunder berfungsi untuk memberikan rincian lebih spesifik dan teknis mengenai cara-cara pelaksanaan hukum primer yang terdapat dalam undang-undang atau peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi.
  • Memberikan panduan dan arahan. Norma hukum sekunder mengarahkan bagaimana norma hukum primer harus diinterpretasikan dan diterapkan dalam situasi konkret di lapangan serta membantu para pelaksana hukum, pemerintah, atau pihak-pihak yang berkepentingan memahami cara mengimplementasikan hukum dengan lebih jelas.
  • Mengatur aspek teknis dan operasional. Norma hukum sekunder memberikan ketentuan yang lebih rinci mengenai tata cara administrasi, prosedur, dan aturan teknis dalam pelaksanaan hukum primer. Hal tersebut membantu menjamin konsistensi dan kejelasan dalam pelaksanaan hukum.
  • Memperbaharui dan menyesuaikan. Norma hukum sekunder dapat diubah atau diperbaharui sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Dengan cara itu, hukum dapat tetap relevan dan efektif dalam menghadapi tantangan yang terus berubah.

Contoh norma sekunder

Berikut adalah beberapa contoh dari norma hukum sekunder.

  • Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah (PP) termasuk dalam kategori norma hukum sekunder. Peraturan Pemerintah adalah peraturan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan atau mengatur lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang (UU).

Sebagai norma hukum sekunder, PP merupakan aturan yang lebih spesifik dan khusus yang ditetapkan berdasarkan UU yang telah diundangkan oleh lembaga legislatif. PP memberikan rincian lebih lanjut tentang cara-cara pelaksanaan UU, ketentuan teknis, dan mekanisme pelaksanaan hukum di lapangan.

  • Keputusan Menteri

Keputusan Menteri adalah peraturan hukum yang dikeluarkan oleh menteri dalam pemerintahan untuk mengatur hal-hal tertentu dalam bidang tugasnya. Keputusan Menteri merupakan aturan yang lebih spesifik dan khusus.

Yang ditetapkan oleh pejabat pemerintahan tertentu berdasarkan wewenang yang telah diberikan dalam undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Keputusan Menteri digunakan untuk mengatur pelaksanaan UU atau peraturan perundang-undangan lainnya di tingkat lebih detail dan konkrit.

Peraturan Perundang-undangan seperti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah menetapkan kerangka hukum umum, sementara Keputusan Menteri berfungsi untuk melengkapinya dengan ketentuan yang lebih rinci dan terkait dengan bidang tugas tertentu dari kementerian atau lembaga pemerintahan tersebut.

  • Instruksi

Instruksi adalah perintah atau petunjuk tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat atau badan tertentu untuk mengatur pelaksanaan suatu kebijakan atau tugas. Instruksi memiliki tingkat kekuatan yang lebih rendah daripada peraturan hukum sekunder seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Menteri.

Instruksi tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan berdasarkan undang-undang atau peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi. Instruksi biasanya digunakan dalam konteks administratif dan operasional.

Dan lebih bersifat teknis atau praktis untuk membantu pelaksanaan kebijakan yang telah diatur dalam peraturan hukum primer atau sekunder. Meskipun memiliki pengaruh penting dalam pelaksanaan kebijakan, instruksi tidak memiliki kekuatan hukum yang sekuat peraturan-peraturan yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

  • Peraturan Daerah

Peraturan Daerah (Perda) termasuk dalam kategori norma hukum sekunder. Peraturan Daerah adalah peraturan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, atau kota) untuk mengatur urusan di tingkat lokal atau daerah.

Perda merupakan aturan yang lebih spesifik dan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan wewenang yang telah diberikan dalam Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perda berlaku di tingkat daerah tertentu dan mengatur hal-hal yang tidak diatur oleh undang-undang atau peraturan perundang-undangan tingkat nasional. Perda berperan dalam melengkapi atau mengisi ketentuan yang ada di tingkat nasional agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah.

Peraturan Daerah memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi warga negara dan pihak-pihak yang berada di wilayah hukum pemerintah daerah yang bersangkutan. Meskipun memiliki kekuatan hukum yang kuat di tingkat lokal, Perda tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan tingkat nasional yang lebih tinggi.

Surat Edaran adalah komunikasi tertulis dari pihak berwenang kepada pihak-pihak yang terkait untuk memberikan arahan, pengumuman, atau panduan terkait suatu hal. Surat Edaran lebih bersifat informatif atau administratif, bukan merupakan instrumen hukum yang mengatur hak dan kewajiban hukum.

Meskipun dapat memberikan panduan atau arahan mengenai interpretasi atau pelaksanaan hukum tertentu, Surat Edaran tidak berfungsi sebagai norma hukum yang mengikat secara hukum.