Manusia sebagai makluk sosial yang berhubungan dengan orang lain tentu saja akan ada konflik yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Apalagi, Negara Indonesia ini terdiri dari berbagai macam suku, bahasa, dan agama. Negeri dengan tingkat keberagaman yang sangat tinggi.
Konflik sosial itu merupakan tindakan yang saling mengancam antara satu kelompok dengan kelompok yang lain dalam sosial masyarakat. Konflik akan terjadi jika berhubungan dengan dinamika masyarakat.
Apalagi hidup di Indonesia dengan masyarakat yang majemuk dengan beragamnya budaya dan agama tentu saja ada konflik yang terjadi di dalamnya. Konflik hadir disebabkan ada keinginan yang tidak terwujud antara kedua belah pihak serta gesekan yang terjadi di lingkungan sosial masyarakat.
Manusia berusaha untuk memiliki cara dalam menyelesaikan konflik yang telah terjadi, sehingga konflik tidak berkepanjangan dan juga tidak menelan korban. Maka, butuh upaya dalam menyelesaikan konflik dengan baik.
Toleransi adalah sikap dan perbuatan yang menghargai pendirian masing-masing pihak. Toleransi itu adalah saling menghormati dan menghargai setiap perbedaan yang terjadi pada setiap kelompok yang berkonflik.
Toleransi merupakan jenis penyelesaian konflik yang berada di tingkatan pertama yang paling ringan. Contoh, Jika ada pertikaian yang terjadi antar golongan, maka solusi salah satunya dengan toleransi.
Penyelesaian konflik dengan kompromi ini adalah jenis penyelesaian yang paling sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Setiap yang berkonflik bisa menyelesaikan dengan cara berkompromi.
Kedua belah pihak sama-sama mengurangi tuntutan dan saling menghargai keduanya. Kompromi yang paling sering terjadi di dalam masyarakat yaitu bermusyarawah antara kedua belah pihak.
Contohnya, konflik yang terjadi antara majikan dan pekerja. Pekerja menuntut agar upah kerja dinaikkan sehingga menimbulkan konflik antara pekerja dan pemilik usaha.
Sebagai pemilik usaha yang ingin menghentikan konflik yang terjadi salah satunya dengan cara menaikan gaji dan upah kerja sesuai dengan kemampuan pemilik usaha.
Penyelesaian konflik dari pihak terkuat dengan pihak terlemah. Jadi, ada satu pihak yang bersedia untuk mengalah dan mau menerima. Seperti pelebaran jalan oleh pemerintah yang menggunakan tanah masyarakat.
Jadi mau tidak mau sebagai masyarakat tanahnya akan tetap diambil oleh pemerintah untuk pelebaran jalan. Dalam kasus ini, pemerintah memberikan ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk jalan.
Penyelesaian konflik dengan gencatan senjata terjadi jika kedua belah pihak yang bertikai sepakat dengan melakukan gencatan senjata. Genjatan senjata ini memberikan masa tangguh dalam jangka waktu tertentu dikarenakan ada satu kegiatan yang harus dijalankan bersama.
Biasanya penangguhan berjangka waktu ini terjadi karena ada pekerjaan yang tidak bisa diganggu. Pekerjaan yang tidak bisa diganggu seperti; merayakan hari raya, merundingkan perdamaian antar kedua belah pihak, mengubur orang tewas, dan mengobati orang-orang yang terluka.
Jenis penyelesaian konflik dengan mediasi yaitu menghadirkan pihak ketiga yang netral. Syarat menjadi mediator tidak boleh memihak kepada pihak pertama ataupun pihak kedua. Mediasi baru dilakukan jika kedua belah pihak yang bertikai tidak mau mengalah dan ingin menang sendiri.
Sebagai mediator, keputusan yang diberikan dalam mediasi ini tidak mengikat, jika nasehat yang diberikan tidak digubris, maka mediator tidak dapat memaksakan kehendaknya. Jika jalan mediasi tidak terwujud, maka kasus akan dinaikakan ke tingkat yang lebih tinggi.
Contohnya, kepala desa yang menjadi mediator bagi warganya yang sedang bertikai, bertengkar, dan kasus perebutan hak waris. Jadi, hasil keputusan tetap ada pada pihak yang bertikai.
Arbitrasi yaitu penyelesaian masalah dengan melibatkan pihak ketiga yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk menyelesaikan konflik.
Keputusan yang diberikan oleh pihak ketiga ini langsung bisa diterima oleh kedua belah pihak. Konflik yang diselesaikan dengan cara arbitrasi ini paling sering terjadi dalam masyarakat, sifatnya spontan dan informal.
Seperti contoh, jika seorang pekerja memberikan pekerjaan kepada seseorang, namun orang tersebut tidak melakukan pekerjaan itu, maka bisa mengajukan arbitrasi. Jadi, pihak ketiga yang memiliki wewenang yang akan memutuskan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
Contoh lain lagi yaitu keputusan wasit dalam pertandingan sepak bola. Wasit akan memberikan kartu kuning bagi yang melakukan kesalahan.
Keputusan ini bisa diterima oleh kedua belah pihak. Melakukan arbitasi ini pasti ada yang menerima posisi salah atau benar. Tentu saja menjadi arbivator melihat semua bukti-bukti valid yang terjadi.
Penyelesaian konflik tahap adjudikasi ini penyelesaian konflik melalui pengadilan dan persidangan. Adjudikasi merupakan tahapan paling tinggi dalam penyelesaian kasus konflik yang terjadi. Jika semua tahapan yang dilakukan tidak membawa penyelesaian pada konflik.
Maka, tahap terakhir yang dilakukan adalah membawa kasus pada pengadilan yang ada di daerah masing-masing. Seperti contoh, koruptor yang diadili sampai ke tingkat adjudikasi sebagai pengambilan keputusan atas tindakan korupsi yang ia lakukan.
Kesimpulannya, untuk menghindari terjadinya konflik memang hal yang mustahil di dalam suatu masyarakat. Manusia merupakan makhluk sosial yang dimana pasti ada terjadi gesekan di dalam masyarakat dengan antar ras, golongan, agama lain.
Maka oleh karena itulah melakukan pengelolaan konflik yang baik antara kedua belah pihak bisa mencapai target masyarakat damai dan bebas konflik.