Setiap negara yang menghargai adanya Hak Asasi Manusia (HAM) tentunya sama menjunjung tinggi adanya keadilan. Berbagai tindak pelanggaran hukum ataupun HAM yang terjadi tentunya akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu. Hal itu dilakukan untuk pemerintah untuk mewujudkan kondisi hukum yang sangat menjunjung tinggi adanya keadilan. Salah satunya adalah Indonesia.
Indonesia merupakan negara yang disebut sebut sebagai negara hukum. Yang mana semua bentuk pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi akan diusut tuntas melalui hukum. Tapi, terkadang semua ketentuan dan kebijakan yang dibuat mengenai penindakan tegas pelanggaran itu, tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan.
Masih banyak masyarakat yang merasa tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan keadilan di mata hukum. Tentunya permasalahan yang erat kaitannya dengan keadilan sifatnya sangatlah vital. Tapi, tahukan kalian, keadilan diklasifikasikan menjadi beberapa jenis?
Apa saja sih jenis jenis dari keadilan ini? Berikut merupakan pemaparan mendetail mengenai keadilan.
Pengertian Secara Umum
Secara umum, keadilan merupakan suatu kondisi dimana hubungan dari hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masyarakat dapat berjalan secara beriringan tanpa tumpang tindih. Seseorang dapat dikatakan berperilaku secara adil, apabila dia telah menjalankan semua kewajiban yang diperuntukannya kepadanya. Dan ia pun mendapatkan haknya.
Namun, seringkali sebagian orang berspesikulasi tidak mendapatkan haknya dimata hukum negara. Padahal ia pun belum melakukan kewajibannya untuk negara. Masyarakat harus lebih diberikan penekanan mengenai pengertian keadilan ini. Sehingga mereka tak lagi menyalahkan artikan makna sebenarnya dari keadilan itu.
Apabila dilihat secara etimologis, keadilan bersalkan dari bahasa arab yaitu adil. Adil ini memiliki makna tengah. Dalam kata lain, keadilan merupakan suatu hal yang tidak boleh berpihak pada satu sisi saja dan melupakan sisi lainnya. Melainkan keadilan itu harus tengah tengah atau seimbang.
Kita harus dapat menjalankan kewajiban dan penuntukan hak secara seimbang dan tidak boleh semena mena.
Pengertian Menurut Para Ahli
Untuk menambah pengetahuan kita mengenai keadilan. Berikut ada beberapa pendapat para ahli yang berkaitan dengan pengertian keadilan itu sendiri secara mendetail.
Adapun beberapa penjelasan lebih lanjut mengenai keadilan. Yang mana akan lebih mendetail dijelaskan dalam setiap teori keadilan yang telah dipaparkan oleh para ahli. Berikut merupakan teori teori keadilan.
Plato merupakan salah satu ahli yang juga mengutarakan pendapatnya mengenai keadilan. Menurut Plato, keadilan merupakan suatu kondisi yang terjadi diluar kemampuan dan kehendak dari manusia. Semua keadaan yang mengindikasikan keadilan, terjadi diluar keinginan manusia untuk memunculkanya.
Menurut Plato, kondisi yang berkenaan dengan keadilan sangat dipengaruhi oleh adanya perubahan di dalam masyarakat. Ada beberapa prinsip dalm masyarakat yang dipegang teguh untuk dapat mempertahankan eksistensinya. Elemen yang menjadi prinsip itu mencakup, pemilahan kelas, pengidentifikasian takdir, dan lain sebagainya.
Dalam hal ini keadilan bersifat fana adanya, karena keberadaannya tidak akan dapat diamati secara langsung oleh masyarakat. Keadilan hanya dapat dirasakan ketika manusia mau tunduk terhadap segala atuan dan ketentuan Tuhan, serta semua keputusan Tuhan yang tidak dapat dielakkan keberadaannya.
Aristoteles pernah mengutarakan pendapatnya yang berkaitan dengan keadilan di dalam karya karya bukunya. Yang paling ia tekankan di setiap karyanya adalah bahwa hukum sangat erat kaitannya dengan keadilan. Dalam hal ini, keadilan dibedakan menjadi dua jenis, yakni keadilan distributif dan keadilan komutatif.
Keadilan distributif ini merupakan pemberian keadilan yang didasarkan pada latar belakang prestasi seseorang. Sedangkan keadilan komutatif merupakan pemberian suatu bentuk keadilan tanpa membeda bedakannya, atau dalam kata lain tanpa memandang latar belakang sosial dan prestasinya.
Mengenai keadilan ini, Aristoteles hanya berpegang pada tiga prinsip saja. Ketiga prinsip itu adalah, tindakan apa yang berkaitan dengan keadilan, apa sebenarnya arti dari keadilan, serta diantara kedua titik ekstrem apakah keadilan terletak.
Mengenai keadilan John Rawls hanya berpegang teguh pada kepercayaan bahwa struktur masyarakat yang dapat dikatakan ideal adalah struktur masyarakat asli yang didasarkan pada pelaksanaan hak hak dasar yang berkaitan dengan kebebasan, kekuasaan, kebiasaan, kesempatan pendapatan, dan juga kesejahteraan.
Semua elemen yang tercantum dalam pemaparan tersebut digunakan untuk menilai kinerja dari institusi institusi sosial, apakah sudah melakukan penegakan hukum yang sesuai dengan keadilan sosial.
Keadilan menurut Hans Kelsen merupakan pertimbangan nilai yang sifatnya subjektif. Menurut Hans Kelsen keadilan ini dipandang sebagai sebuah hal yang positif. Dimana segala nilai nilai keadilan individu dapat diketahui dengan adanya aturan aturan hukum yang telah diakomodir nilai umunya.
Sehingga hal itu dapat mewujudkan adanya rasa pemenuhan keadilan dan kebahagian yang diperuntukan kepada tiap individu.
Adapun beberapa jenis dari keadilan yang telah diklasifikasikan berdasarkan dengan tujuan dan juga objeknya. Berikut merupakan jenis jenis dari keadilan.
Berikut merupakan jenis keadilan yang telah diklasifikasikan berdasarkan teori yang telah dipaparkan oleh Aristoteles.
Berikut merupakan jenis keadilan yang pernah dipaparkan oleh Plato.
Adapun beberapa jenis keadilan secara umum, yang mana telah dirangkum sesuai dengan paparan teori keadilan yang ada.
Adapun beberapa contoh yang berkaitan dengan pemberian keadilan.