PPKN

Keadilan: Pengertian – Teori dan Contohnya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Setiap negara yang menghargai adanya Hak Asasi Manusia (HAM) tentunya sama menjunjung tinggi adanya keadilan. Berbagai tindak pelanggaran hukum ataupun HAM yang terjadi tentunya akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu. Hal itu dilakukan untuk pemerintah untuk mewujudkan kondisi hukum yang sangat menjunjung tinggi adanya keadilan. Salah satunya adalah Indonesia.

Indonesia merupakan negara yang disebut sebut sebagai negara hukum. Yang mana semua bentuk pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi akan diusut tuntas melalui hukum. Tapi, terkadang semua ketentuan dan kebijakan yang dibuat mengenai penindakan tegas pelanggaran itu, tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan.

Masih banyak masyarakat yang merasa tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan keadilan di mata hukum. Tentunya permasalahan yang erat kaitannya dengan keadilan sifatnya sangatlah vital. Tapi, tahukan kalian, keadilan diklasifikasikan menjadi beberapa jenis?

Apa saja sih jenis jenis dari keadilan ini? Berikut merupakan pemaparan mendetail mengenai keadilan.

Pengertian Keadilan

Pengertian Secara Umum

Secara umum, keadilan merupakan suatu kondisi dimana hubungan dari hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masyarakat dapat berjalan secara beriringan tanpa tumpang tindih. Seseorang dapat dikatakan berperilaku secara adil, apabila dia telah menjalankan semua kewajiban yang diperuntukannya kepadanya. Dan ia pun mendapatkan haknya.

Namun, seringkali sebagian orang berspesikulasi tidak mendapatkan haknya dimata hukum negara. Padahal ia pun belum melakukan kewajibannya untuk negara. Masyarakat harus lebih diberikan penekanan mengenai pengertian keadilan ini. Sehingga mereka tak lagi menyalahkan artikan makna sebenarnya dari keadilan itu.

Apabila dilihat secara etimologis, keadilan bersalkan dari bahasa arab yaitu adil. Adil ini memiliki makna tengah. Dalam kata lain, keadilan merupakan suatu hal yang tidak boleh berpihak pada satu sisi saja dan melupakan sisi lainnya. Melainkan keadilan itu harus tengah tengah atau seimbang.

Kita harus dapat menjalankan kewajiban dan penuntukan hak secara seimbang dan tidak boleh semena mena.

Pengertian Menurut Para Ahli

Untuk menambah pengetahuan kita mengenai keadilan. Berikut ada beberapa pendapat para ahli yang berkaitan dengan pengertian keadilan itu sendiri secara mendetail.

  • Menurut Aristoteles , keadilan ialah sebuah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan juga sedikit yang bisa diartikan ialah memberikan sesuatu kepada setiap orang yang sesuai dengan memberi apa yang telah menjadi haknya.
  • Menurut Frans Magnis Suseno, keadilan yaitu suatu keadaan dimana antar manusia harus diperlakukan dengan sama yang mana bersesuaian dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
  • Menurut Thomas Hubbes , keadilan yaitu sesuatu perbuatan yang dikatakan adil jika sudah didasarkan pada suatu perjanjian yang telah disepakati.
  • Menurut Plato , keadilan ialah diluar suatu kemampuan manusia biasa yang mana suatu keadilan tersebut hanya ada di dalam sebuah hukum dan juga perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli .
  • Menurut W.J.S Poerwadarminto, keadilan yaitu suatu kondisi dimana tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang dalam melakukan sesuatu.
  • Menurut Notonegoro, keadilan yaitu suatu keadaan yang dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Teori Keadilan

Adapun beberapa penjelasan lebih lanjut mengenai keadilan. Yang mana akan lebih mendetail dijelaskan dalam setiap teori keadilan yang telah dipaparkan oleh para ahli. Berikut merupakan teori teori keadilan.

Teori Keadilan Plato

Plato merupakan salah satu ahli yang juga mengutarakan pendapatnya mengenai keadilan. Menurut Plato, keadilan merupakan suatu kondisi yang terjadi diluar kemampuan dan kehendak dari manusia. Semua keadaan yang mengindikasikan keadilan, terjadi diluar keinginan manusia untuk memunculkanya.

Menurut Plato, kondisi yang berkenaan dengan keadilan sangat dipengaruhi oleh adanya perubahan di dalam masyarakat. Ada beberapa prinsip dalm masyarakat yang dipegang teguh untuk dapat mempertahankan eksistensinya. Elemen yang menjadi prinsip itu mencakup, pemilahan kelas, pengidentifikasian takdir, dan lain sebagainya.

Dalam hal ini keadilan bersifat fana adanya, karena keberadaannya tidak akan dapat diamati secara langsung oleh masyarakat. Keadilan hanya dapat dirasakan ketika manusia mau tunduk terhadap segala atuan dan ketentuan Tuhan, serta semua keputusan Tuhan yang tidak dapat dielakkan keberadaannya.

Teori Keadilan Aristoteles

Aristoteles pernah mengutarakan pendapatnya yang berkaitan dengan keadilan di dalam karya karya bukunya. Yang paling ia tekankan di setiap karyanya adalah bahwa hukum sangat erat kaitannya dengan keadilan. Dalam hal ini, keadilan dibedakan menjadi dua jenis, yakni keadilan distributif dan keadilan komutatif.

Keadilan distributif ini merupakan pemberian keadilan yang didasarkan pada latar belakang prestasi seseorang. Sedangkan keadilan komutatif merupakan pemberian suatu bentuk keadilan tanpa membeda bedakannya, atau dalam kata lain tanpa memandang latar belakang sosial dan prestasinya.

Mengenai keadilan ini, Aristoteles hanya berpegang pada tiga prinsip saja. Ketiga prinsip itu adalah, tindakan apa yang berkaitan dengan keadilan, apa sebenarnya arti dari keadilan, serta diantara kedua titik ekstrem apakah keadilan terletak.

Teori Keadilan John Rawls

Mengenai keadilan John Rawls hanya berpegang teguh pada kepercayaan bahwa struktur masyarakat yang dapat dikatakan ideal adalah struktur masyarakat asli yang didasarkan pada pelaksanaan hak hak dasar yang berkaitan dengan kebebasan, kekuasaan, kebiasaan, kesempatan pendapatan, dan juga kesejahteraan.

Semua elemen yang tercantum dalam pemaparan tersebut digunakan untuk menilai kinerja dari institusi institusi sosial, apakah sudah melakukan penegakan hukum yang sesuai dengan keadilan sosial.

Teori Keadilan Hans Kelsen

Keadilan menurut Hans Kelsen merupakan pertimbangan nilai yang sifatnya subjektif. Menurut Hans Kelsen keadilan ini dipandang sebagai sebuah hal yang positif. Dimana segala nilai nilai keadilan individu dapat diketahui dengan adanya aturan aturan hukum yang telah diakomodir nilai umunya.

Sehingga hal itu dapat mewujudkan adanya rasa pemenuhan keadilan dan kebahagian yang diperuntukan kepada tiap individu.

Jenis-jenis Keadilan

Adapun beberapa jenis dari keadilan yang telah diklasifikasikan berdasarkan dengan tujuan dan juga objeknya. Berikut merupakan jenis jenis dari keadilan.

Jenis keadilan yang bersesuaian dengan teori Aristoteles

Berikut merupakan jenis keadilan yang telah diklasifikasikan berdasarkan teori yang telah dipaparkan oleh Aristoteles.

  • Keadilan Komunikatif, dimana kita memperlukan seseorang dengan sepatutnya tanpa melihat latar belakang, pencapaian ataupun jabatan yang dimilikinya.
  • Keadilan Distributif, sebuah bentuk perlakukan adil kepada seseorang yang dipengaruhi dengan adanya pertimbangan jasa, pencapaian, dan prestasi yang telah dilakukan sebelumnya.
  • Keadilan Kodrat Alam, sebuah perlakukan yang dilakukan kepada orang lain dengan berpegang teguh pada prinsip take and give. Bagaimana orang tersebut memberikan ke kita, dan begitu pula kita memberikannya padanya.
  • Keadilan Konvensional, sebuah kedilan yang didapatkan ketika seorang individu telah bersikap taat terhadap semua peraturan dan ketentuan peraturan perundang undangan yang telah ditetapkan.
  • Keadilan Perbaikan,  perlakuan adil yang dilakukan seseorang ketika ia telah melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan orang lain.

Jenis keadilan yang bersesuaian dengan teori Plato

Berikut merupakan jenis keadilan yang pernah dipaparkan oleh Plato.

  • Keadilan Moral, suatu bentuk keadilan yang didapatkan saat seseorang mampu menjalankan kewajiban dan haknya secara seimbang. Keadilan jenis ini lebih bersifat previlage bagi orang yang mampu menuntut haknya setelah kewajibannya dilaksanakannya dengan baik.
  • Keadilan Prosedural, suatu keadilan yang akan terjadi pada seseorang yang telah taat terhadap berbagai ketentuan dan aturan yang berkaitan dengan tata cara atau prosedural yang ditetapkan.

Jenis keadilan secara umum

Adapun beberapa jenis keadilan secara umum, yang mana telah dirangkum sesuai dengan paparan teori keadilan yang ada.

  • Keadilan Komunikatif, suatu keadilan yang diberikan kepada seorang individu sesuai dengan porsi dan haknya masing masing.
  • Keadilan distributif (Iustitia Distributiva), sebuah perilaku adil yang diberikan kepada seseorang dengan berdasarkan  pada proposionalitas atau jabatan, dan pencapaian, yang pernah ia raih. Perilaku adil tersebut diberikan sesuai dengan hak dan kontribusi individu tersebut.
  • Keadilan Legal (Iustitia Legalis), suatu tindakan adil yang berpedoman dengan aturan undang undang yang telah ditetapkan, bahwa setiap masyarakat berhak mendapatkan haknya yang telah dilindungi secara hukum.
  • Keadilan Vindikatif (iustitia Vindicativa), suatu keadilan yang berkaitan dengan pemberian hukuman atau sanksi yang sama sesuai dengan pelanggaran dan penyimpangan aturan yang dilakukannya.
  • Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa), sebuah keadilan yang diberikan kepada individu untuk melakukan segala aktivitas yang berkaitan dengan pengembangan kreativitasnya. Namun, tetap dengan berpatokan pada porsi haknya masing masing.
  • Keadilan Protektif (Iustitia Protekiva), keadilan yang diberikan dalam bentuk pemberian fasilitas penjagaan atau perlindungan kepada semua pihak dari berbagai tindakan tindakan yang mengancam keamanan dan keslamatannya.

Contoh Dari Adanya Keadilan

Adapun beberapa contoh yang berkaitan dengan pemberian keadilan.

  • Setiap karyawan yang diberikan gaji yang bersesuaian dengan jabatan dan pekerjaan yang telah dilakukannya.
  • Setiap pelanggar aturan lalu lintas, harus diberikan sanki yang sesuai agar tidak merugikan kepentingan orang lain.
  • Ani memperlakukan Ana dengan baik, seperti Ana yang selalu memperlakukan Ani dengan baik seperti saudaranya sendiri.
  • Setiap warga negara yang baik berkewajiban untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkannya, baru dapat menuntut haknya kepada negara.
  • Memberikan hukuman atau sanksi kepada siapapun yang telah melanggar ketentuan dan aturan yang ada tanpa memandang jabatan, kekayaan, dan relasi yang dimilikinya.