Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik (2007) menyatakan bahwa yang dimaksud ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari politik yakni usaha menggapai kehidupan yang baik.
Usaha tersebut dapat dicapai jika memiliki kekuasaan di wilayah tertentu yang dijabarkan dalam keputusan mengenai kebijakan yang akan menentukan pembagian dari sumber daya yang ada.
Dari pengertian di atas disimpulkan bahwa terdapat beberapa konsep dasar ilmu politik, yaitu negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan, dan pembagian atau alokasi.
Sebagian ahli seperti Roger F. Soltau dan J. Barents berpendapat bahwa inti dari ilmu politik adalah negara dengan pusat kajian pada lembaga-lembaga kenegaraan dan bentuk formalnya.
Negara sendiri oleh Miriam Budiardjo diartikan sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Para ahli seperti Harold D. Lasswell, A.Kaplan, dan Deliar Noer berpendapat bahwa inti dari ilmu politik adalah kekuasaan yakni memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan.
Menurut Miriam Budiardjo, kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk memengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan para pelaku.
Konsep dasar ilmu politik selanjutnya adalah keputuan atau pengambilan keputusan. Menurut Miriam Budiardjo, pengambilan keputusan merujuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai.
Dalam ilmu politik, pengambilan keputusan terkait dengan berbagai macam keputusan yang diambil secara kolektif mengikat seluruh masyarakat.
Keputusan-keputusan tersebut umumnya menyangkut tujuan masyarakat atau kebijakan untuk mencapai tujuan itu.
Dalam ilmu politik, konsep kebijakan umum merujuk pada tujuan bersama yang hendak dicapai melalui usaha bersama serta rencana-rencana yang mengikat yang dituangkan dalam bentuk kebijakan oleh pihak yang berwenang atau pemerintah.
Kebijakan sendiri menurut Miriam Budiardjo adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik, dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu.
Dalam ilmu politik, konsep pembagian atau alokasi berkaitan erat dengan pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat. Pembagian atau alokasi sendiri diartikan sebagai pembagian dan penjatahan nilai-nilai (values) dalam masyarakat.