Daftar isi
Kali ini kita akan belajar ekonomi mengenai lembaga keuangan bukan bank, berikut penjelasannya.
Pengertian Secara Umum
Lembaga keuangan bukan bank adalah sebuah lembaga atau badan selain bank yang melakukan kegiatan di bidang keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cara menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat.
Pengertian Menurut KBBI
Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha bukan bank yang kegiatan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat berharga.
Pengertian Menurut Keputusan Menteri
Menurut keputusan menteri keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972, lembaga keuangan bukan bank adalah semua lembaga atau badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat berharga pembiayaan investasi perusahaan.
Berikut beberapa jenis lembaga keuangan bukan bank yang umumnya ada di Indonesia.
Koperasi simpan pinjam merupakan lembaga keuangan bukan bank yang melakukan kegiatan dengan cara menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota yang sedang membutuhkan modal.
Tujuan dari koperasi simpan pinjam sendiri adalah untuk menyejahterakan anggotanya.
Contoh: koperasi unit desa (KUD), koperasi serba usaha (KSU), koperasi pasar, koperasi pegawai negeri (KPN) dsb.
Pegadaian merupakan lembaga keuangan bukan bank yang menjalankan kegiatannya dengan cara menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan menggunakan barang atau surat berharga sebagai bahan jaminan.
Berbeda dengan bank, untuk mengajukan kredit di pegadaian syarat yang diperlukan relatif lebih mudah dan nilai barang jaminan tidak terlalu tinggi.
Leasing merupakan lembaga keuangan bukan bank yang kegiatan usahanya menyediakan jasa pembiayaan barang dengan sistem kontrak sewa yang digabungkan dengan pembelian dengan cara angsuran.
Contoh: PT BCA Finance, PT BFI Finance, PT Astra Credit Companies (ACC) dsb.
Perusahaan dana pensiun merupakan lembaga keuangan bukan bank yang kegiatan usahanya dilakukan dengan cara menghimpun dana dari seseorang untuk nantinya diberikan kembali kepada orang tersebut saat sudah memasuki usia pensiun.
Dengan adanya perusahaan dana pensiun ini diharapkan orang yang sudah memasuki usia pensiun dan tidak lagi produktif tetap memiliki dana untuk melanjutkan hidup. Contoh: Taspen, Asabri, BPJS Ketenagakerjaan dsb
Perusahaan asuransi merupakan lembaga keuangan bukan bank yang kegiatan usahanya dilakukan dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk premi dengan jangka waktu kontrak yang sudah disepakati.
Tujuan dari asuransi tersebut adalah untuk mengcover risiko yang mungkin akan dihadapi oleh masyarakat itu sendiri. Contoh: Asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kendaraan.