Daftar isi
Pengertian peradilan militer menurut UU No.31 Tahun 1997 Pasal 5 yaitu pelaksanaan kehakiman di lingkungan bersenjata, untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan dan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Sesuai dengan hasil amandemen UUD 1945 pada tahun 2004 berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, peradilan militer berada di bawah Mahkamah Agung. Peradilan militer terbagi menjadi empat macam yaitu:
Pengadilan militer yang kemudian disingkat menjadi Dimli adalah suatu pengadilan yang memiliki tugas untuk memeriksa dan memutus perkara di tingkat pertama terhadap pelanggaran tindak pidana dan sengketa Tata Usaha Militer yang dilakukan oleh anggota prajurit TNI aktif dengan syarat terdakwa memiliki pangkat kapten atau dibawahnya. Ketentuan ini diatur dalam pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.
Pengadilan Militer tersusun atas struktur organisasi yakni Unsur Pimpinan yang dikepalai oleh Kepala Pengadilan Militer atau Kadilmil dan Wakil Kepala Pengadilan Militer atau Wakadilmil. Unsur staf atau Pembantu Pimpinan yang terdiri atas Kepaniteraan atau Tera yang diketuai oleh Panitera, Unsur staf atau Pelayanan yang terdiri dari Kesekretariatan dan dipimpin oleh Sekretaris, Unsur Pelaksana yang terdiri dari Majelis Hakim dan Kelompok Hakim Militer atau dikenal dengan Pokkimmil. Indonesia memiliki 20 Pengadilan Militer yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Jenis yang kedua dari lingkungan Peradilan Militer adalah Pengadilan Militer Tinggi atau disebut dengan Dilmiti. Pengadilan Militer Tinggi adalah lembaga Peradilan Militer yang memiliki tugas untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer yang dilakukan oleh anggota Prajurit TNI aktif yang memiliki pangkat Mayor atau lebih tinggi.
Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang RI Pasal 41 Undang-Undang Tahun 1997. Selain itu Pengadilan Militer Tinggi juga memiliki tugas untuk memeriksa dan memutus perkara pidana di tingkat banding yang sebelumnya diputuskan dan diajukan oleh Pengadilan Militer daerah.. Di Indonesia terdapat tiga lembaga Pengadilan Militer Tinggi yaitu Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
Susunan organisasi dari Pengadilan Militer Tinggi terdiri dari Unsur Pimpinan yang dikepalai oleh Kepala Pengadilan Militer Tinggi atau Kadilmiti dan Wakil Kepala Pengadilan Militer Tinggi disingkat Waka Dilmil. Unsur staf atau Pembantu Pimpinan tersusun atas Kepaniteraan yang disingkat Tera dan diketuai oleh Kepala Kepaniteraan atau Katera).
Unsur staf atau Pelayanan Tata Usaha dan Urusan Dalam dikenal juga dengan Taud dipimpin oleh seorang Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam yang disingkat Kataud. Dan Unsur Pelaksana yang tersusun ata Majelis Hakim da Kelompok Hakim Militer Tinggi yang kemudian dikenal dengan Pokkimmil.
Pengadilan Militer Utama adalah lembaga Peradilan Militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutuskan pada tahap banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer yang sebelumnya telah diputuskan oleh oleh Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi. Selain itu Pengadilan Militer Utama juga memberikan putusan pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa mengenai wewenang mengadili antar Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi.
Pengadilan Militer Utama juga mengemban tugas untuk memutus perbedaan pendapat yang terjadi antara Perwira Penyerah Perkara atau Papera dan Oditur tentang diijinkan atau tidaknya pengajuan perkara pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer.
Pengadilan Militer Utama berkedudukan di Ibukota negara dengan daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah negara. Pengadilan ini menjadi lembaga yang mengawasi penyelenggaraan semua peradilan di seluruh lingkungan Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran di daerah hukumnya masing-masing.
Pengadilan Militer Utama dalam sidangnya dipimpin oleh seorang hakim yang memiliki pangkat setidaknya Brigadir Jenderal atau Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama, 2 orang Hakim Anggota dengan pangkat paling rendah adalah Kolonel yang akan dibantu oleh seorang Panitera dengan pangkat minimal Mayor dan paling tinggi yaitu Kolonel.
Pengadilan Militer Pertempuran adalah badan pelaksana yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir suatu perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer yang dilakukan oleh prajurit TNI aktif dalam pertempuran. Dikarenakan hubungannya dengan pertempuran maka pergerakan Pengadilan Militer Pertempuran menyesuaikan dengan gerak para prajurit kapanpun dan dimanapun perang berlangsung.
Struktur keorganisasian Pengadilan Militer Pertempuran diatur dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.