10 Macam Tunjangan Polisi yang Perlu diketahui

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Polisi adalah abdi negara yang bertugas untuk menjamin dan mengatur ketertiban dan keamanan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya tersebut, selain mendapat gaji pokok polisi juga akan mendapat berbagai macam tunjangan seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Neraga Republik Indonesia.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia Bab III telah diatur mengenai  tunjangan bagi anggota polisi. Berikut adalah macam-macam tunjangan polisi yang disebutkan dalam peraturan tersebut:

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga untuk anggota polisi terdiri dari tunjangan suami atau istri dan tunjangan anak. Besarnya tunjangan suami atau istri adalah sebesar 10% dari gaji pokok yang diterima setiap bulannya. Sementara itu, tunjangan anak sebesar 2% untuk masing-masing anak dengan jumlah maksimal 2 orang anak. Persyaratan lain terkait tunjangan anak adalah diberikan pada anak yang belum berusia 21 tahun dan belum menikah.

Apabila suami atau istri dari anggota polisi yang bersangkutan berkedudukan sebagai PNS, maka tunjangan keluarga hanya akan diberikan kepada salah satunya yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.

2. Tunjangan Pangan atau Beras

Tunjangan pangan untuk anggota polisi ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Tunjangan pangan ini diberikan dalam bentuk beras (natura) atau uang dengan ketentuan 18Kg per jiwa untuk anggota polisi dan 10kg/jiwa untuk keluarganya. Sementara bagi polisi dengan status PNS akan mendapat 10kg/jiwa untuknya dan keluarga.

3. Tunjangan Lauk Pauk

Dasar dari penetapan tunjangan lauk pauk adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2010. Adapun besarnya adalah disesuaikan dengan Standar Biaya Umum dikalikan jumlah hari dalam sebulan.

4. Tunjangan Umum

Dasar penetapan tunjangan umum bagi polisi adalah Perpres No. 12 Tahun 2006 dan juga Perpres No.13 Tahun 2006. Tunjangan umum diberikan hanya kepada anggota polisi yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau yang dipersamakan dengannya.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan kepada anggota polisi yang menduduki jabatan tertentu di kepolisian. Ada 3 jenia tunjangan jabatan dalam kepolisian, yaitu:

  • Tunjangan Jabatan Struktural (Perpres No 28 Tahun 2007).
  • Tunjangan Jabatan Fungsional (Perpres No 42 Tahun 2017)
  • Tunjangan yang dipersamakan dengan Tunjangan Jabatan.

6. Tunjangan Khusus Provinsi Papua

Tunjangan ini diberikan kepada anggota polisi yang bertugas di wilayah Provinsi Papua atau Papua Barat.

7. Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil

Untuk anggota polisi yang mengemban tugas di kawasan terpencil Indonesia, maka dia berhak mendapat tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

8. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan

Sementara itu, untuk anggota polisi yang bertugas di wilayah perbatasan dan/atau di pulau-pulau kecil terluar dari wilayah teritorial Indonesia, mereka juga berhak mendapat tunjangan khusus. Ketentuan mengenai hal ini adalah berdasarkan :

  • Perpres No 34 Tahun 2012
  • SE Dirjen Perbendaharaan No. SE-26 Tahun 2013
  • Perkap Polri No 5 Tahun 2013

9. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja atau Tukin diatur dalam Perpres No 103 Tahun 2018. Tunjangan ini dimaksudkan untuk menunjang kinerja anggota polisi dalam melaksanakan tugasnya. Adapun besaran tunjangan ini adalah tergantung pada pangkat atau jabatan yang diembannya.

10. Tunjangan Lainnya

Yakni tunjangan yang diberikan kepada anggota polisi tertentu sebagaimana ditetapkan dengan Perpres atau atas usulan Kapolri. Pemberian tunjangan ini diantaranya berkaitan dengan resiko kematian yang besar, keahlian tertentu, maupun resiko kesehatan.

fbWhatsappTwitterLinkedIn