Sosiologi Hukum merupakan dua istilah ilmu yang menjadi satu, yaitu “Sosiologi” yang artinya ilmu pengetahuan tentang masyarakat dan “Hukum” yang artinya peraturan, undang-undang dan segala aturan yang mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Sosiologi hukum biasanya dianggap sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari dan mengkaji kehidupan masyarakat dalam pandangan ilmu hukum dengan upaya menciptakan keteraturan sosial yang ada.
Sebagai ilmu pengetahuan, sosiologi hukum juga memiliki ciri-ciri. berikut ini ciri-ciri sosiologi hukum:
- Adanya peraturan yang tegas sebagai upaya meminimalisir penyimpangan sosial yang ada di kehidupan masyarakat.
- Memiliki ciri khas yang universal dalam setiap pelaksanaan hukum yang ada di kehidupan masyarakat.
- Sosisologi hukum dibentuk sesuai dengan pengalam dan tindakan masyarakat melalui suatu penelitian sosial yang empiris dan analitis.
- Sosiologi hukum mengarah pada bentuk rasionalitas dalam setiap pikiran manusia.
Sosiologi hukum telah digunakan dalam meletakkan hukum dan keadilan sebagai sebuah institusi fundamental di dalam struktur dasar masyarakat yang menangani kepentingan politik, ekonomi, budaya dan tatanan normatif masyarakat, dan juga membangun serta memelihara ketergantungan yang resiprokal.
Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang dipelajari dalam dunia perkuliahan. Mempelajari sosiologi hukum di bangku perkuliahan mahasiswa akan mendapatkan banyak manfaat. Berikut ini manfaat sosiologi hukum bagi mahasiswa, diantaranya:
1. Mahasiswa dapat memahami hukum dalam konteks sosial
Dalam mempelajari sosiologi hukum, mahasiswa akan dapat memahami bagaimana peraturan hukum dalam konteks sosial terlaksana. Mahasiswa akan mengetahui hukum apa saja yang dapat diakui, dijalankan dan berlaku dalam ruang lingkup sosial.
2. Mahasiswa dapat menilai hukum yang ada di dalam masyarakat
Dengan mempelajari sosiologi hukum, mahasiswa bisa mengevakuasi hukum yang ada di dalam masyarakat. Mahasiswa akan dapat membedakan yang mana saja peraturan hukum yang efektif dalam pola hidup masyarakat sosial.
3. Mahasiswa mampu mempelajari konflik yang terjadi dalam kehidupan sosial
Mempelajari sosiologi hukum mampu membuat mahasiswa menggambarkan dengan jelas konflik yang terjadi didalam kehidupan sosial yang terjadi dan juga mempu memberikan alternatif dalam memecahkan konflik sesuai dengan kerangka teori yang sudah ada dalam kajian teoritik sosiologi hukum.
4. Mahasiswa dapat mengetahui perubahan perilaku masyarakat akibat hukum
Masyarakat adalah kajian yang dipelajari dengan mengamati, melihat dan mempelajari gejala hukum dengan segala aktivitas yang dilakukannya, sehingga membuat mahasiswa mengetahui perubahan perilaku masyarakat akibat hukum.
5. Mahasiswa mampu memberikan analisis pada efektifitas hukum dalam kehidupan sosial
Sosiologi hukum mampu memberikan analisis pada efektifitas hukum dalam kehidupan sosial. Hal ini karena sosiologi mampu membuka dan meluaskan pandangan dalam berpikir untuk memahami, menjelaskan dan menganalisis berbagai masalah yang terjadi dalam kehidupan sosial.