Sosiologi Hukum merupakan dua istilah ilmu yang menjadi satu, yaitu “Sosiologi” yang artinya ilmu pengetahuan tentang masyarakat dan “Hukum” yang artinya peraturan, undang-undang dan segala aturan yang mengatur pergaulan hidup masyarakat. Sosiologi hukum biasanya dianggap sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari dan mengkaji kehidupan masyarakat dalam pandangan ilmu hukum dengan upaya menciptakan keteraturan sosial yang ada. […]