Daftar isi
Untuk menjadi warga negara Indonesia tetap, ada beberapa cara yang harus dilakukan oleh warga negara asing. Dari yang harus tinggal untuk beberapa tahun, pengajuan permohonan dan lain sebagainya. Banyak faktor yang melatarbelakangi warga asing untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan ini.
Entah berhubungan dengan kontrak kerja, keinginan pribadi ataupun hubungan pernikahannya. Proses yang dijalani untuk menjadi warga negara Indonesia resmi ini dinamakan dengan naturalisasi. Mungkin kalian seringkali mendengar istilah ini dari status kewarganegaraan para pemain sepak bola bukan?
Lalu apa saja sih sebenarnya syarat syarat untuk melakukan naturalisasi? Dan juga bagaimana prosesnya? Berikut merupakan pemaparan mendetail mengenai naturalisasi.
Naturalisasi merupakan suatu proses yang berhubungan dengan perubahan status kewarganegaraan. Yang semula hanya warga negara asing, akan menjadi warga negara resmi dari sebuah negara. Banyak faktor yang membuat warga negara asing mengajukan permohonan perpindahan kewarganegaraan ini.
Dapat dikarenakan kontrak pekerjaan, tali pernikahan ataupun keinginan pribadi untuk mengubah kewarganegaraannya. Tentunya, naturalisasi ini harus melewati berbagai proses. Yang mana diawali dengan pemenuhan berkas dan pengajuan permohonan.
Semua hal itu tentunya tergantung dengan kebijakan negara yang ditujunya. Sebab kebijakan mengenai hukum naturalisasi ini berbeda beda di tiap negara. Sama hal nya di Indonesia. Indonesia memiliki pedomannya sendiri yang mengatur permasalahan kewarganegaraan ini.
Lebih tepatnya dalam Undang UndangĀ No. 12 tahun 2006. Dalam UU tersebut, barang siapa warga negara asing yang ingin mendapatkan naturalisasi. Maka ia harus mengajukan permohonanya itu kepada Menteri Hukum dan HAM ataupun pada kantor pengadilan setempat.
Adapun syarat syarat naturalisasi yang harus dipenuhi oleh pemohon. Syarat tersebut sudah tercantum dalam UU No. 12 Tahun 2006. Berikut merupakan syarat syarat naturalisasi.
Adapun beberapa proses yang harus dijalani oleh warga negara asing untuk mendapatkan kewarganegaraan barunya. Berikut merupakan tahapan proses naturalisasi.
Berikut merupakan jenis jenis dari naturalisasi.
Naturalisasi biasa merupakan proses naturalisasi yang dijalankan oleh pihak asing untuk mendapatkan status kewarganegaraan baru dari negara yang dituju.
Naturalisasi istimewa merupakan proses pemberian kewarganegaraan khusus kepada pihak asing. Yang mana pihak asing tersebut tidak perlu untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan ataupun melengkapi persyaratan yang sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2006. Kewarganegaraan itu secara istimewa diberikan kepada pihak asing yang sudah berjasa bagi Bangsa Indonesia.
Proses pemberian naturalisasi istimewa ini langsung diserahkan oleh presiden kepada pihak asing yang terkait. Tentunya dengan bersetujuan dari DPR terlebih dahulu.
Berikut ini merupakan contoh dari naturalisasi istimewa dan biasa yang pernah ada di Indonesia.