Naturalisasi: Pengertian – Proses dan Contohnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Untuk menjadi warga negara Indonesia tetap, ada beberapa cara yang harus dilakukan oleh warga negara asing. Dari yang harus tinggal untuk beberapa tahun, pengajuan permohonan dan lain sebagainya. Banyak faktor yang melatarbelakangi warga asing untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan ini.

Entah berhubungan dengan kontrak kerja, keinginan pribadi ataupun hubungan pernikahannya. Proses yang dijalani untuk menjadi warga negara Indonesia resmi ini dinamakan dengan naturalisasi. Mungkin kalian seringkali mendengar istilah ini dari status kewarganegaraan para pemain sepak bola bukan?

Lalu apa saja sih sebenarnya syarat syarat untuk melakukan naturalisasi? Dan juga bagaimana prosesnya? Berikut merupakan pemaparan mendetail mengenai naturalisasi.

Pengertian Naturalisasi

Naturalisasi merupakan suatu proses yang berhubungan dengan perubahan status kewarganegaraan. Yang semula hanya warga negara asing, akan menjadi warga negara resmi dari sebuah negara. Banyak faktor yang membuat warga negara asing mengajukan permohonan perpindahan kewarganegaraan ini.

Dapat dikarenakan kontrak pekerjaan, tali pernikahan ataupun keinginan pribadi untuk mengubah kewarganegaraannya. Tentunya, naturalisasi ini harus melewati berbagai proses. Yang mana diawali dengan pemenuhan berkas dan pengajuan permohonan.

Semua hal itu tentunya tergantung dengan kebijakan negara yang ditujunya. Sebab kebijakan mengenai hukum naturalisasi ini berbeda beda di tiap negara. Sama hal nya di Indonesia. Indonesia memiliki pedomannya sendiri yang mengatur permasalahan kewarganegaraan ini.

Lebih tepatnya dalam Undang Undang  No. 12 tahun 2006. Dalam UU tersebut, barang siapa warga negara asing yang ingin mendapatkan naturalisasi. Maka ia harus mengajukan permohonanya itu kepada Menteri Hukum dan HAM ataupun pada kantor pengadilan setempat.

Syarat Naturalisasi

Adapun syarat syarat naturalisasi yang harus dipenuhi oleh pemohon. Syarat tersebut sudah tercantum dalam UU No. 12 Tahun 2006. Berikut merupakan syarat syarat naturalisasi.

  • Saat mengajukan permohonan, pemohon harus sudah berada di wilayah Negara Republik Indonesia paling sedikit 5 Tahun ataupun paling lama 10 tahun tidak berturut turut.
  • Berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.
  • Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar.
  • Mengakui Pancasila sebagai dasar negara dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Sehat secara jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah mendapatkan hukuman pidana yang berhubungan dengan kasus kriminalitas.
  • Tidak boleh berkewarganegaraan ganda.
  • Mempunyai pekerjaan dan penghasilan tetap dan jelas.
  • Membayar uang naturalisasi ke kas negara.

Proses Naturalisasi

Adapun beberapa proses yang harus dijalani oleh warga negara asing untuk mendapatkan kewarganegaraan barunya. Berikut merupakan tahapan proses naturalisasi.

  • Warga negara asing harus mengajukan permohonan tertulis tentang keinginannya tersebut kepada presiden melalui perantara menteri.
  • Permohonan tersebut tentunya harus dilengkapi dengan pengajuan persyaratan lainnya.
  • Segala bentuk persyaratan dan permohonan yang telah dibuat itu, akan diproses lebih lanjut oleh menteri kepada presiden. Dengan lama pengurusan sekitar tiga bulan sejak pengajuan permohonan diterima.
  • Pembayaran biaya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah mengenai naturalisasi ini.
  • Apabila permohonan kewarganegaraan itu telah diterima, warga negara asing yang berkaitan diminta untuk mengucapkan janji dan sumpahnya terhadap bangsa Indonesia.
  • Apabila warga negara yang dipanggil tidak hadir dengan alasan yang jelas, maka permohonan tersebut dapat dibatalkan oleh presiden dengan beberapa pertimbangan lainnya.
  • Prosesi pengucapan sumpah dan janji dilakukan di depan para pejabat negara.
  • Tata urutan yang berkaitan dengan jalannya acara sumpah dibentuk oleh presiden.
  • Berita acara yang telah dibentuk akan diserahkan kepada menteri terkait dengan durasi waktu selambat lambatnya 14 hari atau 2 minggu.
  • Dilakukan penyerahan dokumen imigrasi oleh pihak pemohon dengan jangka waktu 14 hari sesudah janji atau sumpah diucapkan.

Jenis Naturalisasi

Berikut merupakan jenis jenis dari naturalisasi.

Naturalisasi Biasa

Naturalisasi biasa merupakan proses naturalisasi yang dijalankan oleh pihak asing untuk mendapatkan status kewarganegaraan baru dari negara yang dituju.

Naturalisasi Istimewa

Naturalisasi istimewa merupakan proses pemberian kewarganegaraan khusus kepada pihak asing. Yang mana pihak asing tersebut tidak perlu untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan ataupun melengkapi persyaratan yang sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2006. Kewarganegaraan itu secara istimewa diberikan kepada pihak asing yang sudah berjasa bagi Bangsa Indonesia.

Proses pemberian naturalisasi istimewa ini langsung diserahkan oleh presiden kepada pihak asing yang terkait. Tentunya dengan bersetujuan dari DPR terlebih dahulu.

Contoh Naturalisasi di Indonesia

Berikut ini merupakan contoh dari naturalisasi istimewa dan biasa yang pernah ada di Indonesia.

  • Christian Gonzales mendapatkan kewarganegaraan resmi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mana semula ia berasal dari Uruguay. Kewarganegaraan itu diberikan secara istimewa kepada Christian Gonzales sebagai bentuk penghargaan atas jasanya dalam bidang persepakbolaan Indonesia.
  • Kim Jefry Kurniawan merupakan warga negara asing yang melakukan naturalisasi biasa untuk mendapatkan kewarganegaraan resmi dari Indonesia.
  • Susi Susanti merupakan salah satu warga negara asing yang telah mendapatkan kewarganegaraan resmi Indonesia. Kewarganegaraan tersebut didapatkan secara istimewa dari presiden Indonesia dalam rangka penghargaan atas jasanya bagi Indonesia.
fbWhatsappTwitterLinkedIn