Daftar isi
Negara di dunia saat ini berjumlah 241 negara yang diakui oleh forum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Dari ratusan negara tersebut terdiri dari berbagai macam bentuk. Salah satu bentuk negara yang ada di dunia adalah negara protektorat. Berikut ini adalah pengertian, jenis, contoh hingga ciri-ciri negara protektorat.
Negara protektorat yakni adalah negara yang bergantung atau berlindung dengan negara lain yang lebih besar dan lebih kuat. Jadi secara tidak langsung negara ini belum merdeka sepenuhnya. Sehingga urusan luar negeri dan pertahanan dari negara ini menjadi tanggung jawab negara pelindungnya.
Suatu negara dikatakan merupakan negara protektorat apabila menyatakan dirinya berlindung dengan negara lain dalam sebuah traktat.
Sedangkan menurut beberapa kamus definisi negara protektorat adalah sebagai berikut:
Negara protektorat dibagi menjadi dua jenis diantaranya adalah sebagai berikut:
Maksud dari negara protektorat koloni adalah suatu negara menyerahkan segala urusan luar negeri, urusan dalam negeri, pertahanan dan keamanan negara seutuhnya kepada negara pelindungnya.
Contoh dari negara protektorat kolonial adalah Brunei Darussalam sebelum merdeka merupakan negara protektorat dari Inggris. Selain Brunei contoh lainnya adalah Somaliland, Maldive Island dan Barbados.
Maksudnya adalah negara tersebut merupakan subjek hukum internasional. Biasanya terjadi di negara kecil sehingga membutuhkan perlindungan dari negara yang lebih besar.
Contoh dari bentuk negara protektorat internasional adalah Turki yang melindungi Mesir pada tahun 1917, Inggris yang melindungi Zanzibar pada tahun 1890 dan Italia yang menjadi pelindung bagi negara Albania di tahun 1936.
Negara-negara yang berbentuk protektorat memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Menjadi negara protektorat tidak selamanya buruk namun juga tidak selalu baik. Artinya menjadi negara perlindungan memiliki keuntungan dan kerugian.
Keuntungan menjadi negara protektorat adalah mendapat perlindungan dari negara-negara yang umumnya adalah negara kuat. Hal tersebut sangat menguntungkan bagi negara yang baru saja berkembang atau negara kecil dan belum mampu untuk bersaing dengan negara yang lebih besar.
Namun ada juga kerugiannya yakni karena belum sepenuhnya merdeka sehingga negara protektorat tidak memiliki kedaulatan penuh. Artinya negara tersebut tidak bisa mengatur urusan dalam negeri sendiri.