Negara Protektorat: Pengertian – Jenis dan Ciri-cirinya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Negara di dunia saat ini berjumlah 241 negara yang diakui oleh forum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Dari ratusan negara tersebut terdiri dari berbagai macam bentuk. Salah satu bentuk negara yang ada di dunia adalah negara protektorat. Berikut ini adalah pengertian, jenis, contoh hingga ciri-ciri negara protektorat. 

Apa itu Negara Protektorat?

Negara protektorat yakni adalah negara yang bergantung atau berlindung dengan negara lain yang lebih besar dan lebih kuat. Jadi secara tidak langsung negara ini belum merdeka sepenuhnya. Sehingga urusan luar negeri dan pertahanan dari negara ini menjadi tanggung jawab negara pelindungnya. 

Suatu negara dikatakan merupakan negara protektorat apabila menyatakan dirinya berlindung dengan negara lain dalam sebuah traktat

Sedangkan menurut beberapa kamus definisi negara protektorat adalah sebagai berikut: 

  • Collins English Dictionary: yakni sebuah negara yang berada di bawah kendali dan perlindungan dari negara yang lebih kuat.
  • Encyclopedia Britannica: yaitu hubungan antar dua negara atau lebih yang salah satu negaranya memegang kendali. Negara pemegang kendali menjamin dan melindungi keselamatan yang lain.
  • World Atlas: adalah sebuah negara yang bergantung pada negara berdaulat yang lainnya yang memberikan hak otonom daerah kepada negara yang dilindunginya. Negara pelindungnya berhak untuk mengatasi sebagian masalah negara tersebut. 

Jenis-Jenis Negara Protektorat

Negara protektorat dibagi menjadi dua jenis diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Negara Protektorat Kolonial 

Maksud dari negara protektorat koloni adalah suatu negara menyerahkan segala urusan luar negeri, urusan dalam negeri, pertahanan dan keamanan negara seutuhnya kepada negara pelindungnya. 

Contoh dari negara protektorat kolonial adalah Brunei Darussalam sebelum merdeka merupakan negara protektorat dari Inggris. Selain Brunei contoh lainnya adalah Somaliland, Maldive Island dan Barbados.

  • Negara Protektorat Internasional

Maksudnya adalah negara tersebut merupakan subjek hukum internasional. Biasanya terjadi di negara kecil sehingga membutuhkan perlindungan dari negara yang lebih besar. 

Contoh dari bentuk negara protektorat internasional adalah Turki yang melindungi Mesir pada tahun 1917, Inggris yang melindungi Zanzibar pada tahun 1890 dan Italia yang menjadi pelindung bagi negara Albania di tahun 1936. 

Ciri-Ciri Negara Protektorat

Negara-negara yang berbentuk protektorat memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Satu negara berada di bawah perlindungan negara lain namun bukan berarti negara tersebut bebas memiliki negara perlindungannya. Tetapi hanya mengontrol berbagai urusan negara tersebut
  • Tidak memiliki asas politik bebas aktif sebab hubungan internasional, organisasi internasional, dan urusan pertahanan negara dikendalikan oleh negara pelindungnya.Hukum nasional negaranya belum dapat digunakan secara penuh
  • Tidak memiliki kedaulatan karena dianggap belum merdeka
  • Hal-hal yang menyangkut kebijaksanaan dan keputusan dilakukan oleh negara pelindungnya
  • Kegiatan internal dan eksternal berada di bawah kendali negara pelindungnya
  • Satu kebijakan berlaku untuk seluruh wilayah 
  • Segala bentuk kebijakan hukum dan lembaga peradilan dibentuk oleh satu lembaga yang berwenang
  • Masing-masing daerah memperoleh kebutuhannya dari pemasukan yang didapat oleh daerah itu sendiri
  • Pola wilayah yang beragam karena menyesuaikan dengan syarat traktat dan kondisi di wilayah tersebut
  • Meski belum merdeka namun negara protektorat masih mendapat hak otonom daerah dan mengurus sebagian masalah dalam negeri
  • Kepala daerah yang berasal dari negara protektorat memiliki kesempatan untuk menjadi kepala negara meski hanya sebata nominal. 

Keuntungan dan Kerugian Menjadi Negara Protektorat

Menjadi negara protektorat tidak selamanya buruk namun juga tidak selalu baik. Artinya menjadi negara perlindungan memiliki keuntungan dan kerugian.

Keuntungan menjadi negara protektorat adalah mendapat perlindungan dari negara-negara yang umumnya adalah negara kuat. Hal tersebut sangat menguntungkan bagi negara yang baru saja berkembang atau negara kecil dan belum mampu untuk bersaing dengan negara yang lebih besar. 

Namun ada juga kerugiannya yakni karena belum sepenuhnya merdeka sehingga negara protektorat tidak memiliki kedaulatan penuh. Artinya negara tersebut tidak bisa mengatur urusan dalam negeri sendiri. 

fbWhatsappTwitterLinkedIn