Daftar isi
Sebagaimana diketahui bahwa salah satu sumber pemasukan negara yang terbesar adalah dari sektor pajak. Ada beberapa jenis pajak yang dipungut pemerintah berdasarkan ketentuan undang-undang yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Salah satu jenis pajak itu adalah pajak penjualan.
Apakah yang dimaksud dengan pajak penjualan dan apa saja jenis-jenis serta bagaimana cara perhitungannya?. Untuk mendapatkan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, mari kita simak artikel dibawah ini.
Berdasarkan pada halaman website Otoritas Jasa Keuangan disebutkan pengertian pajak penjualan adalah pajak tidak langsung yang dikenakan oleh pengusaha atas penyerahan barang oleh pabrik atau atas barang-barang impor (sales tax).
Pajak penjualan sendiri bisa didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan sebelum Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang dipungut atas transaksi penjualannya.
Pengertian lain dari pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan/atau jasa oleh pengusaha di dalam daerah pabean yang termasuk dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya , dimana pemungutannya didasarkan pada ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam:
Pengenaan pajak penjualan memiliki sejumlah fungsi penting bagi perekonomian negara. Diantara fungsinya adalah sebagai berikut:
Setidaknya ada dua jenis pajak penjualan yang diatur dalam undang-undang, yaitu:
Pajak penjualan tanah merupakan pajak yang dikenakan dalam kegiatan transaksi jual beli tanah. Jenis pajak ini juga melibatkan sejumlah biaya lainnya yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.
Pajak penjualan tanah ditanggung oleh kedua belah, yakni pembeli dan penjual, pada saat melakukan jual-beli tanah. adapun tarif pajaknya berbeda untuk masing-masing pihak tergantung atas nilai tanah yang diperjualbelikan.
Jenis-jenis pajak penjualan tanah yang ditanggung oleh penjual dan pembeli adalah PPh, BPHTB, PPN, biaya pengecekan sertifikat, serta jasa notaris atau PPAT.
Dasar hukum pajak penjualan tanah di Indonesia adalah sebagaimana diatur dalam:
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau yang disingkat dengan PPnBM merupakan pajak yang dipungut atas penjualan barang-barang mewah yang dihasilkan suatu produsen. PPnBM juga dikenakan kepada wajib pajak yang mengimpor barang yang termasuk ke dalam kategori barang mewah.
Berkenaan dengan PPnBM ini, maka wajib pajak perlu mengetahui jenis-jenis barang yang termasuk dalam kategori barang mewah dalam pengenaan PPnBM. Adapun kategori barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah, yaitu:
PPnBM sendiri dikenakan sekali saja, yakni pada saat terjadi transaksi atau penyerahan barang ke produsen dan pada saat transaksi impor barang yang tergolong mewah. Adapun penyerahan barang di tingkat berikutnya setelah transaksi impor tidak lagi dikenai PPnBM.
Tarif pajak atas penjualan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah berbeda-beda menurut jenis barangnya. Berikut adalah rinciannya:
Tarif PPnBM | Jenis Barang Mewah |
20% | ApartemenKondominiumTown house. Hunian yang tergolong mewah dan sejenisnya yang bisa menjadi lokasi untuk suatu Badan Usaha |
40% | Balon udaraPesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerakPeluru senjata apiSenjata api lainnya, kecuali untuk kepentingan negaraPeluru termasuk bagiannya (tidak termasuk senapan angin). |
50% | Pesawat udara selain sebagaimana yang tercantum di atas, kecuali yang digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan udara niaga.HelikopterPesawat udaraKelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. |
75% | Kapal pesiar dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang.kapal feri dari semua jenis, kecuali yang digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan umum.Yacht, kecuali yang digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan umum. |
Contoh pajak penjualan adalah:
Untuk menghitung pajak penjualan atas barang mewah, maka bisa digunakan rumus perhitungan PPN dibawah ini:
PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM)
Sementara itu untuk pajak penjualan tanah, ada beberapa jenis pajak yang perlu dibayarkan oleh penjual dan atau juga pembeli, yakni sebagai berikut:
Salah satu jenis pajak yang diatur dalam undang-undang perpajakan Negara Indonesia adalah pajak penjualan. Pajak penjualan merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan atas transaksi penjualan barang tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Diantara jenis pajak penjualan tersebut adalah pajak penjualan tanah dan pajak penjualan atas barang mewah.
Dalam jual beli tanah, ada sejumlah pajak yang timbul yang wajib dibayarkan baik oleh pembeli dan atau penjual. Diantara jenis pajaknya adalah PPh, BPHTB, PPN, biaya pengecekan sertifikat, serta jasa notaris atau PPAT. Adapun dalam transaksi barang mewah, tarif PPnBM berbeda-beda tergantung dari jenis barang mewah yang diperjualbelikan.
Kedua jenis pajak penjualan tersebut hanya dikenakan sekali saja kepada wajib pajak, yakni pada saat transaksi terjadi. Adapun fungsi dari pajak penjualan sendiri selain sebagai sumber pemasukan pendapatan negara diantaranya juga untuk menciptakan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan tinggi dengan konsumen berpenghasilan rendah, serta sebagai upaya untuk mengendalikan pola konsumsi masyarakat atas barang mewah.