Daftar isi
Masih membahas pelajaran hukum kali ini pembahasan kita mengenai hukum pajak, dari pengertian, sejarah, ciri ciri, jenis sampai membahas contoh dari hukum pajak.
Pengertian Hukum Pajak
Hukum pajak merupakan sekumpulan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban serta hubungan antara wajib pajak dan pemerintah selaku pemungut pajak.
Selain itu, hukum pajak diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang/kas negara.
Menurut Rachmat Soemitro, hukum perpajakan adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan rakyat selaku pembayar pajak dengan pemerintah selaku pemungut
Sejarah Hukum Pajak
Dalam sejarah awalnya, pajak bukanlah pungutan melainkan iuran sukarela dari rakyat untuk pemerintah dalam menjalankan kepentingan negara.
Seperti membiayai pekerja kerajaaan, menjaga dari musuh, dan sebagainya. Sedangkan bagi rakyat yang tidak membayar pajak, biasanya akan bekerja yang berkaitan dengan kepentingan umum dalam waktu tertentu. Berbeda lagi dengan mereka yang berstatus sosial lebih tinggi, mereka bisa melakukan pembayaran uang ganti rug
Di Indonesia sendiri, kegiatan seperti perpajakan sudah ada sejak masa pra kolonial. Istilah yang dipakai saat itu adalah upeti.
Ya, upeti dipungut oleh raja untuk kebutuhannya dan kerajaan. Contoh dari peruntukan upeti yang terkumpul tersebut adalah untuk membangun istana dan pembiayaan di dalamnya.
Artinya, upeti secara spesifik akan dipakai untuk kepentingan kerajaan saja, bukan dikembalikan ke rakyat dalam bentuk pembangunan.
Berakar dari upeti itulah, kegiatan pajak mulai diterapkan. Pada Masa penjajahan Belanda, sistem pajak modern akhirnya diperkenalkan.
Salah satu jenis pajak yang diterapkan sejak tahun 1839 adalah pajak rumah tinggal dan pajak usaha.
Pada masa kolonial Belanda itu pula, besaran tarif pajak dibedakan berdasar kewarganegaraan si wajib pajak.
Berbeda dengan upeti yang hanya dipakai untuk kerajaan, pada masa kolonial Pajak mulai diarahkan untuk kepentingan rakyat juga.
Ciri-ciri Hukum Pajak
Berikut adalah ciri ciri dari hukum pajak, sebagai berikut:
- Pajak bersifat memaksa bagi setiap warga negara. Apabila seseorang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Apabila seorang Wajib Pajak dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.
- Warga negara tidak mendapat imbalan langsung, karena pajak berbeda dengan retribusi. Ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, setiap Wajib Pajak tidak langsung menerima manfaat dari pajak yang dibayar.
- Tetapi Wajib Pajak akan mendapatkan manfaat berupa perbaikan jalan raya di daerah, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan, dan lain-lainnya.
Fungsi Hukum Pajak
Adapun fungsi dari hukum pajak sebagai berikut:
- Hukum pajak berfungsi sebagai acuan dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang berlandaskan atas dasar keadilan, efisien, serta diatur sejelas-jelasnya dalam undang-undang tentang hukum pajak itu sendiri.
- Berfungsi sebagai sumber yang menerangkan tentang siapa subjek dan objek yang perlu atau tidak perlu dijadikan sumber pemungutan pajak demi meningkatkan potensi pajak secara keseluruhan.
- Memberikan rasa aman dan menjaga negara dari gangguan, seperti ancaman dari negara luar.
Jenis Hukum Pajak
Hukum pajak terdapat dua jenis sebagai berikut:
Hukum Pajak Formal
Hukum perpajakanyang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
Hukum perpajakan formal memuat tata cara atau prosedur penetapan jumlah utang perpajakan, hak-hak fiskus untuk mengadakan evaluasi.
Hukum Pajak Meterial
Hukum Pajak Material merupakan peraturan perundang-undangan tentang keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang menjadi syarat sesuatu menjadi objek pajak, subjek pajak, besaran tarif pajak, dan semua yang berkaitan dengan ada atau dihapusnya pajak.
Hukum pajak material ini juga mengatur sanksi terkait hubungan antara pemerintah dan wajib pajak.
Contoh Hukum Pajak
Contoh wujud dari hukum pajak materiil adalah pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
Contoh wujud dari hukum pajak formil adalah Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan.