Daftar isi
Tidak dipungkiri di masa sekarang yang sangat mudah untuk mengakses internet salah satunya adalah media sosial menjadi sesuatu hal yang tidak bisa lepas dari kehidupan. Berbagai manfaat dan kerugian yang ditimbulkan oleh media sosial.
Pengertian media sosial adalah platform digital yang menyediakan atau menawarkan kepada penggunanya untuk melakukan interaksi sosial dengan pengguna yang lainnya. Bentuk interaksi di media sosial berbagai macam seperti hanya tulisan, gambar, video maupun gabungan dari ketiganya yang dapat dinikmati dan dilihat seluruh pengguna media sosial tersebut.
Namun dalam penggunaannya kerap terjadi hal-hal yang merugikan orang ataupun kelompok lainnya. Bentuk penyalahgunaan itulah yang disebut sebagai pelanggaran etika dalam bersosial media. Berikut ini adalah hal atau tindakan-tindakan yang termasuk ke dalam pelanggaran etika media sosial beserta contoh kasusnya.
1. Pencemaran Nama Baik
Mengacu pada Pasal 310 ayat (1) KUHP pencemaran nama baik adalah segala tindakan yang menyerang kehormatan atau nama baik dari seseorang dengan memberikan tuduhan mengenai suatu hal yang ditujukan atau dimaksudkan dengan terang agar diketahui oleh khalayak publik.
Hukuman mengenai pencemaran nama baik juga telah diatur dalam Undang-undang yakni pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pasal lainnya adalah Pasal 45 UU ITE (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Jenis-jenis pencemaran nama baik sendiri telah digolongkan menjadi 6 macam menurut hukum pidana Indonesia diantaranya adalah
- Penistaan yang diatur dalam pasal 310 Ayat (1) KUHP.
- Penistaan dalam bentuk tulisan yang telah diatur dalam pasal 310 Ayat (2) KUHP.
- Fitnah yang tertuang dalam pasal 311 KUHP.
- Penghinaan ringan yang sesuai dengan pasal 315 KUHP.
- Pengaduan fitnah atau palsu yang telah ditetapkan dalam pasal 317 KUHP.
- Tuduhan fitnah yang tertuang dalam pasal 318 KUHP.
Contoh kasus dari pencemaran nama baik dialami oleh selebriti Augie Fantinus yang menuduh seorang anggota polisi menjadi calo tiket Asian Para Games dalam sebuah unggahan video di laman Instagramnya. Akibat dari tindakan tersebut ia harus menginap di jeruji besi selama 20 hari.
2. Penyebaran Berita Bohong
Berita bohong atau hoaks maupun fakta yang dipelintir oleh beberapa oknum marak terjadi di sosial media baik dengan tujuan hanya lelucon maupun serius dalam hal ini bersifat politis. Berita bohong seperti ini biasanya dibuat untuk merugikan pihak lain, menciptakan kekacauan suasana atau menimbulkan kekhawatiran publik.
Berita-berita bohong tersebut kerap kali ditunggangi oleh oknum-oknum untuk meredakan atau mengalikan isu. Biasanya berita tersebut disebarkan oleh akun-akun atau pengguna yang baru di media sosial. Orang-orang atau oknum yang terlibat dalam pembuatan atau penyebaran hoaks dapat dijerat oleh pasal Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”):
“‘Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Jika melanggar ketentuan di atas pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”
Sangat mudah sekali menjumpai berita hoaks di media sosial Indonesia dan salah satu yang paling menghebohkan adalah berita yang melibatkan Ratna Sarumpaet pada tahun 2018. Berita Ratna Sarumpaet yang mengaku dianiaya oleh tokoh politik itu tersebar di lama facebook Swary Utami Dewi dan juga twitter. Namun ternyata luka lebam Ratna sarumpaet bukanlah berasal dari penganiayaan melainkan bekas operasi. Akibatnya ia harus menjadi penghuni tahanan selama 15 bulan.
3. Tindakan Kekerasan
Tindak Kekerasan atau bullying tidak hanya dapat dilakukan secara fisik saja namun bisa juga melalui verbal yang mana mungkin dalam bentuk tulisan. Terkadang pengguna media sosial tidak dapat mengontrol jarinya sehingga secara sadar maupun tidak sadar telah menuliskan kalimat yang masuk ke dalam kategori bullying di sosial medianya.
Tindakan bullying di internet disebut dengan istilah cyber bullying yang saat ini juga marak ditemukan dalam media sosial. Hal-hal yang termasuk cyber bullying antara lain adalah menghina fisik, suku atau ras, hobi, orientasi seksual, serta seksisme atau merendahkan seseorang berdasarkan jenis kelamin.
Contoh kasus cyberbullying dialami oleh penyanyi muda Bertrand Peto putra dari Ruben Onsu. Seseorang mengubah foto dirinya menjadi foto binatang dan membuat dirinya merasa dihina. Kasus ini pun berlanjut ke jalur hukum dimana salah satu pelakunya masih di bawah umur.
4. Penipuan
Berkembangnya teknologi rupanya dimanfaatkan oleh para oknum untuk menemukan metode penipuan baru yakni melalui online. Penipuan online ini kerap terjadi terutama dalam transaksi jual beli di sosial media. Nominalnya pun beragam mulai dari ratusan ribu bahkan ada yang mencapai jutaan.
Modus yang ditempuh untuk melancarkan aksi penipuan online pun sangat beragam mulai dari mengaku sebagai kerabat atau teman lama mengkloning akun orang yang anda kenal lalu mengirimkan sebuah tautan yang ternyata adalah jebakan. Modus lainnya adalah Money Mule yakni dengan mengirimkan sejumlah uang kepada korban dengan alasan uang tersebut akan dikirimkan ke rekening dengan imbalan sebagian uangnya bisa disimpan namun yang terjadi adalah uang korban akan habis.
Contoh kasus penipuan online yang pernah marak terjadi di Indonesia adalah dengan berpura-pura menjadi kerabat korban yang terkena masalah melalui pesan singkat atau telepon kemudian meminta untuk dikirimkan sejumlah uang.
5. Judi Online
Dahulu kala judi merupakan sebuah perbuatan yang diperbolehkan di Indonesia bahkan salah satu kota di Indonesia sempat menjadi pusat judi terbesar di Asia Tenggara. Namun sejak tahun 1970 an pemerintah RI resmi mengeluarkan aturan yang melarang segala sesuatu yang berkaitan dengan judi.
Namun di era serba digital seperti sekarang ini, judi memiliki platform online sendiri. Hal ini tentu menyalahi pelanggaran etika bersosial media karena dianggap lebih banyak mendatangkan kerugian.
Contoh kasus perjudian online terjadi pada tahun Oktober 2021 lalu dimana pihak kepolisian RI menciduk 19 tersangka judi online melalui backlink yang muncul di situs pemerintah.
6. Ujaran Kebencian
Menurut para ahli ujaran kebencian atau hate speech ujaran atau perkataan yang terdiri dari sesuatu yang mengandung kebencian dan dilakukan dengan cara menyerang atau berkobar-kobar untuk menimbulkan dampak secara langsung maupun tidak langsung.
Hal yang termasuk ke dalam ujaran kebencian antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, tindakan tidak menyenangkan, perbuatan memprovokasi, menghasut dan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Media sosial kerap dijadikan sebagai sarana untuk menyebarkan ujaran kebencian tersebut. Salah satu contoh kasusnya adalah Saracen yang terkuak pada tahun 2017. Saracen adalah kelompok yang memfasilitasi orang-orang yang hendak melakukan tindakan ujaran kebencian seperti SARA. Saracen bahkan memiliki banyak grup seperti Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com dengan anggota sebanyak 800 ribu akun.
7. Pembajakan
Definisi pembajakan adalah mengambil dengan paksa suatu barang yang dimiliki oleh orang lain. Dalam dunia media sosial hal ini bisa terjadi pada siapa saja mulai dari pejabat, publik figur, ataupun orang lainnya dimana akun-akun sosial media mereka diretas untuk kepentingan pribadi dan merugikan pemilik aslinya.
Contoh kasus dari pembajakan media sosial terjadi di Sukabumi, Jawa Barat pada tahun 2019 lalu dimana akun facebook dari seorang pemuda AM diretas untuk menyebarkan ujaran kebencian terhadap suatu agama. Kasus serupa juga menimpa seorang anggota Perwira TNI yang diretas oleh oknum dan digunakan untuk menghina Presiden Jokowi dan menyebarkan berita berbau SARA.
8. Pornografi
Pornografi telah diatur dalam hukum Indonesia yaitu pada UU No 4 tahun 2008 pasal 1 yang menjelaskan Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang
menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan
ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Artinya media sosial yang mengandung unsur-unsur dalam pasal ini akan dikenai sanksi dan masuk sebagai pelanggaran etika bersosial media. Contoh kasus baru-baru ini mengenai pornografi adalah kasus Dea OnlyFans yang menyebarluaskan konten-konten dewasa di situs media sosial Onlyfans.
9. Pelanggaran Privasi
Internet saat ini sangat mudah untuk diakses bahkan dimanapun dan kapanpun. Kemudahan ini seringkali disalahgunakan oleh seseorang untuk melanggar privasi orang lainnya. Tak jarang seseorang merekam aktivitas atau sekedar memotret orang lainnya dan menyebarluaskan di media sosial tanpa izin terlebih dahulu atau menyebarkan informasi pribadi.
Kasus penyebaran informasi pribadi pernah menggegerkan dunia karena facebook dengan terang mengungkapkan bahwa aplikasi-aplikasi miliknya memberikan nama dan daftar teman dari penggunanya kepada pihak pengiklan pada tahun 2010 lalu.