Daftar isi
Pelanggaran dari hak cipta itu sendiri adalah merupakan suatu bentuk dari penggunaan dan atau pun juga tidak terbatas pada pengelolaan terhadap suatu ciptaan.
Yang mana merupakan milik pihak lain yang telah memperoleh perlindungan hak cipta, tanpa memperoleh izin dari pemilik dan atau pun juga pihak yang menerima perlindungan hak cipta itu sendiri.
Pelanggaran yang terjadi dari suatu aktivitas yang melibatkan di antaranya adalah penggunaan, pengelolaan, dan atau pun juga proses memanfaatkan terhadap suatu bentuk ciptaan yang dilindungi tanpa izin dari pemilik dan atau pun juga pemegang dari perlindungan hak cipta itu sendiri secara langsung.
Kegiatan dari suatu bentuk dan atau pun juga aktivitas yang dapat menjadikan suatu bentuk dari pelanggaran hak cipta itu sendiri adalah pelanggaran terhadap hak eksklusif.
Hak tersebut yang telah lebih dahulu diterima oleh si pemilik atau pun juga pemegang kendali dari suatu ciptaan yang untuk kemudian dapat diberikan suatu bentuk perlindungan terkait dengan hak cipta itu sendiri.
Sesuai dengan ketentuan yang ada pada aturan yang berlaku, perlindungan dari hak cipta itu sendiri terdiri dari antara lain namun tidak terbatas pada, memperbanyak, kemudian menjadikannya masuk dalam kegiatan jual beli, dan juga kegiatan lainnya yang termasuk di dalam pelanggaran dari hak cipta itu sendiri.
Terkait dengan pembahasan mengenai pelanggaran dari hak cipta itu sendiri, jelas sudah dilakukan pengaturan dan juga pengelolaan atas koridor dari pelanggaran hak cipta itu sendiri berdasarkan batasan dan juga pengertian dari hak cipta tersebut.
Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2002 berisikan “hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” tersebut.
UU No. 19 Tahun 2002 tersebut berkaitan mengenai penetapan cakupan dari hak cipta itu sendiri yang mengatur asas kepemilikan suatu karya serta penggunannya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Misalkan di dalam bidang ilmu pengetahuan, di dalam bidang seni dan juga di dalam bidang sastra yang dituangkan dalam bentuk yang memiliki ciri khas tersendiri dan diberikan pada media ide, kemudian prosedur, lantas metode dan atau pun juga konsep yang telah dituangkan dalam suatu wujud yang bersifat tetap.
Hal tersebut jelas menerangkan bahwasanya dalam undang-undang juga telah dengan sangat jelas diatur mengenai pembatasan dari koridor atas hak cipta tersebut supaya mempertegas makna tafsir dari pada hak cipta itu sendiri.
Meskipun pengertiannya sudah dinilai sangat jelas dan gamblang seringkali terdapat pelanggaran dari hak cipta itu sendiri yang terjadi.
Suatu bentuk dan atau pun juga aktivitas yang terkait dengan pelanggaran dari hak cipta itu sendiri memang saat ini masih marak terjadi di masyarakat luas.
Meskipun sudah dilakukan suatu bentuk penanganan dan atau pun juga pencegahan dengan menggunakan perlindungan terhadap hak cipta namun belum dapat secara tuntas mencegah hal tersebut.
Hal ini dimungkinkan dari kurang pemahaman oleh pihak tertentu yang terlibat dalam aktivitas pelanggaran tersebut yang berkaitan erat dengan suatu bentuk dari hak cipta itu sendiri. Sebagai contoh dari penggunaan aplikasi bajakan yang marak terjadi.
Hal ini tentu saja sebagai salah satu perwujudan dari pelanggaran tersebut. Kemungkinan karena penggunaan dari aplikasi dan atau pun juga software bajakan atau palsu tersebut.
Hal ini kemudian bisa dikatakan lebih murah sehingga pihak tertentu tersebut rela menggunakan suatu bentuk aplikasi palsu tersebut dibandingkan dengan menggunakan yang asli.
Meskipun marak terjadi namun diharapkan dengan semakin paham terkait dengan hak cipta, maka diharapkan pula pelanggaran yang terjadi dapat semakin berkurang.
Contoh aktivitas dari suatu pelanggaran hak cipta yang marak ditemukan di media sosial adalah ketika terjadi penjiplakan suatu karya seni semisal dari lagu seseorang.
Lagu seseroang tersebut yang kemudian tanpa izin dari si pencipta lagu tersebut, dilakukan dan atau pun juga dimasukkan dalam kegiatan komersial tanpa sepengetahuan dan juga tanpa izin dari si pencipta karya seni yang berupa lagu tersebut.
Meskipun tidak secara utuh, penggunaan dari material karya seni yang dilindungi oleh hak cipta misal pun hanya sepenggal atau beberapa bagian saja.
Kalau hal tersebut memang milik si pencipta dari karya seni tersebut maka dapat disebut juga sebagai bentuk dari pelanggaran terhadap hak cipta atas karya seni yang berupa lagu tadi itu sendiri.
Contoh dan atau pun juga bentuk lain dari pelanggaran terhadap hak cipta adalah penerbitan dari suatu bentuk perangkat lunak atau yang lebih akrab disebut juga dengan suatu software atau pun juga aplikasi.
Para pelaku pelanggaran dari hak cipta tersebut yang lebih menitik berat pada penduplikasian dan atau pun juga memperbanyak dari suatu aplikasi komputer yang ada juga dapat dikatakan sebagai suatu bentuk pelanggaran dari hak cipta itu sendiri.
Pelanggaran hak cipta yang terjadi terkait dengan khususnya pada piranti lunak atau pun juga software yang telah dilindungi secara khusus oleh hak cipta itu sendiri.