Dalam rangka menumbuhkan aktivitas ekonomi, banyak lembaga keuangan yang menawarkan berbagai produknya untuk menghimpun dana masyarakat agar tidak terbuang sia-sia seperti tabungan, deposito, dan simpanan giro.
Sementara itu selain menghimpun dana, khususnya lembaga keuangan non-bank memiliki fungsi untuk menyalurkan kembali dana masyarakat kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
Penyaluran dana tersebut sering dinamakan dengan pembiayaan. Lalu tahukah Anda apa sebenarnya pembiayaan itu? Mari simak penjelasan berikut.
Pengertian Pembiayaan
Pengertian Menurut KBBI
Menurut KBBI, kata “pembiayaan” adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan biaya.
Pengertian Menurut UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, menyatakan bahwa pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang wajib melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu bersama imbalan atau pembagian hasilnya.
Pengertian Secara Umum
Secara umum, pembiayaan adalah peminjaman uang atau pemberian dana dari lembaga penyedia dana kepada pihak yang membutuhkan dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan disertai dengan timbal balik berupa imbalan atau bagi hasil.
Pengertian Menurut Para Ahli
Antonio (2001) mendefinisikan bahwa pembiayaan adalah berupa penyediaan fasilitas dengan memberikan biaya demi memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang mengalami defisit unit.
Ridwan (2005) mengartikan bahwa pembiayaan adalah bagian dari kegiatan pokok balai usaha mandiri terpadu atau BMT sebab berkaitan dengan rencana mendapatkan penghasilan.
Kasmir (2008) menjabarkan bahwa pembiayaan adalah penyediaan dana yang berdasarkan kesepakatan antara pihak bank dengan pihak wajin dibiayai untuk memenuhi tagihan setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan.
Rivai & Arifin (2010) menjelaskan bahwa pembiayaan adalah pemberian dana oleh pihak satu ke pihak lain demi mendukung invesasi yang direncanakan baik secara individu maupun kelompok.
Tujuan Pembiayaan
Untuk mendapatkan keuntungan dari perolehan imbalan atau bagi hasil atas pembiayaan yang telah dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
Untuk membantu usaha atau bisnis yang membutuhkan modal dan mengalami kekurangan dana.
Untuk mendukung pemerintah dalam penyaluran dana kepada masayarakat demi tetap menghidupakan kegiatan perekonomian.
Manfaat Pembiayaan
Meningkatkan tingkat kegunaaan dari modal yang diberikan.
Meningkatkan tingkst kegunaan baik barang maupun jasa.
Melancarkan pendistribusian lalu lintas dana.
Memunculkan semangat usaha atau berbisnis di kalangan masyarakat.
Menjadi sebuah alat keseimbangan ekonomi nasional.
Unsur-unsur Pembiayaan
Terdapat dua pihak, yaitu satu pihak sebagai pemberi pembiayaan dan pihak lain sebagai penerima pembiayaan.
Memiliki kepercayaan penuh antar kedia belah pihak dengan menyetujui ketentuan-ketentuan dalam perjanjian yang telah dibuat.
Terdapat jangka waktu dalam pengembalian pembiayaan yang telah disepakati sebelumnya.
Demi meminimalisir risiko penunggakan atau keterlambatan pembayaran, maka diberi tenggat waktu tertentu dalam pengembalian pembiayaan setelah melewati jangka waktu yang telah ditentukan.
Tedapat timbal balik atas pemberian pembiayaan berupa bagi hasil.
Jenis Pembiayaan
Berdasarkan Aspek Penggunaannya
Pembiayaan investasi, merupakan pembiayaan yang dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha atau bisnis secara individu maupun kelompok.
Pembiayaan modal kerja, merupakan pembiayaan yang dipakai demi meningkatkan kinerja sumber daya dalam hal operasional.
Berdasarkan Tujuannya
Pembiayaan konsumtif, merupakan pembiayaan untuk barang-barang maupun keperluan lainnya.
Pembiayaan produktif, merupakan pembiayaan yang dibutuhkan oleh pihak lain demi mencapai tujuannya atau mengerjakan hal-hal yang ingin dipenuhi.
Pembiayaan perdagangan, merupakan pembiayaan yang memiliki kepentingan untuk memasok barang dagangan dengan mendapatkan hasil dari penjualan barang dagangan tersebut.
Berdasarkan Jangka Waktunya
Pembiayaan jangka pendek, merupakan pembiayaan yang mempunyai jangka waktu maksimal 1 tahun.
Pembiayaan jangka menengah, merupakan pembiayaan yang memakan jangka waktu lebih 1 tahun sampai 3 tahun.
Pembiayaan jangka panjang, merupakan pembiayaan yang memiliki jangka waktu lebih dari 3 tahun.
Permintaan pembiayaan, merupakan pembiayaan yang setiap saat dikabulkan atau diizinkan untuk diminta kembali.
Berdasarkan Sisi Jaminannya
Pembiayaan dengan jaminan, merupakan penyediaan biaya yang disertai dengan jaminan baik berupa benda berwujud maupun tidak berwujud.
Pembiayaan tanpa jaminan, merupakan pembiayaan yang dialokasikan namun tidak disertai dengan jaminan apabila catatan memenuhi prospek serta loyalitas yang baik.
Lembaga Pembiayaan
Dalam kegiatan pembiayaan ini, terdapat lembaga resmi baik dari pemerintah maupun asing yang menaunginya. Lembaga tersebut termasuk salah satu dari lembaga keuangan non-bank yang seri dinamakan dengan lembaga pembiayaan. Berikut adalah perbedaan antara lembaga pembiayaan dengan lembaga keuangan bank.