Daftar isi
Perkembangan zaman membuat konsep ekonomi semakin berkembang. Ekonomi Kreatif sendiri telah berkembang di Indonesia sejak tahun 2004 sampai sekarang. Konsep ekonomi semakin berkembang karena adanya perkembangan teknologi yang semakin lama semakin modern. Ekonomi kreatif yang ada di Indonesia bisa dikatakan siap untuk bersaing dengan ekonomi global.
Ekonomi kreatif adalah suatu konsep perekonomian yang mengutamakan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang paling utama. Banyak yang belum mengetahui apa arti dari ekonomi kreatif itu sendiri. Berikut ini adalah pengertian ekonomi kreatif menurut pada Ahli, sebagai berikut:
Menurut Departemen Perdagangan Republik Indonesia, ekonomi kreatif adalah industri yang tercipta dari kreativitas, keterampilan dan bakat individu untuk menghadirkan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan melalui daya kreasi dan daya ciptanya.
Menurut Kementerian Perdagangan Indonesia, ekonomi kreatif adalah upaya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan melalui kreativitas perekonomian yang berdaya saing dan memiliki cadangan sumber daya yang terbarukan.
Menurut Simatupang, ekonomi kreatif adalah industri yang bergerak pada kreasi dan eksploitasi karya kepemilikan, seperti:
Menurut John Howkins, ekonomi kreatif terdiri dari:
Menurut Suryana, ekonomi kreatif adalah kegiatan ekonomi yang mengutamakan pada kreativitas berpikir untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda yang memiliki nilai dan bersifat komersial.
Menurut Mauled Moelyono, ekonomi kreatif adalah kegiatan ekonomi yang menjadikan kreativitas, budaya, warisan budaya dan lingkungan sebagai tumpuan masa depan.
Menurut Ari Mulianta Ginting, dkk ekonomi kreatif adalah sebuah konsep di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama dalam kegiatan ekonominya.
Menurut Abdul Manap, ekonomi kreatif adalah ekonomi yang didasari atas daya kreativitas yang tinggi dengan sentuhan inovasi guna menghasilkan produk baru yang berbeda dan berkualitas.
Menurut Rochmat Aldy Purnomo, S.E., M.Si, ekonomi kreatif adalah suatu konsep untuk merealisasikan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan berbasis kreativitas.
Menurut Institute For Development Economy and Finance atau INDEF, ekonomi kreatif adalah proses peningkatan nilai tambah hasil dari eksplorasi kekayaan intelektual berupa kreativitas, keahlian, dan bakat individu menjadi suatu produk yang memiliki nilai jual atau dapat dijual.
Menurut DCMS Creative Industries Task Force, ekonomi kreatif adalah industri yang berasal dari kreativitas dan keahlian serta bakat seseorang, yang memiliki potensi mendapatkan kekayaan dan membuka lapangan pekerjaan melalui eksploitasi kekayaan intelektual dan konten.
Menurut United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), ekonomi kreatif adalah konsep ekonomi yang berkembang berdasarkan aset yang berpotensi menghasilkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.
Berikut ini adalah tujuan dari ekonomi kreatif, yaitu:
Berikut ini adalah ciri khas dari ekonomi kreatif, yaitu: